Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan :
Pengumpulan DG harus dilakukan dengan tata cara dan standar.
Tata cara dan standar pengumpulan DG disusun dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan standar yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
Dalam hal tata cara dan standar pengumpulan DG telah menjadi standar yang berlaku secara nasional, Menteri, Kepala Lembaga, dan/atau Kepala Daerah penyelenggara IG terkait, menetapkan standar yang berlaku secara nasional tersebut untuk wajib digunakan.
BAB II
BAB III
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Standar mengenai sistem referensi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditetapkan oleh Kepala BIG.
BAB IV
Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku, semua tata cara dan standar yang terkait pengumpulan DG masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan paling lambat 21 April 2014 wajib disesuaikan.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum, ttd. Sora Lokita Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 22 Juni 2012 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, ttd. ASEP KARSIDI PENJELASAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA DAN STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL I. UMUM Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengamanatkan perlunya ditetapkan Peraturan Kepala BIG tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan DG. Kegiatan pengumpulan DG merupakan suatu langkah awal dari penyelenggaraan IG secara umum. Merujuk kepada hal tersebut, maka pengumpulan DG memiliki arti yang sangat penting di dalam menjamin baik dan optimalnya hasil kegiatan penyelenggaraan IG secara keseluruhan. Mencermati hal di atas maka pengumpulan DG perlu dilakukan sesuai dengan tata cara dan standar yang baku. Tentunya tata cara dan standar tersebut harus disusun dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan standar yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geosapsial, bahwa penyelenggaraan IG memiliki banyak macam sesuai jenis dan tema IG serta melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu maka para pimpinan penyelenggara IG perlu menetapkan standar dan tata cara pengumpulan DG dilingkungannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…