a.melaksanakan pembinaan kepada staf pada lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.melaksanakan rencana kerja sub bagian;
c.melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
d.melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
e.melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat badan;
f.melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi sarana prasarana dan aset badan;
g.melaksanakan urusan keamanan, kebersihan dan tatalaksana;
h.melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana badan;
i.melaksanakan ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;
j.melaksanakan penyiapan, pengumpulan, penyusunan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan administrasi kepegawaian;
k.melaksanakan dan menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, dan memfasilitasi pengembangan budaya kerja; 10
l.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun serta pemberian penghargaan;
m.melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan dan daftar penempatan pegawai;
n.melaksanakan persiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
o.melaksanakan persiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
p.melaksanakan persiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
q.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
r.melaksanakan tata usaha SKPKD;
s.melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
t.melaksanakan penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
u.melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
v.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.