Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2014
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran di Lingkungzrn Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
BAB I
Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pekerjaan dari suatu Kontrak Tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.
Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya. Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya. Sisa Nilai Pekerjaan yang tidak dapat diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a tetap merupakan pekerjaan dari Kontrak berkenaan.
Penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang I jasa pemerintah.
PA bertanggung jawab secara formal dan material atas:
BAB III
BAB IV
BAB V
PA menyampaikan pemberitahuan kepada Biro Keuangan Setdaprovsu selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Biro Keuangan Setdaprovsu paling lambat pada saat penyampaian SPM-LS terakhir Tahun Anggaran berkenaan. Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. yang telah dilegalisasi oleh PA.
Membuka PDF…