Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 62 Tahun 2018
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Guberrrur ter:t*eg I{edud=:kan Keer*regast Kep*"la" *erereS? deE; Wekil Kep*}a Daerah Provinsi Surnatera Utara; i " Uneta:lg-U:tdar:g N*incr 24 ?aheic! 1+56 t*r:tang Feritb*nt*ksn Daeratr otonorn Propirlsi Atjeh darr Perubahaa Perafuran Fers?beritjiikee Fr*;:insi Su-graiera {.-}ta-ra {E"ertrb*ra::a F{egara Republik Indonesia ?ahun 1956 Nomor 64, Tarnbahan Lerz:.bar"a::r lrlegara ftepuhEik Ecl${}n*sia }rl*rm*r I }"SB}; 2- undang-undang Noraor 23 Ta-Lurr 2*L4 tentang Petrrerirltahan ilaera!: {1.,e::z?:*rar: Hegar*. ReFr:hiik E*et*mesia ?*}tt*tt t*i4 Nornor 244, Tawrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia F{*mor 5587} sebagaireana teiah sir:bah beberapa ks-3i terakhir dengan Undang-Undang Norrtor I Tal-un 2015 teatang Feru"uaha:t Hedua aias tfm$aetg-t-F*dar:g H*.c*ar:::23 Tah$ft 2*14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik l::dcnesia ?a&-rr:: ?*15 S*ntcr 58, ?a,mbala;** X-emharara &ega:-a Republik trnd*nesia N*rn*r 5679);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
BAB III
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan/atau fasilitas rangkap dari negara.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 8), sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1L Peraturan Gubernur ini mulai berlalnr pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam tserita Daerah Provinsi Srrmatera Utara. ilitetapka* di Meda* paCa t*-rrgg*} 2* Ilese*s:-ber 2*18 GUBERNUR SUIVIATERA UTARA, ffid EDY RAHMAYAOI Diundangkan di Medan pada tamggat l-A Vw-wr'bzr 'aat& SEKRETARIS DAERAH PROVtrNSX SUMA?ERA UTARA, ,,L,0 tr-
Membuka PDF…