Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan :
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
Penyelenggaraan IGT perizinan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
IGT perizinan sektoral diselenggarakan pada skala minimal 1:50.000.
BAB II
Pengumpulan DG untuk penyelenggaraan IGT perizinan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diselenggarakan berdasarkan dokumen perizinan yang divalidasi melalui pengukuran lapangan dengan metode pengukuran geodetik sesuai dengan standar meliputi:
Sistem referensi goespasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan sistem referensi geospasial yang berlaku secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis, definisi, kriteria, dan format data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga penyelenggara IGT perizinan sektoral terkait dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Pengolahan DG dan IG untuk penyelenggaraan IGT perizinan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
Sistem proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan Universal Transverse Mercator (UTM) atau sistem proyeksi lain sesuai kebutuhan aplikasi tertentu.
Membuka PDF…