c.Ruang Lingkup Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 2 tentang Pengelompokan PNBP, sumber-sumber PNBP diantaranya adalah yang berasal dari penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah dan penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Adapun ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan PNBP ANRI meliputi proses penerimaan, penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban atas kegiatan PNBPyaitu sebagai berikut:
1.PNBP Umum Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah berupa penerimaan kembali belanja, jasa giro, hasil penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan, pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (TP/TGR).
2.PNBP Fungsional Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh ANRIberupa:
a.Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;
b.Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.Jasa Penggandaan dan Alih Media;
d.Naskah Sumber Arsip dan Sumber-sumber Sejarah;
e.Jasa Konsultasiy'Tenaga Ahli Kearsipan; B. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP disusun dengan tujuan:
1.Mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel;
2.Sebagai pedoman bagi unit pengelola PNBP di lingkungan ANRI. A. Latar Belakang Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada ANRI, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK/ .02/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Yang Berasal Dari PNBP Pada ANRI perlu disusun mekanisme yang mengatur penerimaan, penggunaan, dan pelaporan melalui Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Arsip Nasional Republik Indonesia.
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak IPNBP) adalah penerimaan negara yang bersumber dari selain pajak yang dihasilkan dari aktifitas yang menggunakan fasilitas, dana/ anggaran serta sarana dan prasarana pemerintah dalam bentuk apapun (baik uang maupun barang sebesar apapun) akan menjadi penerimaan negara.
2.Target PNBP adalah rencana PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran yang akan datang.
3.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
4.Rencana Penggunaan PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan dipergunakan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang akan datang sesuai dengan persetujuan penggunaan dari Menteri Keuangan.
5.Laporan Realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/ diperoleh dalam periode tertentu.
6.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
7.Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) adalah pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari DIPA yang ditandatangani oleh pimpinan Zkepala lembaga atau pejabat setingkat yang ditunjuk.
8.Pengguna Anggaran (PA) adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggungjawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
10.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusarr/ dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
11.Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
12.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk, dian gkat dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Bendahara Penerimaan untuk menenma, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja
f.Jasa Penyimpanan Arsip; dan
g.Jasa Sewa. kementerian negara/lembaga.
13.Atasan Langsung Bendahara Penerimaan adalah pejabat Zpegawai yang diangkat dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai atasan langsung Bendahara Penerimaan.
14.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk, diangkat dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Bendahara Pengeluaran untuk menenma, menyimpan , mernbayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja kementerian negara/Iembaga.
15.Rekening Kas Negara adalah rekening temp at menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Beridahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk urituk memegang seluruh penerimaan negara pada Bank Sentral.
16.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penandatangan SPM untuk menerbitkan surat perintah membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya untuk pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan.
17.Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggararr/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
18.Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ) adalah laporan yang dibuat oleh bend ahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
19.Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Surat Setoran Pajak (SSP) yang dinyatakan syah adalah SSBP/ SSP yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP) kecuali ditetapkan lain.
20.Surat Bukti Setor (SBSI adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerima kepada penyetor.
21.Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
22.Satuan Kerja Pengguna yang selanjutnya disebut satker pengguna adalah satkery instansi atau dinaa/ badan yang ditetapkan untuk melaksanakan penggunaan anggaran pada kementerian negara /Iernbaga.
23.Unit Pengelola PNBP adalah Unit kerja yang melaksanakan kegiatan dengan menggunakan fasilitas sarana /prasarana, dana/ anggaran negara yang menghasilkan barangjjasa maupun uang berapapun jumlah dan besarannya menjadi penerimaan negara. yang menghasilkan PNBP. unit kerja yang pendidikan dan
26.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan adalah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan dibidang kearsipan yang menghasilkan PNBP.
27.Biro Umum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan kerumahtanggaan
24.Pusat Jasa Kearsipan adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program di bidang jasa kearsipan yang menghasilkan PNBP.
