1.Daerah adalah Provinsi Srrrnatera Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pennerintatran yang meqiadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam lintas dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang*Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945- 4, Pejabat adalah pejabat yang berwenang meagangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumum€Ln Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pqiak sehubungan dengan Peaanggung Pdak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undan gan.
5.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BP2RD adalah Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara-
6.Kepala BP2RD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pqiak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera. Utara,
7.Pajak Daerah adalah kontribusi wqiib kepada Daerah yang terutang oleh or€rng pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, 5 dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah hagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
8.\fajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pernbayar pajak, pernotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempurryai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan peruadang-undangan perpajakan daerah.
9.Penanggung Pajak adalah orarlg pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kew4iiban Wajib Pajak. LO. Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 1 1. Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemheritahuan surat paksa, penSritaan dan penyanderaar:.
12.Pengadilan Pqiak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi l[/ajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
13.Pengaditran Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukurnnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
121.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpa,iakan.
15.Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan" dan menjual harang yang 6 telah disita.
16.Surat Penentuan Harga Limit adalah tafsiran harga barang sitaan yang dikeluarkan Kepala BP2RD.
17.Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala BP2RD atau Pejabat yang ditunjuk untuk memperingatkan kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya. LB. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada penanggung pqiak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. L9. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan hiaya lainnya sehubungan dengan penagifua1 p4ak. 2O. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pqiak menurut peraturan perundang-undangan. 2 1. Pemblokiran adalah tindakan pengarnanan harta kekayaan milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar . terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apaplrn, selain penambahan jumlah dan nilai.
22.Objek Sita adalah barang W4iib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yar:g dapat dijadikan jaminan utang pajak. 2S.Barartg adalah tiap benda atau hak yang dapat ddadikan objek sita. 24.1*lang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau 7 calon pembeli.
25.Kantor Lelang adalah kantor yar:g berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
26.Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang. 27.Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wqiib Pajak danlatau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28.Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Wajib Pajak danlatau Penanggung Pajak dengan menempatkanrlya di tempat tertentu.
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 3O. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan Untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa-n yarrg terutang kepada Wajib Pajak.
31.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pdak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
32.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pqiak vang telah ditetapkan.
33.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah ourat keputuoan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan I Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapal Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pernotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
34.Surat Tagihan Pdak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.