a.melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang dan Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
b.melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang berasal dari wilayah Provinsi;
c.melaksanakan fasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama bilateral dan multilateral penempatan PMI yang pelaksanaannya di wilayah Provinsi;
d.melaksanakan penerbitan perizinan pendirian kantor cabang di wilayah Provinsi dan rekomendasi perpanjangan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKIS)/Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
e.mengklasifikasikan kelengkapan persyaratan penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Kabupaten/Kota;
f.melaksanakan verifikasi dokumen PMI di wilayah Provinsi;
g.melaksanakan sosisalisasi substansi perjanjian kerja penempatan PMI ke Luar Negeri skala Provinsi;
h.melaksanakan penerbitan Surat Pengerahan Rekrut bagi PPTKIS;
i.melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
j.melaksanakan pembinaan, pengawasan penempatan dan perlindungan PMI di wilayah Provinsi;
k.melaksanakan penerbitan perizinan tempat penampungan di wilayah Provinsi;
l.melaksanakan fasilitasi kepulangan PMI di pelabuhan debarkasi di wilayah Provinsi; 17
m.melaksanakan promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
n.melaksanakan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
o.melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
p.melaksanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan PMI;
q.melaksanakan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan PMI purna;
r.melaksanakan pemberian pelayanan informasi pasar kerja, inventarisasi analisa jabatan kepada pencari kerja, pekerja dan pengguna tenaga kerja skala Provinsi;
s.melaksanakan koordinasi perancanaan, pembinaan, penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
t.melaksanakan verifikasi, penerbitan rekomendasi dan pengendalian perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan kegiatan skala Provinsi;
u.melaksanakan pemberian rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/job fair skala Provinsi;
v.melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, pekerja anak (di bawah 18 tahun), perempuan dan lansia skala Provinsi;
w.melaksanakan penerbitan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) skala Provinsi dan SPP AKAD yang dikeluarkan oleh Kementerian; 18
x.melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
y.melaksanakan perencanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan;
z.melaksanakan verifikasi dan klasifikasi serta penerbitan perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; aa. melaksanakan perencanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); bb. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengguna TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi; cc. melaksanakan tugas Pemerintah Pusat dalam penempatan tenaga kerja yang didelegasikan kepada Provinsi dan tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota; dd. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; ee. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.