Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 44 Tahun 2014
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar KabupatenlKota di Provinsi Sumatera Utara; b. c. d. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849\; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol,q Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neggara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OiO tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OI1 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OLO tentang Angkutan di Perairan 4. 2. r^l .J. 5. 6. -.)- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.1 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 367); Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 529) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8); MEMUTUSKAN: McnctapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Angkutan penyeberangan lintas antar KabupatenlKota di Provinsi Sumatera Utara meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.
Angkutan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibedakan menjadi 9 (sembilan) golongan yaitu :
Ketentuan mengenai tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pelayanan kelas ekonomi sesuai dengan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dengan penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Tarif angkutan penyeberangan lintas antar kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal + termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk:
Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan operator penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pemungutan lain untuk kepentingan operator atau pihak lain dikaitkan dan/atau menyatukan pungutan lain dengan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Setiap pungutan lain yang akan dikaitkan dan atau disatukan pungutannya yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, harus mendapat persetujuan Gubernur.
Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini :
Membuka PDF…