Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2020
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menatapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PEI{YERAHAN II {KEDUA} DAN SETERUSI{YA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Keringanan sanksi administratif PKB dan penyerahan II (Kedua) dan seterusnya dengan 2 (dual tahap yaitu:
BAB III
Pernberian Keringanan Sanksi Adrninistratif PKB dan BBNKB sebagaimana. d.imaksud dalam Pasal 2 diberikan 12.
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi :
Keringanan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan ketentuan Wqiib Pajak menyampaikan dan melampirkan :
BAB V
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 12 Oktober 2A2O GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 12 Oktober 2O2A SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, rtd R.SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2O2O NOMOR 46 Salinan Sesuai Dengan Aslinya PIh.KEPALA BIRO HUKUM, PEMBINA NrP. 19640318 199803 1 003 & TAHI TULUS.P.NAIBAHO
Membuka PDF…