Peraturan Gubernur ini mulai berlaku diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, pengundaJlgan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. pada tanggal memerintahkan penempatannya Ditetapkan di Medan pada tanggal 7 Agustus 2AtT GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 1O Agustus ZOLT Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd IBNU SRI HUTOMO BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL7 NOMOR 66 Salinan Aslinya KEP M, Pembina Utama Muda (IV /cl NIP. 19590227 198003 1 004 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2017 TANGGAL 7 AGUSTUS 2017 BIDANG DAN JENIS PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN KEWENANGAN PENANDATANGANANI\TYA KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA UTARA NO SEKTOR, JENIS PERIZINAN I I. SEKTOR PERKEBUNAN
a.Surat Izin Usaha Pembenihan Ikan
b.Surat Izin Usaha Pembesaran Ikan
c.Surat Izin Usaha Pembenihan dan Pembesaran ikan
2.Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ukuran kapal diatas 5 Gross Tonase s.d 30 Gross Tonase: a) Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) b) Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) c) Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
3.Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
4.Rekomendasi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SI(P)
5.Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan ukuran diatas 5 Gross Tonase s.d 3O Gross Tonase
6.Rekomendasi Impor Ikan
7.Pendaftaran Kapal Perikanan dengan ukuran diatas 5 Gross Tonase s.d 3O Gross Tonase
8.Rekomendasilzin Pemasukan Hasil Perikanan
9.Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) 1O. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon
m.I sBrroR KEHUTANAN
1.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu IUfPHHK) Dengan Kapasitas Produksi diatas 2.OOO m3 sampai dengan kurang dari 6.000 mu per tahun
2.Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Produksi diatas 2.000 m3 sampai dengan lmrang dari 6.000 m3 per tahun
3.Pemindahan Lokasi lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi diatas 2.000 ms sampai dengan kurang dari 6.00O m3 per tahun
4.lzis Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) skala menengah dan besar.
5.Izin Usaha Pemanfaatan Serta Rehabilitasi di Taman Hutan Raya Skala Provinsi
6.Izin Hak Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Hutan Raya
7.lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dilimpahkan kepada Gubernur (dibawah 5 Ha untuk tujuan non komersil)
8.Persetqiuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
9.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung: a.lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam- Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA)
b.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingtrmngan Wisata Alam- Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJLWA- PSWA) TO.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi
a.Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan rfrflisata Alam- Penyediaan Jasa Wisata Alam {IUPJLWA- PJWA)
b.Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam- Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL\MA- PSWA) I 1. Hak Pengelolaan Hutan Desa l2.Inn Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi 13.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) 14.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
15.Persetujuan Peremajaan/Penggantian/Penambahan Mesin Utama pada IPHHK (Kapasitas Produksi diatas 2.OOO m3 sampai dengan kurang dari 6.000 m3 per tahun) atau IPHHBK ffi lzrn Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam
17.Rekomendasi lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kaytr pada Hutan Tanaman Industri
18.Surat Keteranganlzin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura
19.Rekomendasi lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Ttrjuan Komersil) 2O. Rekomendasi Tfrkar Menukar Kawasan Hutan 2l.Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi
22.Rekomendasi Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan
23.Surat Keterangan/Penjelasan Status Lahan ry. SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
l.lzin Lingkungan
2.lztn Pengelolaan Limbah El3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (El3) Skala Provinsi
3.Rekomendasi Pembuangan Air Limbah Ke Laut
4.Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) skala nasional
5.Rekomendasi Pemanfaatan Bahan Berbahaya dan Beracun {83) Sebagai Bukan Kegiatan Utama
6.Rekomendasi Pemanfaatan Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Sebagai Usaha Utama
7.Rekomendasi Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3l V. SEKTOR PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN L. Izin Usaha Industri (IUIlBesar
2.Izin Perluasan Usaha Industri (IPUD Bagr Industri Besar.
