1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perhubungan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja Dinas Perhubungan yang melaksanakan tugas rutin di daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas- Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
9.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
10.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
11.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
12.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan /atau orang dengan dipungut bayaran.
13.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
14.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
15.Terminal Penumpang Angkutan Umum Jalan Tipe B yang selanjutnya disebut Terminal Penumpang adalah terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan pedesaan.
16.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota yang melalui lebih dari satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
17.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
18.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibukota kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
19.Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu Daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
20.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan pedesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada kabupaten atau kota lainnya baik yang melalui satu provinsi maupun lebih dari satu provinsi.
21.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
22.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
23.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
24.Pengguna jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum.
25.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
26.Fasilitas utama adalah fasilitas yang harus selalu ada dari penyelenggaraan dan pengoperasian terminal.
27.Fasilitas Penunjang adalah fasilitas pilihan yang menunjang penyelenggaraan dan pengoperasian terminal.
28.Jalur Keberangkatan Kendaraan Umum adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan oleh penyelenggaran terminal bagi kendaraan umum untuk menurunkan penumpang.
29.Jalur Kedatangan Kendaraan Umum adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan oleh penyelenggara terminal bagi kendaraan umum untuk menurunkan penumpang.
30.Tempat Tunggu Kendaraan Umum adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan oleh penyelenggara terminal bagi kendaraan umum untuk menunggu dan siap menuju jalur keberangkatan.
31.Tempat Istirahat Kendaraan adalah pelataran di dalam terminal yang disediakan bagi mobil bus dan penumpang untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
32.Tempat Tunggu Penumpang adalah bagunan berupa ruang tunggu di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.
33.Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
34.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
35.Forum lalu lintas dan angkutan jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.