Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2A74 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AtS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Peraturan Pemerintah Nomor iB Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2A16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); Mengingat : 1. c J. 4. 5. 6" Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2A17 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Dinas- Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 56); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH PROViNSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2ALO tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 56) diubah sebagai berikut:
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat t1) mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Sosial yang menjadi kewenangan dan tugas pembantLran. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi, yang dipimpin oieh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan Lrrusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi dibidang Ketahanan Pangan dan Peternakan serta tugas pembantuan. (u \2)
{1) Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsllr pelaksana urusan Pemerintah Provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urLtsan Pemerintah Provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…