1.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5.Informasi …
5.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6.Satu Peta (onemap) Tematik selanjutnya disebut Satu Peta adalah peta tematik tunggal dengan tema tertentu yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mengacu pada IGD dan standar yang telah ditetapkan.
7.Wali Data IGT adalah Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama pada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi atau kewenangan menurut peraturan perundangan dalam penyelenggaraan IGT tertentu.
8.Kelompok Kerja IGT adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan IGT antar pemangku kepentingan.
9.Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
10.Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11.Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
12.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
14.Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang yang mempunyai kepentingan terhadap pengelolaan IGT tertentu.
15.Kepala adalah Kepala BIG.