25.Direktorat Pemanfaatan adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program di bidang layanan arsip statis, perpustakaan, dan penerbitan naskah sumber arsip yang menghasilkan PNBP. A. Tugas Dan Fungsi Pengelola PNBP
l.Pengguna Anggaran (PA)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.Berwenang dan bertanggung j awab pada pelaksanaan pengelolaan PNBP ANRI;
b.Menandatangani DIPA dan Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan ANRI;
c.Memberikan pelimpahan wewenang kepada Kuasa Pengguna Anggaran ANRI.
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.Penanggung j awab atas pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan PNBP pada ANRI;
b.Mengangkat dan Menetapkan Pengelola APBN, Panitia/Pejabat Pengadaan, Tim Pemeriksa, Tim Penerima dan Tim-tim yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan PNBP pada ANRI;
c.Menandatangani dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan PNBP;
d.Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalarn 1 (satu) bulan terhadap posisi keadaan kas yang berada pada penguasaan PPK, Bendahara Penerimaan.
3.Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.Menguji kebenaran dan keabsahan SPP;
b.Menguji kebenaran dokumen pengadaan dan pembebanan anggaran;
c.Menandatangani SPM;
d.Membuat Laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran mengenai pelaksanaan Pengelolaan PNBP.
4.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.Mengelola pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana PNBP;
b.Mempertanggungjawabkan kegiatan yang dibiayai dari PNBP;
c.Mengadakan perikatan perjanjian dengan pihak ke III (pengadaan barang);
d.Mengadakan kerja sarna dalarn hal proses administrasi pengadaan kegiatan dengan panitia pengadaan barang/jasa Zpejabat pengadaan;
e.Mengajukan penagihanypencairan dana atas pelaksanaan kegiatan kepada pejabat penguji SPP dan penadatangan SPM melalui bendahara pengeluaran ANRI;
f.Menyarnpaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
g.Menyampaikan dokumen pengadaan ash setiap kali pengadaan kepada Kepala Biro Umum u.p. Kepala Bagian Keuangan sebagai bahan
1.Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Jasa Kearsipan untuk kegiatan:
a.Pembayaran honorarium tim kerjajnarasumber atas kegiatan yang berada di lingkungan Pusat Jasa Kearsipan yang bersumber dari PNBP;
b.Pengadaanjpelaksanaan kegiatan dilingkungan Pusat Jasa Kearsipan antara lain: • Kegiatan rapar/rapat kerjaj seminar /konsinyasijworkshop dan sejenisnya; • kegiatan substansi pada unit kerjanya; • kegiatan perjalanan dinas.
2.Pejabat Pembuat Komitmen pada Kedeputian Konservasi Arsip yang memiliki Unit Layanan Arsip untuk kegiatan:
a.Pembayaran honorarium tim kerja/riarasumber atas kegiatan yang berada dilingkungan Unit Layanan Arsip yang bersumber dari PNBP; pelaporan;
h.Menyampaikan realisasi anggaran pada setiap bulannya paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya kepada Kepala Biro Umum u.p.
1.Menyerahkan hasil pengadaan dengan berita acara serah terima atas hasil pengadaan barangfjasa dan atau kegiatan yang dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Angaran melalui Biro Umum; J. Memantau dan melaporkan penyerapan anggaran setiap bulan, triwulan semester dan tahunan kepada pimpman unit eselon I dilingkungannya.
5.Atasan Langsung Bendahara Penerimaan mempunyai tugas dan fungsi sebagai beriku t :
a.Menerima bukti dan mempelajari dokumen kontrak kegiatan PNBP;
b.Mengevaluasi dan menganalisa dokumen kontrak kegiatan PNBP;
c.Menandatangani pembukuan Bendahara Penerimaan;
d.Menyampaikan laporan realisasi PNBP kepada Kepala ANRI dan instansi terkait.
