menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Seleksi Galon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
3.Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial; 4.Peraturan . o v
4.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
5.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
6.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;
7.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Sertifikasi di Bidang Informasi Geospasial;
8.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG SELEKSI GALON ANGGOTA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA INFORMASI GEOSPASIAL.