1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7.Daerah lain adalah Daerah Provinsi lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Sumatera Utara atau Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sumatera Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Provinsi Sumatera Utara atau di Provinsi lain dalam wilayah Negara Kesatuan
12.Kelembagaan Kerja Sama Daerah, yang selanjutnya disingkat KKSD adalah lembaga yang dapat dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara untuk membantu penyelenggaraan kerja sama daerah, yang terdiri dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan Sekretariat Kerja Sama Daerah.
13.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD, adalah kelembagaan kerja sama daerah yang mempunyai fungsi dan tugas pokok untuk menyiapkan Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Daerah.
14.Sekretariat Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat SKSD adalah kelembagaan kerja sama daerah yang mempunyai fungsi dan tugas pokok untuk memfasilitasi penyelenggaraan kerja sama daerah yang bersifat wajib.
15.Tim Penilai Eksternal adalah kelembagaan atau individu yang ikut membantu melakukan inventarisasi dan penilaian secara finansial sebelum perjanjian kerja sama berakhir.
16.Tim Pembinaan dan Pengendalian adalah Tim yang dibentuk untuk pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kerja sama daerah.
17.Pihak Ketiga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah atau sebutan lain, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Yayasan, dan Lembaga/Badan lain yang berbadan hukum dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.Pemerintah Daerah di luar negeri adalah Pemerintahan Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
19.Lembaga di luar negeri adalah lembaga internasional atau lembaga lembaga swadaya masyarakat atau badan usaha milik pemerintah atau badan usaha milik swasta yang ada di luar negeri.
20.Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah adalah rangkaian kegiatan kerja sama daerah, yang prosesnya dimulai dari persiapan, penawaran, pernyataan kehendak, penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman, penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama daerah, pelaksanaan perjanjian kerja sama daerah, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
21.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dengan Daerah lain, atau antara Daerah dengan Pihak Ketiga, atau antara Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri, atau antara Daerah dengan Lembaga di luar negeri, yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan.
22.Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
23.Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
24.Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
25.Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
27.Sistem Informasi Teknologi Manajemen yang selanjutnya disingkat SIM-KEDA adalah suatu aplikasi yang mengelola laporan pelaksanaan Kerja Sama Daerah berbasis IT (Information Technology/Teknologi Informasi).