menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
5.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA, UNIT KERJA ESELON I DAN UNIT KERJA ESELON II MANDIRI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015-2019. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga Lampiran I menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Januari DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR Desember 2012 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA, UNIT KERJA ESELON I, DAN UNIT KERJA ESELON II MANDIRI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015-2019 INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA, UNIT KERJA ESELON I, DAN UNIT KERJA ESELON II MANDIRI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015-2019 A. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA B. SEKRETARIAT UTAMA C. DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN D. DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP E. DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN F. PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN G. PUSAT JASA KEARSIPAN H. PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA I. INSPEKTORAT A. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
1.Nama Organisasi : Arsip Nasional Republik Indonesia
2.Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
3.Fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
b.koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI;
c.fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
d.penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga;
e.penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
f.pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan
g.penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
4.Indikator Kinerja Utama : ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Persentase Lembaga Negara, BUMN, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri yang telah menerapkan Pengelolaan Arsip Berbasis e-arsip (SIKD-SIKS)
1.Mengukur jumlah instansi yang telah menerapkan SIKD bagi unit kearsipan dan SIKS bagi lembaga kearsipan dalam pengelolaan arsip
2.Mengukur jumlah volume arsip statis pada pencipta arsip yang telah membuat daftar arsip usul serah dan informasi kearsipan - Laporan supervisi kearsipan pada instansi pusat dan daerah - Database implementasi e- arsip (SIKD dan SIKS)
2.Jumlah pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan yang memperoleh kualifikasi pengawasan kearsipan ‘baik” Mengukur kesesuaian penerapan standar kearsipan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
3.Jumlah arsip statis yang diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Mengukur kemampuan organisasi dalam memanfaatkan arsip statis Laporan pemanfaatan arsip
4.Jumlah lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan (perguruan tinggi negeri), perusahaan BUMN, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang menerapkan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Mengukur pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) Jumlah simpul jaringan yang terdaftar dan mengupdate data dalam SIKN dan JIKN
5.Opini atas pemeriksaan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Mengukur kinerja organisasi dalam pengelolaan keuangan Negara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
6.Indeks Reformasi Birokrasi ANRI Mengukur Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan ANRI Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi ANRI
7.Nilai Akuntabilitas Kinerja ANRI Mengukur kinerja organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan Hasil Evaluasi Akuntablitas Kinerja ANRI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA B. SEKRETARIAT UTAMA
1.Nama Organisasi : Sekretariat Utama
2.Tugas : Mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI
3.Fungsi : a. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan ANRI;
b.pengoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis ANRI;
c.pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga ANRI;
d.pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan ANRI;
e.pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas ANRI;
f.penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.pengoordinasian dalam penyusunan laporan ANRI.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Opini atas pemeriksaan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Mengukur kinerja organisasi dalam pengelolaan keuangan Negara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
2.Indeks Reformasi Birokrasi ANRI Mengukur Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan ANRI Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi ANRI
3.Skor evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) ANRI Mengukur kinerja organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan Hasil Evaluasi Akuntablitas Kinerja ANRI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA C. DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
2.Tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional
3.Fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan kearsipan pusat dan daerah serta sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi;
b.pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan pusat dan daerah serta sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi; dan
c.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah Lembaga Negara, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan BIMKOS Teknis dan Aplikasi Pengelolaan Arsip Berbasis e-arsip dengan SIKD Mengukur jumlah Lembaga Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mendapatkan BIMKOS Teknis dan Aplikasi Pengelolaan Arsip Berbasis e-arsip dengan SIKD di unit kearsipan dan Lembaga Kearsipan - Laporan pelaksanaan BIMKOS Teknis Implementasi e-arsip dengan SIKD - Laporan supervisi kearsipan pada instansi pusat dan daerah - Database implementasi e-arsip (SIKD) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
2.Jumlah Unit Kearsipan di lembaga negara dan BUMN/BUMD, lembaga kearsipan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapatkan Bimbingan dam Konsultasi (BIMKOS) Teknis program arsip vital/arsip aset Nasional (negara/daerah) Mengukur jumlah unit kearsipan dan lembaga kearsipan di Lembaga Negara, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota, BUMN/BUMD dan Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapatkan BIMKOS Teknis program arsip vital/arsip aset Nasional (negara/daerah) - Database BIMKOS Teknis Arsip Aset - Laporan supervisi kearsipan pada instansi pusat dan daerah - Laporan BIMKOS Teknis Pengelolaan Arsip Aset Nasional (negara/daerah)
