Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2AO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8afl; Mengingat : 1. a. b. c. 2. 4. 5. 6. 7.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : ]. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
BAB II
TPPNS dimaksudkan untuk memotivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. TPPNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BAB III
TPPNS dibayarkan berdasarkan:
Pemberian TPPNS berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk:
TPPNS yang menduduki Jabatan Fungsional sepanjang tidak diatur dalam Peraturan ini dipersamakan dengan Staf (Non Eselon) dengan tetap menerima Tunjangan Jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TPPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun berjalan yang dibayarkan setiap bulan.
Pemotongan TPPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak hadir melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 5 % (lima persen) perhari dari besaran keseluruhan TPPNS yang dibayarkan setiap bulannya. Untuk tertib administrasi pembayaran TPPNS, diharuskan kepada seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempersiapkan hasi.l Print Out Finger Print PNS yang merupakan bukti sah sebagai dasar pembayaran. Kehadiran PNS daiam melaksanakan tugas didasarkan pada hasil Print Out Finger Print dengan mempedomani Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 8OO I 47 30 I FKD I IT I 2Ol4 tanggal 17 Februari 2014 tentang Ketentuan Penggunaan Finger Print pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
BAB V
BAB VI
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 21 Maret 2014 GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 24 ltlaret 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL4 NOMOR 7 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2AI4 TANGGAL 21 MARET 2OI4 PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS PADA KANTOR PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA DI JAKARTA GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO NO. JABATAN TAMBAHAN PENGHASILAN/ BULAN (Rp) 1 Kepala Kantor 5.000.000,- 2 Kasubbag 3.000.ooo,- 3 Staf
Membuka PDF…