6.Bendahara Penerimaan mernpunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.Menerimajmenyimpan dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
b.Mencatat penerimaan dan penyetoran PNBP ke dalam Buku Pembantu PNBP;
c.Menatausahakan bukti-bukti penerimaan dan penyetoran PNBP;
d.Mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBNpada Kantor / satuan kerjajlembaga.
e.Menyusun Laporan Penerimaan dan Penyetoran PNBP kepada atasan langsung Bendahara Penerimaan;
f.Mengadministrasi berkasj dokumen realisasi penenmaan, penyetoran dan pelaporan PNBP setiap bulanan, triwulan, semester dan tahunan. C. Kewajiban Unit Kerja Pengeioia PNBP:
1.Menyampaikan Target dan Pagu PNPB unit kerja kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam rangka penyusunan RAPBNdan Penetapan Pagu Indikatif;
2.Mengusulkan rencana pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan PNBP untuk mendapatkan persetujuan Eselon I atasannya;
3.Menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan sebagian dana PNBP secara berkala setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
4.Menyampaikan Revisi Target dan Pagu Penggunaan PNBP (jika diperlukan) kepada Kepala Biro Perencanaan;
5.Menyampaikan bukti kontrak/kerjasama dengan pengguna jasa kepada Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Keuangan sebagai dasar verifikatur;
6.Menyampaikan laporan realisasi penerimaan pendapatan yang telah dan ataupun belum dibayar oleh pengguna jasa pada akhir tahun kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran / Bagian Keuangan;
7.Menyampaikan laporan hasil pengadaan bahan pendukung kerja dan barang inventaris (Belanja Modal Fisik Lainnya) kepada Kepala Biro Umum selaku Unit Pengelola Barang Milik Negara;
8.Menyampaikan laporan pengelolaan PNBP kepada pejabat eselon I yang menjadi atasannya.
b.Pengadaan Zpelaksariaan kegiatan dilingkungan Unit Layanan Arsip antara lain: • kegiatan rapat / rapat kerja/ seminar /konsinyasi/ work shop dan sejenisnya; • kegiatan substansi pada unit kerjanya; • kegiatan perjalanan dinas.
3.Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kearsipan untuk kegiatan :
a.Pembayaran honorarium tim kerjayriarasumber atas kegiatan yang berada dilingkungan Pusdiklat Kearsipan yang bersumber dari PNBP;
b.Pengadaan zpelaksanaan kegiatan dilingkungan Pusdiklat Kearsipan an tara lain: • kegiatan rapat /rapat kerjayseminar Zkonsinyasr/ workshop dan sejernsnya; • kegiatan substansi pada unit kerjanya; • kegiatan perjalanan dinas.
4.Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Utama melaksanakan pengadaan peralatan dan mesin yang anggarannya bersumber dari PNBP. A. Penerimaan Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 bahwa seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara serupa dengan perpajakan. ANRI dalam pengelolaan PNBP dilaksanakan sebagai beriku t :
1.Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang bersifat umum, meliputi:
a.Penerimaan Kembali Belanja. Seluruh penerimaan negara yang berasal dari pengembalian belanja (pegawai, barang dan modal) dari tahun anggaran yang lalu;
b.Jasa Giro. Seluruh penerimaan negara yang berasal dari jasa lembaga keuangan (Bank) pada tahun berjalan. Bendahara Penerimaan mengadministrasikan atau menatausahakan dokumen sumber penerimaan berupa SSBP sebagai bahan pertanggungjawaban dan pelaporan realisasi PNBP.
c.Hasil Penjualan Aset lainnya yang berlebihjrusakjdihapuskan. Hasil penerimaan negara yang berasal dari penghapusan aset yang rusak berat dengan cara dijualj dilelang. Bendahara Penerimaan menerima dan menyetorkan hasil penjualan aset tersebut berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Tim Penghapusan Aset, Berita Acara Penghapusan dan Berita Acara Lelang dengan formulir SSBP sebagai dokumen sumber penerimaan untuk bahan pertanggungjawaban dan pelaporan realisasi PNBP.
d.Pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (TPjTGR). Penerimaan negara yang berasal dari pelunasan kewajiban oleh Bendahara, pegawai selain bendahara, dan pejabat lainnya akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian negara. Bendahara Penerimaan menerima TGR berdasarkan Keputusan Penetapan oleh Pejabat yang berwenang. Bendahara Penerimaan mengadministrasikan atau menatausahakan dokumen sumber penerimaan berupa SSBP sebagai bahan pertanggungjawaban dan pe1aporan realisasi PNBP.
