Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012
- Nomor
- PER-011/A/JA/09/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan website Kejaksaan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Website Kejaksaan bertujuan untuk:
BAB III
Pembina website Kejaksaan Republik Indonesia dijabat oleh Jaksa Agung www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.11045
Pembina berwenang untuk:
Penanggung Jawab Operasional Pusat (PJOP) dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Penanggung Jawab Operasional Pusat bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Penanggung Jawab Operasional Pusat berwenang untuk:
Atasan penyedia Informasi dijabat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan pada masing-masing satuan kerja.
Atasan Penyedia Informasi memonitoring penyediaan informasi pada masing-masing satuan kerjanya. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1104 6
Penyedia Informasi dijabat oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian (Kabag Sunproglapnil) pada masing-masing satuan kerja di Kejaksaan Agung.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang