Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALABADANKEAMANANLAUT ACHMADTAUFIQOERROCHMAN I NASKAHSEMENTARA KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT LAMPIRANI RANCANGANPERATURAN KEPALABADANKEAMANANLAUT NOMOR TAHUN TENTANG PETUNJUKPELAKSANAANBOARDING PARTY PETUNJUKPELAKSANAANBOARDING PARTY BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan adalah untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan di wilayah yurisdiksi Indonesia yang dalam pelaksanaannya lebih lanjut, Bakamla juga menyelengarakan fungsi diantaranya yaitu melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla sebagai salah satu institusi yang memiliki kewenangan penegakkan hukum di laut, mempunyai kewajiban untuk memberikan pengetahuan kepada personelnya tentang hukum laut dan kemampuan dalam melaksanakan boarding party (pemeriksaan dan penggeledahan) terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan tindak pidana di laut. Agar Tim Boarding Party (Tim Boarding ParfJ1yang dimiliki oleh Kapal Negara (KN)Bakamla dan Satuan Tugas Khusus Keamanan Laut (Satgassus Kamla) dari Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL)memiliki panduan dalam melaksanakan tugas guna meminimalisir kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas dilapangan, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan ini. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Petunjuk Pelaksanaan im dimaksudkan sebagai pedoman, panduan bagi Tim Boarding Party dan Tim URCL dalam melaksanakan tugas di lapangan.
2.Tujuan Agar Tim Boarding Party dan Tim URCL dalam melaksanakan tugasnya, memperoleh kesatuan dan keterpaduan dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sehingga dapat dilaksanakan secara efektif, terkonsep serta dapat dipertanggung jawabkan. C. Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan mi disusun dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1.Bab I Pendahuluan
2.Bab II Kewenangan
3.BablII Pelaksanaan Boarding Party
4.BablV PenggunaanKekuatan
5.BabV Komando, Kendali, dan Komunikasi
6.BabVI Penutup D. Pengertian Umum
1.Boarding Party adalah suatu metode penggunaan Tim Boarding Party Kapal, Tim Satuan Tugas Khusus atau Tim Pasukan Khusus atau tim gabungan untuk mengakses suatu kapal target dan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rangka menemukan bukti-bukti awal adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum di laut, pembebasan kapal dari aksi pembajakan, penangkapan kapal yang melarikan diri setelah dilaksanakan hot pursuit, penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, memastikan kondisi kapal yang mengalami force majeur serta memberi bantuan apabila diperlukan, memberi bantuan kemanusiaan, memberikan bantuan penyelamatan terhadap kapal yang mengalami musibah, dan hal-hal lain sesuai perintah komando atas, kebijakan pemerintah dan karena alasan kemanan nasional.
2.Compliant (C)/Patuh adalah situasi pada saat kapal yang akan diperiksa (kapal target) mematuhi segala instruksi yang kita berikan dan mau bekerjasama dalam proses pemeriksaan.
3.Non Compliant (NC)/TidakPatuh adalah situasi pada saat kapal target tidak patuh terhadap instruksi yang kita berikan dan tidak mau bekerjasama dalam proses pemeriksaan namun tidak melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan kapal dan TimBoarding Party.
4.Opposed (OP)/Melawanadalah situasi pada saat kapal target tidak patuh terhadap instruksi yang kita berikan dan tidak mau bekerjasama dalam proses pemeriksaan serta melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan kapal dan Tim Boarding Party.
5.Tim Boarding Party adalah tim penggeledahdan pemeriksa yang bertugas untuk menggeladahdan memeriksakapal yang dicurigai.
6.KN atau Kapal Negara adalah kapal-kapal milik negara yang dibangun khusus darr/atau kapal-kapal negara lainnya yang ditunjuk untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran dengan tugas menyelenggarakan pembangunan, perawatan, pemeliharaan, penggantian petugas instalasi menara suar, pengiriman gas dan perbekalan serta peralatan dan sarana bantu navigasi, survei pengumpulan data pemetaan navigasi laut, pencarian, pertolongan dan penyelamatan (search and rescue), dan patroli laut.
7.RHIB (Rigid Hulled Inflatable Boat) adalah perahu ringan yang berkinerja tinggi dan berkapasitas tinggi yang dibangun dengan dasar lambung kaku yang disambungkan ke tabung udara pembentuk di kedua sisi yang digembungkan dengan tekanan udara tinggi sehingga memberikan sisi kekakuan tangguh di sepanjang sisi atas kapal.
8.Embarkasi adalah pemberangkatan penumpang kapal dalam hal ini penumpang adalah TimBoarding Party.
9.Debarkasi adalah penurunan penumpang dari kapal dalam hal ini penumpang adalah TimBoarding Party.
10.Sniper atau penembak jitu adalah seseorang yang secara khusus terlatih untuk mempunyai kemampuan menembak musuh dari jarakjauh dengan menggunakan senapan.