2.Penerimaan dari kegiatan pelayanan ANRI yang bersifat fungsional:
a.Pusat Jasa Kearsipan 1) Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip meliputi: a) Menghilangkan Asam; b) Laminasi Arsip (LeafCastingj Lining Systemj Encapsulation); c) Rewashing FilmjMikro Film; d) Recleaning Video Cassete; e) Alih Media.
3.Prosedur Penerimaan PNBP Prosedur penerimaan PNBP dari kegiatan pe1ayanan ANRI sebagai berikut:
1.Dokumen penetapan, kontrak, kerjasama, dan perjanjian 1ainnya yang berakibat adanya penerimaan negara disampaikan kepada KPA up. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan;
2.Dalam hal pembayaran atas akibat transaksi sebagaimana pada point 1 yang te1ah ditetapkan, harus me1alui rekening Bendahara Penerimaan ; 2) Jasa Konsultasiy'Tenaga Ah1iKearsipan meliputi : a) Penataan Kearsipan; b) Layanan Penataan Records Ceritre Pusat; c) Pembuatan Pedoman Manual Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga. 3) Jasa Penyimpanan Arsip me1iputi : a) Program Aplikasi Storage Sistem Kearsipan; b) Penyimpanan Arsip di Record Center; c) Pe1ayanan Peminjaman Arsip di Record Center.
b.Direktorat Pemanfaatan 1) Jasa Penggandaan dan A1ihMedia, meliputi : a) Foto Copy Arsip; b) Foto Copy Referensi/Buku Repub1ik Indonesia (194 - sekarang); c) Foto; d) Print Out Microfilm Ukuran A.4; e) Film; f) Scanning Arsip; g) Alih Media Arsip Kertas ke Microfilm; h) Reproduksi Rekaman Suara. 2) Naskah Sumber Arsip dan Sumber-sumber Sejarah, meliputi: a) Penerbitan Naskah Sumber Periode Sebe1um Republik Indonesia (VOC- Be1anda); b) Penerbitan Naskah Sumber Periode Republik Indonesia (1945 - sekarang); c) Bentuk E1ektronik. 3) Jasa Konsu1tasi/Tenaga Ahli Kearsipan berupa Pene1usuran Arsip dan penggandaan arsip.
c.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan 1) Jasa Penye1engaraan Pendidikan dan Pe1atihan kearsipan me1iputi: a) Diklat Fungsional Arsiparis; b) Diklat Teknis Kearsipan.
d.Biro Umum meliputi: 1) J asa Sewa Ruangan Pusdiklat; 2) Jasa Sewa Gedung Gajah Mada. B. Prosedur Penggunaan PNBP Sebagai dasar pengelolaan dan pelaksanaan PNBP setiap awal tahun unit Pengelola PNBP menyampaikan dokumen pelaksanaan pengelolaan PNBP (DIPA/ Revisi DIPA yang telah mendapatkan pengesahan dari Dirjen Perbendaharaarr/ yang mempunyai otoritas mengenai PNBP, POK dan atau dokumen lain yang berkaitan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)c.q. Dalam hal penggunaan PNBP yang telah dialokasikan dalam DIPA ANRI, maka proses pelaksanaan penggunaan sebagian dana PNBP ANRI mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 928/KMK.02/2006 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari PNBP Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan - 10 ~
3.Unit pengelola PNBP membuat bukti pungut untuk pengguna jasa sesuai tarif yang berlaku dengan menggunakan bukti pungu t yang telah disediakan rangkap 3 (tiga);
4.Pengguna jasa membayar langsung ke Kasir dengan mendapatkan bukti pungut lembar ke-1 untuk pengguna jasa, lembar ke-2 untuk bendahara penerima dan lembar ke-3 untuk unit layanan;
5.Dalam hal Bendahara Penerimaan menerima setoran tunai (yang bersifat pecahan kecil) Bendahara Penerimaan mengumpulkan setoran secara periodik selama 5 (lima) hari kerja, kemudian menyetorkannya ke Bank/ Pos Persepsi menggunakan Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagai bukti setor;
6.Penyetoran PNBP ke Kas Negara harus menggunakan Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
7.SSBP yang dinyatakan sah disampaikan kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja yang diberi tugas untuk menata usahakan penerimaan berkenaan, sebagai bukti bahwa orang atau badan hukum dimaksud telah melaksanakan kewajibannya;
8.Dalam hal Bendahara Penerimaan menerima secara langsung penerimaan tertentu, bendahara wajib:
a.membuat dan menyampaikan Surat Bukti Setor (SBS) lembar ke-1 kepada penyetor, dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara;
b.menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara, kecuali untuk jerus penenmaan tertentu yang berdasarkan ketentuan penyetorannya diatur secara berkala.
