1.Membentuk tim pemusnahan arsip yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama atau Pejabat yang ditunjuk (Format keputusan tentang tim kerja terlampir dalam lampiran 11 pedoman ini).
2.Melaksanakan penyeleksian dan pemilahan berkas arsip yang telah mencapai masa inaktif sesuai dengan JRA.
3.Memisahkan berkas tersebut dari forder aktifnya.
4.Menggabungkan file-file menjadi seri arsip dalam satu seri berkas, sebagai contoh berkas Cuti Tahunan, Cuti Bersalin dan Cuti Besar dapat digabungkan menjadi satu seri berkas arsip cuti.
5.Membuat DPA yang akan dimusnahkan
6.Mengajukan permohonan persetujuan pemusnahan oleh Kepala BIG kepada Kepala ANRI
7.Menerima surat jawaban dari Kepala ANRI sekaligus pemberitahuan petugas yang ditunjuk untuk melakukan penilaian arsip
8.Melaksanakan penilaian bersama tim penilai dan ANRI tentang berkas yang akan dimusnahkan
9.Membuat notulen hasil penilaian dan ditandatangani oleh tim dengan diketahui oleh pihak ANRI
10.Menerima surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI
11.Membuat berita acara pemusnahan rangkap 2 (dua) asli
12.Membuat Surat Keputusan Penghapusan dan Pemusnahan Arsip yang ditandatangani Kepala BIG (Format keputusan terlampir dalam lampiran 12 pedoman ini).
13.Melaksanakan pemusnahan dengan disaksikan minimal 2 (dua) orang yaitu pejabat yang membidangi hukum dan pengawasan
14.Menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip
15.Membuat laporan hasil pemusnahan kepada Kepala dan Sekretaris Utama
16.Menyimpan berita acara, DPA, SK Penghapusan dan Laporan Gambar: Arsip Inaktif Daftar Arsip Musnah Persetujuan pemusnahan dari ANRI Berita Acara Pemusnahan Musnah Ttd BA
2.Penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Nasional RI Setiap lembaga pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan arsip statis ke Arsip Nasional RI. Arsip statis yang diserahkan meliputi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, arsip yang telah habis retensinya dan atau berketerangan dipermanenkan sesuai JRA. Arsip statis yang diserahkan oleh pencipta arsip harus merupakan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. Penyerahan arsip statis merupakan tanggung jawab dari pimpinan pencipta arsip. Penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional RI dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.Melakukan penyeleksian arsip yang telah mencapai masa statis sesuai JRA
2.Membuat DPA Statis yang akan diserahkan
3.Mengatur fisik arsip statis yang akan diserahkan dan membungkus dengan menggunakan kertas kissing
4.Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada ANRI dengan melampirkan daftar arsip yang akan diserahkan
5.Melakukan penilaian bersama dengan pihak ANRI
6.Menerima hasil verifikasi dan persetujuan dari ANRI sesuai kewenangannya
7.Membuat Berita Acara Serah Terima
8.Menandatangani Berita Acara Penyerahan Arsip
9.Melakukan penyerahan arsip statis oleh Kepala BIG atau pejabat yang ditunjuk disertai berita acara dan daftar arsip yang diserahkan.
10.Menyimpan DPA, berita acara, laporan penyerahan dan dokumentasi : : : : Peminjam NIP: Petugas Unit Kearsipan NIP: Lampiran 2 DAFTAR PERTELAAN ARSIP YANG DIPINDAHKAN/DIMUSNAHKAN/DISERAHKAN *) TAHUN.......... Unit Pengolah/Kearsipan : Instansi : Alamat : Telepon : No. Urut Klasifikasi Berkas/NLP Uraian/Isi Berkas/Cakupan Wilayah Tahun Jenis Fisik Kondisi Sifat Berkas Nomor Boks Ket Nomor Jumlah Asal 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Tanggal:......................................... Pelaksana Unit Kearsipan/Pengolah *) (Tanda tangan dan nama jelas) *) Coret yang tidak perlu Lampiran 3 BUKU AGENDA PEMINJAMAN ARSIP No Kode Uraian Jumlah berkas Lokasi peminjam Waktu Pinjam Nama Peminjam Waktu Pengembalian Nama yang Mengembalikan Ket Keterangan:
1.No : Diisi no urut
2.Kode : Diisi kode klasifikasi
3.Waktu : Diisi tanggal/tahun pinjam
4.Nama Peminjam : Diisi nama jelas yang meminjan
5.Waktu Mengembalikan : Diisi tanggal/bulan/tahun/pengembalian
6.Nama yang mengembalikan : Diisi nama jelas yang mengembalikan
7.Keterangan : Cukup jelas OUT OUT Lampiran 4 OUT GUIDE No Indeks Peminjam Paraf No Indeks Peminjam Paraf Lampiran 5 OUT SHEET OUT No Indeks Peminjam Paraf No Indeks Peminjam Paraf Lampiran 6 BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Nomor : ......................................... Pada hari ini ............... tanggal .............. bulan ...... tahun .................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : NIP : Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama Unit Pengolah ................................................, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.Nama : NIP : Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk ......................................................., yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Pihak Kedua menyatakan telah menerima penyerahan arsip-arsip dari Pihak Pertama seperti dalam daftar pertelaan terlampir. Selanjutnya untuk disimpan oleh Unit Kearsipan. Demikian berita acara serah terima ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas. Pihak Kedua Kepala Unit Kearsipan (Tanda tangan dan nama jelas) Pihak Pertama Unit Pengolah (Tanda tangan dan nama jelas) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( B I G ) Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 46. Cibinong 16911 Telepon. (021) 875 2062-2063. Faksimile. (021) 875 2064 PO. Box. 46 CBI Website: http://www.big.go.id Lampiran 7 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( B I G ) Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 46. Cibinong 16911 Telepon. (021) 875 2062-2063. Faksimile. (021) 875 2064 PO. Box. 46 CBI Website: http://www.big.go.id BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP DI UNIT PENGOLAH Nomor : ......................................... Pada hari ini ............... tanggal .............. bulan ...... tahun .................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama Unit Pengolah ................................................, menyatakan telah melakukan pemusnahan arsip sebagaimana daftar pertelaan terlampir dengan cara dihancurkan/dibakar/dengan kimia *) dan disaksikan oleh petugas Unit Kearsipan dan 2 pejabat yang membidangi hukum dan pengawasan. Saksi:
