a.menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sekretariat;
b.menyelenggarakan penyusunan koordinasi perencanaan dan program kerja Sekretariat, bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
c.menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program Dinas;
d.menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
e.menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
f.menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
g.menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
h.menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
i.menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas;
j.menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
k.menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan naskah Dinas, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian;
l.menyelenggarakan fasilitasi pelayan umum dan pelayanan minimal;
m.menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
n.menyelenggarakan perencanaan dan pengolahan Produk Hukum Dinas dan Tatalaksana Dinas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.menyelenggarakan pemberian advokasi hukum dinas;
p.menyelenggarakan perencanaan, pengkoordinasian penyusunan proses pengadaan barang dan jasa serta pembuatan laporan;
q.menyelenggarakan administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan, kepangkatan, berkala, ijin belajar, cuti, monitoring dan mutasi internal pegawai;
r.menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
s.menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor;
t.menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
u.menyelenggarakan pengkoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang lingkup Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis;
v.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
w.menyelenggarakan koordinasi dengan Unit Kerja Terkait;
x.menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat Internal Dinas dan Eksternal Dinas;
y.menyelenggarakan tugas lain, yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
z.menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.