9.Bentuk format Surat Bukti Setor (SBS) sebagaimana dimaksud pada point 8.a, ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas penerimaan dimaksud sesuai kebutuhan.
10.Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara menggunakan formulir SSBP.
1.Prosedur Pengajuan Pembiayaan PNBP Mekanisme pengajuan pembiayaan untuk belanja pegawai, barang dan modal sarna dengan pengajuan pembiayaan rupiah murni yang telah diatur dalarn Juklak APBNANRI.
2.Proses Pencairan PNBP a) Permintaan Pembayaran Dana PNBP untuk penerbitan SPM PNBP dan kelengkapannya dibuat sebagai berikut : 1) UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya; 2) UP dapat diberikan kepada Satker Pengguna sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melarnpirkan daftar realisasi pendapatan dan penggunaan dana DIPA (PNBP)tahun anggaran sebelumnya (larnpiran 1), apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). 3) Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: MP (PPPx JS) - JPS MP Maksimum Pencairan Dana PPP Proposi Pagu Pengeluaran Pendapatan JS Jumlah Setoran JPS Jumlah Pencairan Dana Sebelumnya sarnpai dengan SPM terakhir yang diterbitkan. 4) Dalarn pengajuan SPM-TUP/GUP/LS-PNBP ke KPPN, Unit Pengelola PNBP harus melarnpirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (Format sebagaimana larnpiran 2); 5) Untuk Unit Pengelola PNBP yang setorannya dilakukan secara terpusat dan pencairan dana diatur secara khusus dengan Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan; 6) Unit Pengelola PNBP yang menyetorkan pada masing-masing unit pengelola PNBP (tidak terpusat) pencairan dana harus melarnpirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; 7) Besaran PPP untuk masing-masing Satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku; 8) Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melarnpaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalarn DIPA; 9) Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPNsetempat cukup dengan melarnpirkan SPTB; Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun prosedur penggunaan PNBPANRIsebagai berikut : b) Proses Pencairan Dana PNBP Pencairan dana PNBP me1alui tahapan sebagai berikut: Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan proses sebagai berikut: 1) SPP beserta kelengkapan bukti tagihan yang sah disampaikan kepada Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM c.q. Bagian Keuangan untuk proses pembayaran; 2) Petugas Pengujian SPP/Penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi chek: list kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat / menandatangani tanda terima SPP berkenaan, selanjutnya Petugas Penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM. 3) Pejabat Penguji dan Penerbit SPM menerbitkan SPM berdasarkan rekomendasi dari Unit Verifikasi yang telah menguji kebenaran dokumen diantaranya telah dilakukan :
a.memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
c.memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/ atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
d.memeriksa kebenaran atas hak tagihan yang menyangkut antara lain: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening, NPWP dan nama Bank); nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/ atau ke1ayakannya dengan prestasi kerj a yang dicapai sesuar spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak); jadwal waktu pembayaran; memeriksa pencapaian tujuan darr/ atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam 10) Sisa dana PNBP dari unit pengelola PNBP diluar butir 1, yang disetorkan ke rekening Kas Negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan (PNBP) tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan- kegiatan setelah diterimanya DIPA; 11) Sisa UP/TUP dana PNBP sampai tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening Kas Negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya; 12) Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP. c) Pembukuan Bendahara Penerimaan PNBP 1) Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran zpenyetoran atas penerimaan, meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya; 2) Dalam rangka menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada point 1, Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan dalam buku kas umum, buku- buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran; 3) Bendahara Penerimaan membukukan seluruh penerimaan PNBP, baik yang disetor 1angsung oleh wajib setor ke Kas Negara, maupun yang dipungutnya; 4) Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam buku kas umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu; 5) Dokumen sumber pembukuan bendahara penerimaan yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum antara lain: • Surat Bukti Setor (SBS) digunakan sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara; • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dinyatakan sah, yang diterima dari orang/badan hukum sebagai bukti pembukuan penenmaan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara; • SSBP yang dinyatakan sah merupakan bukti pembukuan pengeluaran bagi bendahara. 