Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1.. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a561; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a84a\ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa34; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OOg tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50721; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50721; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2}ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52561; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupatenf Pemerintah Kota dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota.
BAB III
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah ditetapkan/diputuskan oleh Bupati/Walikota dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Data yang ditetapkan oleh Gubernur dirinci menurut kabupatenfkota, n€una, alamat dan Nomor Induk Kependudukan.
BAB IV
Gubernur mendaftarkan peserta PBI Jaminan Kesehatan per kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah didaftarkan oleh Gubernur,
BAB V
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI Jaminan Kesehatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
BAB VI
{1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan:
I Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu, wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar iuran.
Membuka PDF…