3.Jumlah Lembaga Negara, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ORMAS dan ORPOL, serta PTS yang telah mendapatkan persetujuan/pertimbangan JRA Fasilitatif dan JRA Substantif Mengukur jumlah Lembaga Negara, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ORMAS dan ORPOL serta PTS yang telah mendapatkan persetujuan/pertimbangan JRA Fasilitatif dan JRA Substantif - Laporan supervisi kearsipan pada instansi pusat dan daerah - Database persetujuan/ pertimbangan JRA Fasilitatif dan JRA Substantif - Laporan BIMKOS Kearsipan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA D. DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Konservasi Arsip
2.Tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi arsip
3.Fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis;
b.pengendalian di bidang akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis; dan
c.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah arsip statis yang diselamatkan dari lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan perseorangan Mengukur jumlah arsip statis yang dapat diselamatkan Laporan akuisisi arsip ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
2.Jumlah arsip statis lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan perseorangan yang diolah Mengukur jumlah arsip statis lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan perseorangan yang telah diolah Laporan pengolahan arsip
3.Jumlah arsip statis lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan perorangan yang dipreservasi Mengukur jumlah arsip statis lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan perorangan yang dipreservasi Laporan preservasi arsip
4.Jumlah arsip statis yang diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Mengukur jumlah arsip statis yang diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Laporan pemanfaatan arsip
5.Jumlah pengguna arsip statis sebagai informasi publik baik melalui ruang baca maupun melalui website JIKN Mengukur jumlah pengguna arsip statis Laporan data pengguna arsip statis ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA E. DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
2.Tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan
3.Fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional, data dan informasi, serta pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan;
b.pengendalian di bidang pengelolaan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional, data dan informasi, serta pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan; dan
c.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan (perguruan tinggi negeri), perusahaan BUMN, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang menerapkan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Mengukur pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) Jumlah simpul jaringan yang terdaftar dan mengupdate data dalam SIKN dan JIKN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
2.Kajian akademik tentang tata kelola e-arsip Memberikan landasan pemikiran secara akademik dan konseptual bagi penyusunan kebijakan di bidang tata kelola e-arsip RPJMN 2015-2019 tentang Penerapan e-arsip di tiap unit organisasi pemerintah
3.Rumusan kebijakan tentang tata kelola e-arsip Menjadikan landasan formal bagi pengelolaan arsip elektronik RPJMN 2015-2019 tentang Penerapan e-arsip di tiap unit organisasi pemerintah
4.Pengembangan system informasi perkantoran elektronik berbasis manajemen arsip Menyatukan manajemen arsip dalam penyelenggaraan perkantoran berbasis elektronik RPJMN 2015-2019 angka 7.1.2 sub bidang Aparatur Penguatan manajemen kearsipan berbasis TIK melalui Sistem Informasi ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA F. PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN
1.Nama Organisasi : Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
2.Tugas : Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan
3.Fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
b.pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
d.pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah Peserta Diklat Penciptaan Jabatan Fungsional Arsiparis Menciptakan Jabatan Fungsional Arsiparis melalui pemberian pengetahuan dan keterampilan di bidang kearsipan Data kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA G. PUSAT JASA KEARSIPAN
1.Nama Organisasi : Pusat Jasa Kearsipan
2.Tugas : Melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan
3.Fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program layanan di bidang jasa kearsipan;
b.pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan; dan
d.pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah jasa yang dimanfaatkan oleh Instansi/Perusahaan (PNBP) Mengukur jumlah jasa yang dimanfaatkan oleh Instansi/Perusahaan Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Kearsipan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA H. PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN
1.Nama Organisasi : Pusat Akreditasi Kearsipan
2.Tugas : Melaksanakan akreditasi kearsipan
3.Fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi;
b.pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan
d.pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif.
4.Indikator Kinerja Utama : NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah Lembaga Kearsipan, Unit Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan dan Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan yang diakreditasi Mengukur jumlah entitas yang telah memperoleh akreditasi kearsipan Laporan penyelenggaraan akreditasi kearsipan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
2.Jumlah pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan yang memperoleh kualifikasi pengawasan kearsipan ‘baik” Mengukur kesesuaian penerapan standar kearsipan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA I. INSPEKTORAT
1.Nama Organisasi : Inspektorat
2.Tugas : Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI
3.Fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala ANRI;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.pelaksanaan administrasi Inspektorat ANRI.
4.Indikator Kinerja Utama : KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN NO. INDIKATOR KINERJA ALASAN SUMBER DATA
1.Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Rekomendasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Mengukur kesungguhan pimpinan/unit kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel Laporan hasil pengawasan