3.Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Inn Usaha Perluasan Kawasan Industri (IUPKI) Yang Lokasinya Lintas Daerah KabupatenlKota Dalam Satu Daerah Provinsi
4.lzen Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya
5.Angka Pengenal Importir (API)
6.Surat lzrn Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Toko Bebas Bea
7.Rekomendasi Untuk penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT)
8.Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)
9.Rekomendasi Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol 1O. Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor dan Subdistributor
u.SEKTOR KESEHATAN
1.lzin Mendirikan Rumah Sakit Umum/Khusus Kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah dan Swasta
2.lzrn Operasional Rumah Sakit Umum/Khusus Kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah dan Swasta
3.Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Umum/Khusus Kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah dan Swasta
4.Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum/Khusus Kelas B Pendidikan Baik Pemerintah dan Swasta
5.Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Umum/Khusus Ketas B Pendidikan Baik Pemerintah dan Swasta
6.Rekomendasi Perpanjangan lzrn Operasional Rumah Sakit UmumlKhusus Kelas B Pendidikan Baik Pemerintah dan Swasta
7.Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
8.Izin Perubahan Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
9.Izin Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) L0.lzirr Perpanjangan dan Perubahan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) lL.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) L2.lzin Perubahan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
13.Rekomendasi Produksi Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
14.Rekomendasi lzin Produksi Kosmetika
15.Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi Pusat
16.Rekomendasi lzinPenyaJur Alat Kesehatan (Pusat)
17.Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional
18.Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam UEBA)
19.Rekomendasi Izin Industri Farmasi VII. SEKTOR BINA MARGA
1.Inn Pemakaian Bahu Jalan Atas Pemasangan Papan Reklame, Neon Box Yang Terkena Jalan Provinsi
2.lzin Pemakaian Kain Rentang/Spanduk ffi Tanah Untuk warung, Depot dan Bangunan Tidak Permanen
4.Izin Pembuatan Jalan Ke Perusahaan atau Industri
5.Izin Keluar Masuk Ke Pompa Bensin
6.Izin Galian Untuk Penempatan Kabel Serat Optik dan Pipa
7.Izin Pemartfaatan Tanah pada. Ruang Milik Jalan (RUMIJA) VIII. SEKTOR PERHUBUNGAN
1.Darat
a.Izin Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek U Angkutan Pemadu Moda 2,t Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
b.lnn Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek 1) Angkrtan Taksi yang wilayah operasinya melampaui tebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 2l Ang;k:utan Sewa Khusus yal:lg wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi 3) Angkutan Antar Jemput yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi 4) Angkutan Kawasan Tertentu/Permukiman, dan 5) Angkutan Karyawan
c.Izin Insidentil Untuk Trayek Antar Kota Antar Provinsi
d.Perkeretaapian ll lzin Usaha, Izin Pembangunan dan lzila Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya . Melintasi Batas Daerah Kabupaten/ Kota 2l lnn Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi 3l lzin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus Yang Jaringannya Melebihi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi
2.Pelayaran
a.lnn Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT)
b.Izin Usaha Bongkar Muat dari dan ke Kapal ffi Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUP EMKL) d*lzin Usaha Perusahaan angkutan Laut Bagl Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan antar kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat
e.Inn Usaha Pelayaran Ralryat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat, Pelabuhan Antar Provinsi dan Internasional (Lintas Batas)
f.lzirr Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut
g.lnn Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas h.Iztr^ Usaha Tally Mandiri (SIUTM)
i.Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER)
j.Izin Pembangu.nan Pelabuhan Pengumpan Regional.
k.lzin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional. I. Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Yang Malayani Trayek Lintas Daerah Kab/Kota Dalam Satu Daerah Frovinsi m.Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
n.Izin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
o.Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional p.lzin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
q.Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
r.lnn Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Keqa (DLKr) Daerah Lingkungan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Regional
3.Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Orang Antar Kota Antar Provinsi
4.Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek yang meliputi:
a.Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Melampaui 1 (satu) daerah Provinsi;
b.Angkutan Pariwisata;
c.Anglartan Antar Jemput Antar Provinsi;
d.Angkutan Sewa Umum;
e.Angkutan Carter
3.Rekomendasi DLKr /DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional
4.Rekomendasi Terminal Khusus
5.Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Nasional
6.Rekomendasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri
7.Surat Keterangan Buka Cabang Bagr Perusahaan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
8.Surat Keterangan Perubahan Nama Penanggungiawab, Perubahan Alamat Perusahaan, Perubahan NPWP Bagr Perusahaan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
9.Surat Keterangan Buka Cabang bagi Perusahaan Surat Izin Usaha Perusahaan Anglortan Laut (SIUPAL)
10.Surat Keterangan Kecakapan (SKK) Bagi Nakhoda di Kawasan Danau Toba
x.SEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN l.lzin Tenaga Technical Service {TS) Pada Perusahaan Peternakan dan Distributor Obat Hewan 2.lzin Peredaran Produk Hewan di Pasar Non Tradisional
3.Izin Distribusi Pakan Ternak
4.lzrn Distribusi Mesin Peternakan
5.Izin Usaha Peternakan Yang Kegiatan Usahanya Lintas Daerah KabupatenlKota, dalam Satu Daerah Provinsi 6.lzin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam Satu Daerah Provinsi
7.Izin Usaha Distributor Obat Hewan Dalam satu Daerah Provinsi
8.Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Bibit Ternak
9.Rekomendasi Izin Usaha Produsen Obat Hewan
10.Rekomendasi Izin Usaha Importir Obat Hewan
11.Rekomendasi Izin Usaha Importir Bahan Baku Obat Hewan
12.Rekomendasi Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) 1 3. Rekomendasi Pemasukan/ Pengeluaran Produk Hewan
14.Surat Keterangan Pengeluaran Ternak
15.Rekomendasi Distributor Obat Hewan
16.Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NI(\4
x.I sBmon PERTAMBANGAN DAN ENERGI
1.SUB SEK?OR PERTAMBANGAN UMUM :
a.lzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral dan Batubara padal (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut O s.d 12 Mil
b.lzrn Operasi Produksi Mineral dan Batubara pada 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut O s.d 12 MiI
c.Izin Pertambangan Ralqyat (IPR)
d.Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan Minerba Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
e.lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Penjualan Minerba Dalam I (satu) Daerah Provinsi.
f.Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus Pengangkutan Dan Penjualan Menerba Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
g.Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus Pengolahan Dan Pemurnian Minerba Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
h.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
i.lzin Pembelian dan Penggunaan Fahan Peledak
j.Izin Gudang Bahan Peledak (Baru dan Perpanjangan)
k.Izin Prinsip Pengolahan dan/atau Pemurnian Minerba
l.Rekomendasi Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP)
2.SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN :
a.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
b.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLSI
c.lnr: Operasi (Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan kapasitas diatas 2OO kVA)
d.Izin Pemanfaatan Jaringan Untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
e.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
f.Surat Keterangan Terdaftar (Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan kapasitas diatas 25 kVA s.d. 2OO kvA)
g.Laporan {Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan kapasitas sampai dengan 25 kVA)
3.SUB SEKTOR GEOLOGT/ArR TANAH:
a.Izin Pengeboran Air tanah
b.lzirr Pengambilan Air Tanah (BarulPerpanjangan)
c.lzin Peningkatan Debit Pengambilan Air Tanah
d.Inn Perubahan Nama Jenis Pengusahaanf Pemakaian Air Tanah
e.Izin Penggalian/Penurapan Mata Air
f.Izin Pengusahaan Air Tanah
g.Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah
4.SUB SEKTOR ENERGI BARU DAN TERBARUI(AN:
a.Izin Pemanfaatan l"angsung Panas Bumi Lintas Daerah KablKota Dalam Satu Daerah Provinsi
b.Izin Usatra Niaga Bahan Bakar Nabati {Bio Fuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan Sampai dengan 10.000 ton/tahun
5.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Non Migas
6.Rekomendasi Pengumpulan dan penyaluran Pelumas Bekas
7.Penetapan Persetujuan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Untuk Badan Usaha yang Menjual Tenaga Listrik Kepada badan Usaha yang Ijinnya Ditetapkan Oleh Pemerintah Provinsi
x.SEKTOR PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
1.lzin Pengusalraan Sumber Daya Air
2.Izin Penggunaan Sumber Daya Air xII SEKTOR KESBANG LINMAS Rekomendasi Penelitian Yang Bersifat Komersil xIII SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI \. lzin Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) lintas Kab/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi
2.Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
3.Surat Izin Usaha kmbaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (SIU- LPPRT)
4.lzin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
5.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTl{A}Perpanjangan Yang Tidak Mengandung Perubahan Jabatan, Jumlah TKA dan Lokasi Kerja Dalam Satu Daerah Provinsi XIV SEKTOR KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
t.lnn UsahaSimpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kab/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi
2.lnn Membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu Dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kab/Kota dalam satu daerah Provinsi XV SEKTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
1.Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi 2 Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kab/Kota Datam 1 (satu| daerah Provinsi
3.Rekomendasi Penyelenggaraan Ibadah Umroh xw. SEKTOR KEARSIPAN Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup dan Disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi xur SEKTOR PENDIDIKAN
1.Izin Pendirian Untuk SMA dan SMK
2.lzir' Pendirian Untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB
3.Perpanjangan Izin Operasional Untuk SMA dan SMK
4.Perpanjangan lzin Operasional Untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB
5.Izin Pengembangar SMA dan SMK Menjadi Satuan dan/atau Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
6.Izin Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
7.Penambahan dan Perubahan Bidang/Program Keahlian pada SMK
8.Penutupan Satuan Pendidikan XWII SEKTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1.Rekomendasi Untuk Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap l,okal Wire Line {End To End)
2.Rekomendasi Untuk Persyaratan Administrasi Dan Kelayakan data Teknis Terhadap Permohonan Ijin Penyelen ggar aan Televisi xIX SEKTOR SOSIAL
1.Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Dikaitkan Dengan Promosi Penjualan Barang (sales promotion)
