a.menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan, prasarana dan sarana, produksi dan 5 pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumber daya, teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
b.menyelenggarakan penyusunan program kesekretariatan, prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumber daya, teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
c.menyelenggarakan penataan kesekretariatan meliputi program, akuntabilitas dan informasi publik, keuangan dan kepegawain;
d.menyelenggarakan penataan prasarana dan sarana meliputi kelembagaan dan penyuluhan, pupuk, alat dan mesin serta pembiayaan dan investasi;
e.menyelenggarakan penataan produksi dan pengembangan meliputi optimasi dan pengembangan, budidaya tanaman semusim dan rempah serta budidaya tanaman tahunan dan penyegar;
f.menyelenggarakan penataan pengolahan dan pemasaran meliputi pembinaan usaha, pasca panen dan pengolahan hasil serta promosi dan pemasaran hasil;
g.menyelenggarakan penataan perlindungan dan sumber daya meliputi pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, gangguan usaha dan konservasi serta penataan sumber daya;
h.menyelenggarakan penataan pelayanan teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
i.menyelenggarakan pengawasan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumber daya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
j.menyelenggarakan pembinaan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumber daya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman; 6
k.menyelenggarakan pengendalian dan penanggulangan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumber daya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
l.menyelenggarakan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumber daya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
m.menyelenggarakan pemberian rekomendasi teknis perkebunan;
n.menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi perkebunan;
o.menyelenggarakan administrasi Dinas Perkebunan;
p.menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.