6) Dokumen sumber pembukuan bendahara penenmaan sebagaimana dimaksud dalam point 5, berfungsi sebagai bukti realisasi target anggaran penerimaan untuk mata anggaran berkenaan dalam buku pengawasan anggaran. 7) Pembukuan bendahara penerimaan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. 4) Sete1ah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP- GUPISPP-LS pejabat penguji SPP dan penandatanganan SPM menerbitkan SPM-UPI SPM-TUPI SPM-GUPI SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga);
a.lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN;
b.lembar ketiga sebagai pertinggal pada unit pengelola PNBP yang bersangkutan. DIPA berkenaan danj' atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. 1) Bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
a.Bendahara Penerimaan wajib menyusun Laporan Pertanggungj awaban (LPJ)bulanan atas uang yang dikelolanya;
b.LPJ sebagaimana dimaksud pada point 1 menyajikan informasi sebagai berikut: - keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku- buku pembantu; - keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank /pos; - hasil rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA); - penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas. 2) Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disusun berdasarkan buku kas umum, buku-buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran yang telah direkonsiliasi dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Angaran (UAKPA). Disamping membuat laporan bulanan Bendahara Penerimaan juga C. Pelaporan PNBP Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, ANRI sebagai instansi pengelola dana PNBP wajib melaksanakan penyusunan rencana dan laporan realisasi PNBP secara berkala kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan, ketentuan tersebut dimaksudkan agar data yang disampaikan dapat memberikan gambaran secara obyektif dan informative sehingga laporan yang disajikan mudah dimengerti dan bermanfaat secara optimal dalam penyusunan rencana PNBP pada tahun-tahu~ berikutnya. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan tersebut, maka bagi Unit Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan dana PNBP yang didalamnya menggambarkan realisasi penerimaan dan penggunaan sebagian dana PNBP setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan. Pelaporan dibuat secara berjenjang sebagai beriku t:
a.unit pengelola PNBP kepada atasan langsung,
b.atasan langsung unit pengelola PNBP memberikan paraf terhadap laporan PNBP dan menyampaikan ke pejabat eselon I atasannya,
c.pejabat eselon I unit pengelola PNBP memberikan paraf dan menyampaikan laporan PNBPke sekretaris utama,
d.Sekretaris Utama menyampaikan laporan PNBP kepada Dirjen Anggaran. - 1't - wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP Triwulanan yang diatur sebagai berikut:
a.untuk Triwulan I (Januari s.d Maret) disampaikan paling lambat tanggal 30 April;
b.untuk Triwulan II (April s.d Juni) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juli;
c.untuk Triwulan III (Juli s.d September) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober;
d.untuk Triwulan IV (Oktober s.d Desember) disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)dapat dilakukan secara langsung atau pengiriman tercatat melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi kepada Menteri Keuangan dengan tanda bukti pengiriman. GINA MASUDAH HUSNI - a.n. KEPALAARSIP NASIONALREPUBLIKINDONESIA PIt. SEKRETARISUTAMA, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP pada ANRI merupakan panduan bagi unit kerja pengelola PNBP dilingkungan ANRI, agar terlaksana kinerja anggaranjkegiatan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel menuju tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pelaksanaan Pengelolaan PNBP mutlak dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan menuju terlaksananya visi dan misi lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;