1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Badan adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut CPNSD adalah unsur Aparatur Negara yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Pejabat berwenang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undang.
9.Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNSD adalah unsur Aparatur Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi 5 Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Tim Seleksi adalah Tim Seleksi Peningkatan Pendidikan Lanjutan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur yang dibantu oleh Sekretariat Tim Badan Kepegawaian Daerah Provsu.
11.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
12.Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi proses pengajuan izin seleksi, izin/ tugas belajar, pengakhiran izin/tugas belajar dan pencantuman gelar.
13.Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala Badan, kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
14.Tugas Belajar adalah Penugasan oleh Gubernur kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri atau di luar negeri dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
15.Peningkatan Pendidikan adalah Proses Pencantuman Gelar Akademik/Pengakuan terhadap Ijazah yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil ke dalam administrasi kepegawaian.
16.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
17.Pendidikan Akademik adalah program pendidikan Diploma III, Diploma IV, Sarjana, Magister dan Doktoral.
18.Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian khusus.
19.Persyaratan Administrasi adalah Persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur. 6
20.Persyaratan Akademik adalah Persyaratan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
21.PNSD Izin Belajar adalah PNS yang menempuh pendidikan dengan izin belajar.
22.PNSD Tugas Belajar adalah PNS yang menempuh pendidikan dengan tugas belajar.