2.Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang xx SEKTOR PENANAMAN MODAL
1.Izin Prinsip Penanaman Modal
2.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
3.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
4.Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal
5.Izin Usaha Penanaman Modal
a.Sub Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat U Izin penanarnan modal di bidang usaha pengusahaan jalan tol; 2l Izin usaha pengusahaan air minum; 3) Izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti; 4l Izin usaha bidang perumahan;
b.Sub Sektor Perdagangan 1) Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir dan distributor; 2) Surat Izin Usaha Pergudangan untuk jasa pergudangan dan cold storage; 3) Surat lzin Usaha Perdagangan untuk jasa konsultansi manajemen bisnis; 4l Surat lzir' Usaha Perdagangan untuk jasa Pengelolaan Gedung/ Apartemen;
c.Sub Sektor Pariwisata 1) Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata; 2l Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata; 3) Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata; 4l Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata; 5) Tanda Dafitar Usaha Jasa Makanan dan Minuman; 6) Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi; 7) Tanda Daftar Us$a Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi; 8) Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan Insentif, Konferensi dan Pameran; 9) Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Pariwisata; 1O) Tanda Daftar UsahaJasa Konsultan Pariwisata; 11)Tanda Daftar Usaha Wisata Tirta; 12) Tanda Daftar Usaha Usaha Spa;
d.Sub Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Izin Sektor Mineral dan Batu Bara.
e.Sub Sektor Pertanian 1) Izin Usaha Tanaman Pangan; 2l Izin Usaha Hortikultura; 3) Izin Usaha Perkebunan; 4l Izin Usaha Peternakan; 5) Izin Usaha Obat Hewan (produsen); 6l Rekomendasi teknis.
f.Sub Sektor Perindustrian U lzin Usaha lndrrstri; 2l Izin Usaha Kawasan Industri.
g.Sub Sektor Kesehatan U lzin Usaha untuk Izin Industri Farmasi Obat; 2) Izin Usaha untuk Izin Industri Farmasi Bahan obat 3) Izin Usaha untuk Izin Alat Kesehatan 4l Izin Usaha untuk Izin Rumah Sakit Kelas A 5) Izin Usaha untuk Izin Bank Sel Punca 6) Izin Usaha untuk lzin Laboratorium Pengolahan Sel Punca 7l Izin Usaha untuk Izin Bank Jaringan'
h.Sub Sektor Komunikasi dan Informatika 1) Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Nasional 2) Izin Usaha Penyelenggaraarl Pos Provinsi 3) Izin usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 4' Izin usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 5) Tm Usaha Penetapan Lembaga uji Perangkat Telekomunikasi 6l lzin usaha Penyelen ggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta 7t ll,,rn usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga-Lembaga Penyiaran Berlangganan
i.Sub Sektor Kelautan dan Perikanan Izin Usaha Tetap Perikanan Budidaya
j.Sub Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Izin Usaha Pendidikan Non-formal
1.Sub Sektor KePolisian U Izin Usaha Jasa Konsultansi Keamanan 2l Izin usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan 3) Izin usaha Jasa Pendidikandan Latihan Keamanan 4l Izin usaha Jasa Kawal Angkut uang dan Barang Berharga 5) Izin Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Keamanan 6) Izin Usaha Jasa Penyediaan Satwa 7t Surat lzin OPerasional {SIO)- m Sub Sektor Perhubungan u surat Izin usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) 2l surat lzrn operasi Perusahaan Angkutan l"aut Khusus (SIoPSUS) 3) Surat Penetapan Badan Usaha Pelabr'rhan 4l Surat lzrn Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air 5) lztn Usaha Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal 0UPPAK) 6) Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara) 7l Izin Usaha Angkutan Udara.
6.Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal
7.Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal
8.Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
9.Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
10.Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal It.lzin Lokasi XXI SEKTOR PERTANIAN Nomor Daftar Rekomendasi Produsen Benih XXII SEKTOR PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orung Atau Badan Hukum Yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah menengah serta perencanaan PSU Tingkat Kemampuan Menengah GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd TENGKU ERRY NURADI Salinan Aslinya KEP UM, Pembina U Muda (IV/c) NrP. 19590227 198003 1 004