menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1 103) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 201,4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); Mengingat : 2. 1. r't -). 4.
5.Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor Ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 20 19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2AI9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO2l;
6.Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Peiaksana Teknis Daerah;
7.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Arc Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
10.Peraturan Gubernu.r Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2Arc tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2a16 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 19); MEMUTUSKAN : MCNCTAPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2arc tentang Susunan organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2oL6 Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur :
a.Nomor 14 Tahun 2017 (Berita Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 14);
b.Nomor 56 Tahun 2afi (Berita Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 56)
c.Nomor 6 Tahun 2018 (Berita Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6);
d.Nomor 19 Tahun 2018 (Berita Daerah provinsi sumatera Utara ?ahun 2018 Nomor 19); diubah sebagai berikut:
i.Ketentuan Pasal 1 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: