menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 20t7; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a381; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Al5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; d. Mengingat : 1. 2. 3. 4.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Arc Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2AlI tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
7.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2OlO tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OlO Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
8.Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2}ll tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
9.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
10.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A17 Nomor 1);
11.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL6 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 15);
12.Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2Al7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2077 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2Al7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Al7 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 12); MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.