a.melaksanakan arahan dan bimbingan kepada pegawai di lingkungan Sub Bagian Keuangan;
b.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan pen)rusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
d.melaksanakan pen5rusunEul bahan dan penyiapan anggaran Inspektorat;
e.melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
f.melaksanakan penyiapan bahan ketatausahaan perbendaharaan dan pembukuan, pembayaran gaji, penyiapan bahan pemeriksaan dan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugr;
g.melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan Inspektorat;
h.melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Inspektorat;
i.melaksanakan penJrusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah, pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
j.melaksanakan penyiapan bahan verilikasi dokumen administrasi pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah;
k.melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Inspektorat;
1.melaksanakan sistem akuntansi instansi dan penylapan bahan pertanggungiawaban dan pelaporan administrasi keuangan;
m.melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporzrn administrasi keuangan; 11 melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai; melaksanakan pelayanan dan penyiapan bahan atas penga\rasan;
p.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan evaluasi data tindaklanjut atas temuan aparat penga\rasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
q.melaksanakan penJrusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Keuangan;
r.melaksanakan pen5rusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
s.melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
t.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris, sesuai standar yang ditetapkan;
u.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai bidang tugasnya. {3) Kepala Sub Bagran Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan arahan dan bimbingan kepada pegawai di lingkungan Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik;
b.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan penJrusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik serta melaksanakan koordinasi penJrusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik mengenai pengawasan;
d.melaksanakan penyiapan bahan penJrusunan program dan anggaran Inspektorat;
e.melaksanakan pen5rusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, l.aporan Kinerja Instansi pemerintah, Penetapan Kinerja, LPPD dan LKPJ Inspektorat;
f.melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, pemantauan pelaksanaa.n program dan kegiatan serta evaluasi kinerja Inspektorat; n. o. 12
g.melaksanakan penJrusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat;
h.menJrusun program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara;
i.melaksanakan koordinasi program pengawasa.n dan kerjasama kegiatan bidang pengawasan;
j.melaksanakan pengumpulan data sebagai bahan pemeriksaan;
k.men)rusun kebijakan pengawasan di lingkungan Provinsi Sumaera Utara;
1.melaksanakan pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
m.men5rusun Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPj) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara;
n.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris diantaranya mewakili rapat, seminar, Iokakarya dan lain-lain;
o.menghimpun dan mendokumentasikan laporan hasil pengawasan aparat pengawas fungsional dan tindak lanjutnya;
p.mengolah data hasil pengawasan aparat pengawas fungsional dan tindak lanjutnya;
q.melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APF, BPK, Itjen Kemendagri, Teknis;
r.merqrusun ikhtisar hasil pengawasan sementara;
s.melakukan monev strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi;
t.melaksanakan penilaian internal dalam pembangunan Zona Integritas;
u.mengkoordinasikan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi;
v.menJrusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara;
w.melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah;
x.memfasilitasi/Sinkronisasi pelaksanaan Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten / Kota; 13 melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris, sesuai standar yang ditetapkan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya. Bagran Ketiga Inspektur Pembantu Wilayah I