Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2014
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perp4jakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49991;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemberian keringanan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib P4jak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati dan/atau tidak berlaku lagi. Keringanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang.
Pemberian keringanan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur sebagai berikut :
Pemberian keringanan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor ex mutasi dari luar Provinsi Sumatera Utara diberikan pengurangan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari pokok BBN-KB. Pemberian pengurangan BBN-KB sebagaimana dimaksud Dada ayat (1), disertai densan penshapusan sanksi (2t
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal L5 Desember 2Ol4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 15 Desember 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ud HASIHOLAN SILAEN BERITA DAERAH PROVTNSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL4 NOMOR 47 '^""'tN.oJVJfl*'"
Membuka PDF…