Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks6PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 2 Januari 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, ttd. PRIYADI KARDONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd. Gindo Sahat JHH
Membuka PDF…