1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraarl urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daram undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4- Kepala Daerah adalah Gubernur Surnatera Utara. 6. 7.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6- Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yarrg selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan wakil Ketua DPRD provinsi Sumatera Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
7.Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD provinsi Sumatera utara sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Alat Kelengkapan Dewan yang selanjutnya disingkat AKD adalah alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi.
9.Alat Kelengkapan Lainnya adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat terikat waktu, khusus untuk membahas masalah tertentu.
10.sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD adalah sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sumatera lltau,.a.
11.sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah sekretaris Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. 72.uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan Anggota DpRD.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DpRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DpRD.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketrra, wakil Ketua, sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan pembentrrkan Peraturan Daerah, dan Alat Kelengkapan Lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adarah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DpRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, wakil Ketua, sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota DPRD. L8. Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DpRD setiap merakukan reses.
19.Tunjangan Kesejahtera€Ln adalah tunjangan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
20.Dana operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Dana operasional adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dal wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. 2l.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.