a.melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara.
b.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan penyiapan bahan penJrusunan bahan perencanaan/program kerja Sekretariat pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d.melaksanakan penyiapan bahan dan pengelolaan kepegawaian; 10
e.melaksanakan penyiapan bahan pengUsulan kenaikan pangkat, kenaikan gqii berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/izin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/ struktural, fungsional dan teknis;
f.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai;
g.melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
h.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan dinas;
i.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan perdokumentasian peraturan perundang-undangan ;
j.melaksanakan penyiapan bahan administrasi / penatausahaan, penerimaan, pendistribusian, penggandaan, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
k.melaksanakan penyiapan bahan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat;
1.melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal dan perdokumentasian surat-surat;
m.melaksanakan penyiapan bahan penJrusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rrmah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan layanan kantor;
n.melaksanakan penyiapan bahan penJrusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
o.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
p.melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan dan pembinaan perpustakaan dinas;
q.melaksanakan penyiapan bahan penyerasian ketikan masukan dinas;
r.melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian pada dinas; 11
s.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kearsipan dinas;
t.melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugasnya.