Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015
- Nomor
- PER-006/A/JA/04/2015
- Tahun
- 2015
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
2. Maksud dan Tujuan a.Maksud Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara Anak pada tingkat Penuntutan, yaitu dengan melaksanakan kewajiban mengupayakan proses penyelesaian di luar Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ariak secara efektif pada tanggal 30 Juli 2014, dipandang perlu untuk segera merespons amanah dari Undang- Undang tersebut khususnya untuk segera mengimplementasikan kewajiban mengupayakan Diversi pada tingkat penuntutan dengari . menyusun Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, sehingga pelaksanaan ketentuan Diversi pada tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya. Adapun substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan tentang Diversi dan Keadilan Restoratif yang bertujuan untuk menghindarkan dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga terlepas dari stigmatisasi dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam U lingkungan masyarakat secara wajar. Penggantian tersebut dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan agar terwujud peradilan yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak YangBerhadapan Dengan Hukum. 1. Latar Belakang Bahwa negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 B ayat (2), menjamin hak setiap Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagai konsekuensinya pemerintah perlu membuat kebijakan yang bertujuan melindungi Anak, kebijakan tersebut antara lain dengan mengganti Undang-Undang Nomor3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. BABI PENDAHULUAN PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN Lampiran Peraturan Jaksa agung Republik Indonesia Nomor: PER-006 /A/J.A/,04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan . 1 l " 2 4. Pengertian Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan : a. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. b. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku Zkorban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. c. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. d. Penuntut Umum adalah Penuntut Umum Anak yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk Jaksa Agung untuk menangani Perkara Anak. . e. Pejabat lain yang ditunjuk Jaksa Agung untuk menetapkan Jaksa Anak adalah Kepala Kejaksaan Tinggi yang mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pcnetapan Jaksa yang menangani Perkara Anak. f. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana .. g. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. h. Perkara Anak Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Perkara Anak adalah perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Anak. 1. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut 3. Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan ini meliputi : a. upaya Diversi; b. musyawarah Diversi; c. kesepakatan Diversi; d. pelaksanaan Kesepakatan Diversi; e. pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Kesepakatan Diversi; f. penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan; g. registrasi diversi. peradilan pidana melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. b. Tujuan Pedoman ini bertujuan untuk terciptanya persamaan persepsi dan adanya keseragaman standar teknis maupun administrasi yang berlaku bagi seluruh Penuntut Umum dalam melaksanakan proses Diversi pada tingkat Penuntutan. u () " 3 sebagai Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, darr/ atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. j. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan· guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan ten tang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dari/ atau dialaminya sendiri. k. Kesepakatan Diversi adalah kesepakatan yang diperoleh dari musyawarah Diversi yang memuat hak dan kewajiban para pihak yang dituangkan dalam bentuk dokumen dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam musyawarah Diversi. 1. Ruang Khusus Anak yang selanjutnya disingkat RKA adalah ruang khusus yang responsif Anak, digunakan untuk melaksanakan penerimaan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti dalam perkara Anak dan melaksanakan proses Diversi. . m. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. n. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, darr/ atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak. o. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan./atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak. p. Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan Zatau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak. q. WaH adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. r. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. s. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak. t. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. u. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung. v. Kaukus adalah pertemuan terpisah an tara Penuntut Umum sebagai Fasilitator Diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya. u 4 a. Setelah menerirna Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umurrr/Kepala Kejaksaaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negerr/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Anak. b. Selain untuk mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Penuntut Umum juga memantau perkembangan upaya Diversi pada tingkat penyidikan dan berkoordinasi dengan penyidik untuk mencegah terjadinya bolak balik perkara. 2. Koordinasi 1. Penunjukan Penuritut Umum a. Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk Merigikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Anak dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Anak sedapat mungkin menunjuk 2 (dua) orang Penuntut Umum. b. Penuntut Urnurnyang ditunjuk untuk penyelesaian Perkara Anak sedapat mungkin sarna dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkernbangan penyidikan. c. Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang mernenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Penuntutan terhadap Perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. , U BABIII PROSES PELAKSANAAN DIVERSI 2. Kriteria Anak yang wajib dilakukan Diversi a. Upaya Diversiwajib dilakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. b. Selain ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka (1), upaya Diversi wajib dilakukan meskipun Anak sudah atau pernah kawin. 1. Kriteria tindak pidana yang wajib dilakukan Diversi a. Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversipada tingkat Penuntutan. b. Diversi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dalam tindak pidana yang dilakukan : 1) Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan 2) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. BAB II KEWAJIBAN DIVERS I I' • 4. Musyawarah Diversi a. Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya Diversi yaitu tanggal yang telah ditentukan Penuntut Umum untuk melakukan Musyawarah Diversi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penuntut Umum mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, yang harus sudah diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Diversi, dengan membuat tanda terima sebagai bukti panggilan yang sah. 5 a. Setelah menerima penyerahan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti (tahap II), Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Anak. b. Penyelesa~an Per.kara Anak sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi penyelesaian di luar peradilan pidana melalui Diversi maupun penyelesaian di dalam peradilan pidana. c. Penuntut Umum menerima penyerahan tanggung jawab atas Anak serta barang bukti di RKA, kemudian melakukan penelitian terhadap kebenaran identitas Anak serta barang bukti dalam Perkara Anak dan men~atat hasil penelitian tersebut dalam Berita Acara Penerimaan dan Peneli tian Anak. d.Identitas Anak, Anak Korban, dan/ atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. e. Hasil penelitian terhadap barang bukti dicatat dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti, kemudian dibuat Label Barang Bukti dan dilengkapi dengan Kartu Barang Bukti. C) f. Dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh ernpat] jam terhitung sejak tanggal penerimaan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti, Penuntut Umum wajib melakukan upaya Diversi dengan memanggil darr/utau menawarkan penyelesaian perkara melalui Diversi kepadaAnak dan/ atau orang tua/wali serta korban atau Anak Korban dan/ atau orang tua/wali, g. Dalam hal Anak darr/ntau orang tua./wali serta korban atau Anak Korban dan/ atau orang tua/wali setuju untuk melakukan Diversi, Penuntut Umum menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi dan mencatatnya dalam Berita Acara Upaya Diversi. h. Dalam hal Anak dan/ atau orang tua/wali serta korban atau Anak korban dan Zatau orang tua/wali menolak untuk melakukan Diversi, Penuntut Umum mencatatnya dalam Berita Acara Upaya Diversi dengan memuat alasan penolakan terhadap upaya Diversi, kemudian Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan bias a atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melampirkan Berita Acara Upaya Diversi serta Laporan Hasil Peneli tian Kemasyarakatan. 3. Upaya Diversi "" , 6 4) Surat panggilan para pihak mencantumkan hari, tanggal serta tempat dilaksanakannya Musyawarah Diversi. b. Musyawarah Diversi dilaksanakan di RKA yang terdapat pada setiap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain yang disepakati oleh para pihak dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. c. Dalam hal orang tua/wali Anak tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, Musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pengganti dari orang tua/wali, d. Dalam hal orang tua/wali Anak Korban tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, Musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pekerja Sosial Profesional sebagai pengganti dari orang tua.Zwali. e. Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional dalam pelaksanaan ~usyawarah, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejah teraan Sosial. U f. Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuka dan dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak. g. Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Musyawarah Diversi, peran dari fasilitator, tata-tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap Anak. h. Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan ringkasan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap Anak. i. Pekerja Sosial Profesional menjelaskan ringkasan laporan sosial terhadap Anak Korban darr/atau Anak Saksi. J. Dalam hal dipandang perlu, fasilitator dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak. k. Dalam hal Kesepakatan Diversi tanpa memerlukan persetujuan korban atau Anak Korban darr/atau orang tua/wali, proses Diversi dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai 2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1) yaitu : a) Anak dan / atau orang tua Zwali; b) Korban atau Anak Korban dan Zatau orang tuaywali; c) Pembimbing Kemasyarakatan; dan d) Pekerja Sosial Profesional. 3) Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan Zatau orang rua/wali, pelaksanaan Musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas : a) Tokoh Agama; b) Guru; c) Tokoh Masyarakat; d) Pendamping; darr/ atau e) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. a. Dalam hal Musyawarah Diversi berhasil mencapai kesepakatan, fasilitator menyusun dan merumuskannya dalam Kesepakatan Diversi. b. Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban, Anak Korban darr/ atau orang tua/wali kecuali untuk : 1) tindak pidana yang berupa pelanggaran; 2) tindak pidana ringan; 3) tindak pidana tanpa korban; atau 4) nilai kerugian korban atau Anak Korban tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat. c. Dalam penyusunan dan perumusan Kesepakatan Diversi, fasilitator memperhatikan dan mengarahkan agar Kesepakatan Diversi tidak memuat hal yang bertentangan dengan hukum, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan, ketertiban umum dan hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan atau itikad tidak baik. d. Dalam hal terdapat barang bukti dalam perkara Anak, selain memuat kesepakatan mengenai bentuk dan cara penyelesaian perkara serta jangka waktu pelaksanaan kesepakatan, Kesepakatan Diversi juga harus memuat klausula mengenai status barang bukti. e. Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh para pihak dengan diketahui oleh fasilitator, selanjutnya fasilitator menyampaikan Kesepakatan Diversi kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. u 5. Kesepakatan Diversi fasilitator dan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Anak dan orang tua Zwalinya serta dapat melibatkan masyarakat. 1. Fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan pendapat, saran, darr/ atau tanggapan terhadap : 1) tindak pidana yang dipersangkakan kepada Anak; 2) hasil penelitian laporan kemasyarakatan; 3) hasillaporan sosial; darr/ atau 4) ben tuk dan cara penyelesaian perkara. m.Musyawarah Diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam Musyawarah Diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. n. Dalam hal Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf k tidak berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. o. Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada huruf n dengan melampirkan Berita Acara Diversi dan Hasil Penelitian Kemasyarakatan. p. Selama proses Diversi dan proses pemeriksaan Perkara Anak yang memenuhi kriteria wajib Diversi, tidak dapat dilakukan penahanan terhadap Anak. () 7 8 a. Dalam hal Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakarr/ dilaksanakan tidak sepenuhnya dalam waktu yang telah ditentukan, dan Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada KeI?ala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. 7. Pengawasan dan Pelaporan Kesepakatan Diversi 6. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi a. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf g, Penuntut Umum memanggil dan meminta para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi. b. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Kesepakatan Diversi namun tidak boleh melebihi keten tuan sebagai beriku t : 1) Da.1am hal Kesepakatan Diversi mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, Kesepakatan Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Musyawarah Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan. 2) Dalam hal Kesepakatan Diversi mewajibkan dilaksanakannya kewajiban selain bentuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kesepakatan Diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 3 (tiga) bulan. c. Dalam hal Anak tidak melaksanakan atau melaksanakan tidak sepenuhnya hasil Kesepakatan Diversi maka Penuntut Umum melimpahkan Perkara Anak ke pengadilan, d. Dalam hal Korban/ Anak Korban tidak melaksanakan hasil kesepakatan, tidak membatalkan Kesepakatan Diversi. e. Pelimpahan Perkara Anak sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. f. Fasilitator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi Kesepakatan Diversi. f. Kepala Kejaksaan Negeri/ Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan Kesepakatan Diversi serta Berita Acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya tindak pidana, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tercapainya Kesepakatan Diversi untuk dimintakan Penetapan. g. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. u .. " a. Setiap tahapan proses Diversi dalam Perkara Anak dicatat dalam Register Perkara Anak dan dilaporkan secara periodik dan Zatau insidentil kepada pimpinan. b. Pencatatan dilakukan dengan mempedomani tahapan proses pelaksanaan Diversi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Jaksa Agung ini. 9. Registrasi Diversi 9 a. Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan : 1) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika :Kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali; 2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal Kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika Kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat; , 3) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal Kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika Kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS;atau 4) Dalarn jangka waktu paling lama 5 (lima) had terhitung sejak tanggal seluruh Kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan . .b. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada huruf a sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat. c. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat beserta laporan proses Diversi dan Berita Acara Pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/ atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.} , 8. Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan b. Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri memerintahkan Penuntut Umum untuk menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggallaporan diterima. 10 No. PEJABAT PARAF TANGGAL 1. Sesjambin 2. Karo Hukum 3. Kabag 4. Kasubbag 5. Pelaksana 6. Pengetik LEMBAR KONTROL ARSIP SURAl PADA SET JAMBIN H. M. PRASETYO ~AKSA AGUNGREPUBLIK INDONESIA,! 1. Pedoman pelaksanaan Diversi pada tingkat penuntutan ini merupakan acuan bagi semua Penuntut Umum di seluruh Indonesia dalam melaksanakan proses Diversipada tingkat penuntutan. 2. Pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan ini juga menyertakan bentuk /model formulir admisitrasi perkara tindak pidana sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agungini. BABIV PENUTUP .. u '0
Membuka PDF…