1...................................... Unit Kearsipan
2...................................... Hukum
3...................................... Pengawasan Pihak Pertama Unit Pengolah (Tanda tangan dan nama jelas) *) Coret yang tidak perlu Lampiran 8 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( B I G ) Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 46. Cibinong 16911 Telepon. (021) 875 2062-2063. Faksimile. (021) 875 2064 PO. Box. 46 CBI Website: http://www.big.go.id BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP BADAN INFORMASI GEOSPASIAL Nomor : ......................................... Pada hari ini ............... tanggal .............. bulan ...... tahun .................................., kami yang bertanda tangan dibawah ini, Tim Penilai/Penghapusan/Pemusnahan Arsip BIG yang dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Utama Nomor..........Tanggal........Tentang..................., berdasarkan Surat Persetujuan dari Kepala ANRI Nomor.......Tanggal................. Telah melaksanakan pemusnahan arsip, seperti dalam daftar pertelaan arsip terlampir dengan cara dihancurkan/dibakar/dengan kimia *) dan disaksikan 2 pejabat yang membidangi hukum dan pengawasan. Demikian berita acara ini dibuat pada hari dan tanggal seperti disebut diatas, dengan sesungguhnya. TIM PEMUSNAHAN ARSIP No Nama Tanda Tangan 1 ............................................. 1. ................ 2 Dst 2. ................ 3 ........................................... Saksi 1 (Hukum)
3................. 4 ............................................ Saksi 2 (Pengawasan)
4................. *) Coret yang tidak perlu Lampiran 9 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( B I G ) Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 46. Cibinong 16911 Telepon. (021) 875 2062-2063. Faksimile. (021) 875 2064 PO. Box. 46 CBI Website: http://www.big.go.id BERITA ACARA PEMERIKSAAN ARSIP Nomor : .................................. Pada hari ini ................. tanggal ............. bulan ................ tahun ....................., bertempat di ...................... telah dilakukan pemeriksaan arsip oleh :
1............................................. : ............................(Pangkat)
2............................................. : ............................ Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, dan didampingi oleh:
1............................................. : ............................ Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua Pihak pertama telah melakukan pemeriksaan arsip milik Pihak Kedua berupa ....................................kurun waktu tahun ........................ sebanyak ........................ Boks/atau ................... berkas dengan rincian sebagaimana terlampir. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kami mengusulkan untuk dilakukan ............................................................... Petugas Pemeriksa Fisik Arsip
1............................................ 1. ………. ………..
2............................................ 2. ………. ………..
3............................................ 3. ………. ……….. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja (Nama Jelas dan Tandatangan) Lampiran 10 BERITA ACARA SERAH TERIMA ARSIP BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR : ............................................ NOMOR : ............................................ Pada hari ini ............... tanggal .............. bulan ...... tahun .................................., bertempat di...................................., yang bertanda tangan di bawah ini : I. Nama : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Informasi Geospasial, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. Nama : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Arsip Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK, menyatakan bahwa:
1.PIHAK PERTAMA menyerahkan arsip yang tercipta dari hasil pekerjaan/kegiatan Badan Informasi Geospasial sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip yang menjadi Lampiran Berita Acara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini kepada PIHAK KEDUA.
2.PIHAK KEDUA menerima dan memanfaatkan arsip dari PIHAK PERTAMA untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan kemaslahatan bangsa bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan.
3.Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Arsip Badan Informasi Geospasial, maka tanggungjawab pengelolaan arsip beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.Apabila terdapat kekeliruan dalam Berita Acara ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
5.Berita Acara Serah Terima Arsip Badan Informasi Geospasial ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6000, - (enam ribu rupiah), dan PARA PIHAK menerima satu rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA Materai (Tanda tangan dan nama jelas) PIHAK KEDUA (Tanda tangan dan nama jelas) Lampiran 11 KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA NOMOR..... TAHUN ...... TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENILAIAN/PENGHAPUSAN/PEMUSNAHAN ARSIP SEKRETARIS UTAMA Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian arsip untuk pemusnahan arsip dinamis inaktif BIG perlu membentuk Tim Penilaian/Penghapusan/Pemusnahan Arsip;