1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
6.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
12.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
13.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
14.Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TTP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan beban kerja, tempat dan kondisi tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
15.Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
16.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur.
17.Hadir Kerja adalah keadaan masuk kerja pada hari kerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tugas kedinasan lainnya yang diketahui atasan.
18.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
19.Perilaku Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat PKP adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS dan CPNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Laporan Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat LKP adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap PNS dan CPNS yang dibuat setiap akhir bulan yang digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran tambahan penghasilan.
21.Izin adalah kondisi PNS dan CPNS yang tidak masuk bekerja karena alasan keperluan pribadi atau keluarga berdasarkan persetujuan atasan langsung.
22.Tanpa Keterangan adalah kondisi PNS dan CPNS yang tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan yang sah.
23.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui atasan langsung.
24.Daftar Hadir Elektronik adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh PNS dan CPNS pada jam masuk dan/atau pulang bekerja baik secara elektronik.
25.Telepon seluler atau handphone adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, tetapi dapat dibawa ke mana-mana dan memiliki jaringan internet.
26.Global Positioning System yang selanjutnya disingkat GPS adalah sistem navigasi yang menggunakan satelit yang didesain agar dapat menyediakan posisi secara instan, kecepatan dan informasi waktu di hampir semua tempat di muka bumi, setiap saat dan dalam kondisi cuaca apapun.
27.Terlambat Masuk bekerja adalah kondisi PNS dan CPNS yang melakukan Daftar Hadir Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan.
28.Pulang Lebih Awal adalah kondisi PNS dan CPNS yang melakukan Daftar Hadir Elektronik tidak sesuai dengan ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan.
29.Perjalanan Dinas adalah PNS dan CPNS yang melakukan perjalanan kedinasan baik didalam maupun diluar kota.
30.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar ketentuan disiplin PNS.
31.Tugas adalah tugas utama yang merupakan penjabaran langsung dari tugas dan fungsi organisasi, serta tugas tambahan adalah tugas yang tidak tersebut dalam rincian tugas, tetapi memberikan manfaat bagi unit kerja.
32.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
33.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya Pejabat Pengawas (Eselon IV) atau pejabat lain yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Atasan Banding adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
36.PNS wajib lapor LHKPN adalah PNS yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
37.Pertimbangan objektif lainnya adalah Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.