menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 4I Tahun L999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aal2l; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QO4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 43771; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2Ll; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2AO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal; Mengingat : 1. 2. o J. 4. 5. e
6.Undang-Undang Nomor 24 Talrlun 2OA7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47231;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2AA7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7391;
9.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9591;
10.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2AA9 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O58);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA9 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA9 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); I2.rJndang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO1 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo1 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al6l);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2AO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa90l;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46241;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48281;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a833);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a858);
22.Peratrtran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OO8 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O1O tentang Bendungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5117);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2AlI tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Al1 tentang Sungai {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292)':'
27.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O1l tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;
28.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Penetapan Wilayah Sungai;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten lKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; 3O. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Penguasaaan Sungai dan Bekas Sungai di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 1996 Nomor 36 Seri D Nomor 11);
31.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
32.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2O0B tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO5-2A25 {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12);
33.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pengelolaan Hidrologi Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OA9 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 21);
34.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2OO9 tentang Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AO9 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 22);
35.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2OII tentang Pengendalian Pencemaran Udara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A1] Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
36.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2}rc tentang Pengetrolaan Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OI3 Nomor 2);
37.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah {Lembararl Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2}rc Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11);
38.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2Al3 tentang Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL3 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 15);
39.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Al4 Nomor 1,, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 19); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SUMATERA UTARA.