a.melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pelayanan umum, administrasi perkantoran dan rumah tangga dinas, manajemen kepegawaian, manajemen hukum dan hukum kesehatan, manajemen aset, barang milik negara, sarana dan prasarana dinas, manajemen perjalanan dinas, manajemen organisasi, pelembagaan dan tata laksana, manajemen hubungan masyarakat, protokoler, keamanan dan ketertiban kantor, manajemen kegiatan rutin kantor, manajemen kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Provinsi;
b.melaksanakan inventarisasi, pembinaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, koordinasi, advokasi, dan penegakan sanksi, terhadap penerapan/pelaksanaan Pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, standar, Standard Operating Procedure (SOP), kebijakan, regulasi, Perda/Ranperda, norma, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan sub bagiannya;
c.melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, standar, Standard Operating Procedure (SOP), kebijakan, regulasi, Perda/Ranperda, norma, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan sub bagiannya; 11
d.melaksanakan penyusunan, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja sub bagiannya;
e.melaksanakan pembimbingan, pengendalian, konsultasi, mediasi hukum, eksaminasi, pengkajian terhadap produk norma-norma, kriteria, Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), peraturan daerah dan sejenisnya terkait bidang kesehatan serta implementasinya di tingkat Provinsi;
f.melaksanakan perumusan, penyusunan, penyempurnaan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi tata laksana organisasi dinas, tata hubungan kerja, tugas pokok dan fungsi organisasi serta penjabaran rinciannya serta sinkronisasi dan harmonisasi antar unit organisasi dinas;
g.melaksanakan analisis, pemetaan, penelitian, kajian-kajian dan studi ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan sub bagiannya;
h.melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan sub bagiannya;
i.melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi peningkatan kapasitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan sub bagiannya;
j.melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah, tahunan, koordinasi penyediaan data, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan sub bagiannya;
k.melaksanakan penatausahaan, pelembagaan, pengorganisasian dan penatalaksanaan serta pengembangan budaya organisasi dan kinerja organisasi yang produktif;
l.melaksanakan penyusunan bahan rancangan/tata konsep, dokumentasi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan perpustakaan;
m.melaksanakan fasilitasi pelayanan umum, pelayanan minimal, pengaturan keamanan, kenyamanan, perawatan dan pemeliharaan rumah tangga dinas; 12
n.melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian;
o.melaksanakan pengelolaan tertib administrasi umum dan kepegawaian dan melaksanakan koordinasi dengan bidang terkait serta memberikan dukungan teknis administrasi terhadap bidang terkait serta unit kerja lainnya;
p.melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian, serta pemetaan tingkat pendidikan, kompetensi, keterampilan, minat dan bakat pegawai;
q.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta pemberian tugas/izin belajar;
r.melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan /struktural/manajerial, jabatan fungsional non kesehatan dan teknis non kesehatan, jabatan pelaksana non teknis kesehatan, kesekretariatan, pengembangan karakter, motivasi, budaya organisasi dan budaya kerja produktif;
s.melaksanakan pengelolaan beasiswa tugas belajar untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai;
t.melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin, pengembangan karir, mutasi dan pemberhentian pegawai;
u.melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan dinas;
v.melaksanakan pengelolaan kesehatan ASN, perawatan kebugaran fisik dan kesehatan mental serta kesejahteraan ASN dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja ASN;
w.melaksanakan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta penyusunan mekanisme standar koordinasi dan tata hubungan kerja pejabat struktural, pejabat fungsional dan dan pejabat pelaksana;
x.melaksanakan penyusunan daftar, penilaian dan pengelolaan aset/perlengkapan/inventaris dinas dan Unit Pelaksana Teknis dinas;
y.melaksanakan upaya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap situasi kondisi aset dinas dan UPT dinas; 13
z.melaksanakan pendokumentasian dan penyusunan mekanisme standar tertib administrasi penggunaan kendaraan dinas; aa.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanakan kepada unit di lingkungan dinas; bb. melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip; cc. melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat, penyiapan upacara dan acara-acara protokoler lainnya; dd. melaksanakan pengelolaan pelayanan umum, pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat; ee. melaksanakan pengelolaan perencanaan, pengadaan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi kegiatan rutin kantor dan pengelolaan kebutuhan perlengkapan kantor, sarana dan prasarana rumah tangga dinas; ff. melaksanakan penataan, pemeliharaan/perawatan perlengkapan kantor, peralatan dinas, inventaris rumah tangga dinas lingkungan kantor, gedung/bangunan, kendaraan dinas, perlengkapan/aset/inventaris kantor, serta ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan pelayanan kantor; gg. melaksanakan upaya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap situasi kondisi inventaris rumah tangga dinas dan UPT dinas; hh. melaksanakan upaya-upaya pencegahan kondisi perlengkapan /aset/inventaris dinas dari potensi kerusakan yang lebih parah, kehilangan dan tindakan kriminal; ii. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; jj. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; kk. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya; ll. melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Sekretaris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 14