menetapkan perafuran Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Sumatera Utara Nornor 39 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otoncrr:.i Propinsi Atjeh dan Ferr-rbahan Feraturan Pembentukan Propinsi Surtatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor *4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 11O3); b. C. Mengingat : 1.
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
6.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
7.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 7); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur :
a.Nomor 15 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 15);
b.Nomor 7 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 7); diubah sebagai berikut:
(1)Inspektorat Daerah Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
(2)Inspektorat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan;
(3)Inspektorat Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
b.pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi; t4i
f.pelaksanaan il-rngsi lain yang dii-rerikan Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Or"ganisasi inspektci-at Daeral': Provinsi sebagaiinana dirnaksud pada ayat (1) merupakan tipe A terdiri dari 1 (satu) Sekretariat 5rs1ig terdiri tlari 3 {tiga} Sub Bagian dan 4 (empat) Inspektur Pembantu :
a.iirs;-:ekiur;
b.Sekretaris terdiri dari : 1) Sub Bagian Ferencanaan; 2) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; 3i Sul: Bagian Aeiministrasi Un:um dnn Keuarrgan.
c.Inspektur Pembantu I;
d.Inspekrur PemLrantu II;
e.Inspektur Pembantu III; L lnspektur Pen-r'bariir-i iV Bagan Organisasi inspektorat Daerah sebagaimana tercantur* daLam Lampiran IX sebagai i:agian yang iidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II ini mulai heriakii (s) Peraturan Gubernur' diundangkan. Agai' se liap orang mengeiahuinya, Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan dalarn Berita Daerah Froviirsi Sumatera Uiara-. Aslinya T TI tr LrM, Ditetapkan di pada tanggal GIJBERNUR pada tanggal rne r-nerintahkan penempatannya Pembina Uta#a Muda (IVl c) Medan 9 Oktober 2O18 SUI]v{ATERA UTARA, ttd NiP.i959A227 198CO3 i CO4 EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 12 Oktober 2018 StrKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R. SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATEFLA. UTARA TAHUN 2018 NOMOR +7 Salinan ; F p M< r-'t \ : t-Lj 4 A*Y:I, D+JA /^. - ) 'Jt I Y. tw\ t --) A 7, [-] V, r-'I E =t d F J M [-* '"23 )olnz L>G\ i.! ;^ rn r i* ,^. n^Fq,* =<rrJ.-fl v.oU lz tf rTr rr'J p 04 ^-\ ).)r* trlU< H4t- X 7 a\/ 0" 4 I ,\ \l >!/ )sco rr! # { M >, d d t\i O tO "-"i * Z l'') H F. r.l V |< rJ) d /Ti c *- .c. *tt- jV1 J Akr< *<N a L, i-l v:.< Xil= <,v_ ri(aa Auz M F z d an + ii.l a-- ;) F H 0- U) E ?z >a< v.)Q --!a^t* J. - ::<:, ;ar'r eA:( )Zz +^- z) >Z -!wlv/A.- .t=) ^-rnl*{<, ae |.r { u F rf] in r-l L- z 4 t'fl = I* i. E g 0- Z 7 Z< Y< ^.i 'J*z mEl Dtr Jtw 3* F U< (* ^J F& f--1 kI? 0"d [D* L i; ;) F s Ei s"- u r=l 0- z Z f* \+ nQ< <z -]* )(rn !1 CI *z Si- (J i& f -iq 3 F Z. :-t c* ',& f F c. Z