a.melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi administrasi hukum, administrasi kepegawaian, dan administrasi umum perkantoran dan rumah tangga dinas, pengelolaan aset dan pengelolaan barang milik negara tingkat Provinsi;
b.melaksanakan inventarisasi, pembinaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, koordinasi, advokasi, dan penegakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.melaksanakan penyusunan, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja sub bagiannya;
d.melaksanakan perumusan, penyusunan, penyempurnaan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi tatalaksana organisasi dinas, tata hubungan kerja, tugas pokok dan fungsi organisasi serta penjabaran rinciannya serta sinkronisasi dan harmonisasi antar unit organisasi dinas;
e.melaksanakan analisis, pemetaan, penelitian, kajian-kajian dan studi ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan terkait dalam penanganan urusan sub bagiannya;
f.melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan sub bagiannya; 12
g.melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi peningkatan kapasitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan sub bagiannya;
h.melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah, tahunan, koordinasi penyediaan data, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan sub bagiannya;
i.melaksanakan penatausahaan, pelembagaan, pengorganisasian dan penatalaksanaan;
j.melaksanakan penyusunan bahan rancangan/tata konsep, dokumentasi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan perpustakaan;
k.melaksanakan fasilitasi pelayanan umum, pengaturan keamanan, kenyamanan, perawatan dan pemeliharaan rumah tangga dinas;
l.melaksanakan penyusunan rencana program kerja sub bagiannya;
m.melaksanakan pengelolaan tertib administrasi umum dan kepegawaian dan melaksanakan koordinasi dengan bidang terkait serta memberikan dukungan teknis administrasi terhadap bidang terkait serta unit kerja lainnya;
n.melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian, serta pemetaan tingkat pendidikan dan kompetensi pegawai;
o.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta pemberian tugas/izin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
p.melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin, pengembangan karir, mutasi dan pemberhentian pegawai;
q.melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan dinas; 13
r.melaksanakan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional, penyusunan mekanisme standar koordinasi dan tata hubungan kerja pejabat fungsional dan pejabat struktural;
s.melaksanakan penyusunan daftar dan penilaian aset/ perlengkapan/inventaris dinas dan unit pelaksana teknis;
t.melaksanakan upaya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap situasi kondisi aset dinas dan unit pelaksana teknis;
u.melaksanakan pendokumentasian dan penyusunan mekanisme standar tertib administrasi penggunaan kenderaan dinas;
v.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan dinas;
w.melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
x.melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat- rapat, penyiapan upacara dan acara-acara protokoler lainnya;
y.melaksanakan pengelolaan pelayanan umum, dan pendokumentasian surat-surat;
z.melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas; aa. melaksanakan penataan dan pemeliharaan perlengkapan kantor, peralatan dinas dan inventaris rumah tangga dinas; bb. melaksanakan pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, gedung/bangunan, kendaraan dinas, perlengkapan/aset/inventaris kantor, serta ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan pelayanan kantor; cc. melaksanakan upaya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap situasi kondisi inventaris rumah tangga dinas dan unit pelaksana teknis; dd. melaksanakan upaya-upaya pencegahan kondisi perlengkapan/aset/inventaris dinas dari potensi kerusakan yang lebih parah, kehilangan dan tindakan kriminal; ee. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; 14 ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; gg. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya; hh. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Sekretaris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.