Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 57 Tahun 2018
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menatapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya, dilaksanakan sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 28 Desember 2018.
BAB III
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi :
BAB IV
Keringanan sebagaimana dalam Pasal 4 diberikan dengan ketentuan, Wajib Pajak menyampaikan dan melampirkan :
BAB V
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor LO Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Paiak Kendaraan Berrnotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 1O) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ini mulai berlaku pada tanggalPeraturan Gubernur diundangkan Agar setiap Pengundangan penempatannya Utara. Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPAI.,A BIRO HUKUM PELAKSANA, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Ditetapkan di Medan pada tanggal 23 November 2018 GUBERNUR SUMATERA UTARA, NrP.1969042t L99003 2 003 rtd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 26 November 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R.SABRINA BERITA DAERAH PROVTNSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 58 ,,,&*,.r u r\ruyr rir rrgtrw\ Pembina Tirigkat I (lvlb)
Membuka PDF…