11.Nahkodaadalah perwiralaut yang memegangkomandotertinggidi atas kapal.
12.Kedaulatan (Sovereignry) adalah kewenangan penuh atas wilayah (territory) yang dalam hal ini meliputi semua wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut territorial dan yang berlaku pada wilayahtersebut adalah hukum nasional suatu negara.
13.Hak Berdaulat (Sovereign Rights) adalah hak untuk mengeloladan memanfaatkan untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan non hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona ekonomi tersebut, seperti produksi energidari air, arus dan angin.
14.Laut Teritorialadalah wilayah laut yang diukur sejauh 12 millaut yang diukur dari garis pangkal.
15.Perairan Pedalaman adalah segala perairan yang berada pada sisi darat dari garis pangkallaut teritorial suatu negara.
16.Perairan Kepulauan adalah perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
17.Alur Laut Kepulauan adalah pelaksanaan sesuai dengan Konvensi hak-hak pelayaran dan lintas penerbangan dengan cara-cara yang normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus - menerus cepat dan tidak terhalang antara satu bagian dari laut lepas atau zona ekonomieksklusif dan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomieksklusif.
18.Zona Tambahan adalah suatu daerah diluar laut teritorial yang lebamya tidak boleh melebihi 200 mil, diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur laut teritorial.
19.Zona EkonomiEksklusif adalah suatu daerah diluar laut teritorial yang lebarnya tidak boleh melebihi 200 mil, diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur laut teritorial.
20.Landas Kontinenadalah daerah dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluar laut teritorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar tepian kontinen atau sampaijarak 200 mi11lautdiukur dari garis pangkal.
21.Lintas Damai adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut intemasional.
22.Lintas Transit adalah pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian lau t lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya.
23.Hot Pursuit adalah pengejaran terduga pelaku kriminal yang dilakukan secara langsung dan dapat memberikan wewenang khusus kepada pengejar yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan yang tidak mendesak.
24.Force Majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
25.Hailingadalah memanggil kapal lain di laut, baik melalui radio atau berteriak, untuk mendapatkan perhatian B. ElemenKewenanganBoarding Party Terdapat 3 (tiga) elemen yang perlu diperhatikan sebagai dasar kewenangan Bakamla dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum di laut, yaitu lokasi kejadian, status kapal dan pengawaknya serta tindak pidana atau pelanggaranyang dilakukannya.
1.LokasiKejadian Berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)tentang Hukum Laut (UNCLOS)1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan (sovereignOi dan hak berdaulat (sovereign rightS, suatu negara di wilayah laut. Dalam konteks hukum internasional, kedaulatan adalah kewenangan penuh suatu negara atas wilayah iterritoryv yang dimilikinya, dalam hal ini, Indonesia sebagai negara pantai mempunyai kedaulatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan serta laut territorial dan yang berlaku pada wilayah tersebut adalah hukum nasional Indonesia, sedangkan hak berdaulat yakni kekuasaan suatu negara terhadap wilayah tertentu yang dalarn pelaksanaannya harus tunduk pada hukum internasional. Hak berdaulat ini umumnya berwujud hak untuk memanfaatkan sumber daya alarn yang terdapat di kawasan tertentu yang tidak tercakup dalarn wilayah kedaulatan. Guna mendukung tugas patroli kearnanan laut serta dalarn rangka melaksanakan fungsi khususnya, dalarn hal penindakan dan pencegahan serta melakukan pemeriksaan terhadap kapal- kapal yang berada di zona laut, maka Tim Pemeriksa Bakarnla perlu diberikan pemahaman terkait hal-hal sebagai berikut:
a.Perairan Pedalarnan, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial (Wilayah Kedaulatan) Zona ini disebut sebagai Perairan Indonesia. Bakarnla memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas penegakkan hukum berdasarkan hukum nasional terhadap setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang di duga melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum laut.
b.Zona Tarnbahan (Hak Berdaulat) Zona ini tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur. Di zona ini, Bakarnla memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang diperlukan untuk: 1) Mencegah dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum nasional terkait bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter; dan 2) Mencegah dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional terkait tindakan pembajakan, perdangan manusia/budak, terlibat dalarn penyiaran gelapj tidak resmi dan kapal- kapal yang memilikiidentitas yang tidak jelas.
c.Zona EkonomiEksklusif (HakBerdaulat) Merupakan suatu daerah di luar dan berdarnpingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam UNCLOS1982. Di zona ini, Bakamla memiliki kewenangan melakukan pengawasan yang diperlukan untuk: 1) Mencegah dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum nasional terkait hak eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan segala sumber kekayaan alam di dasar laut dan tanah dibawahnya serta perairan diatasnya termasuk eksploitasi secara ekonomis seperti produksi energi dari air, arus, angin ataupun gelombang;dan 2) Mencegah dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional terkait terlibat dalam pembajakan, perdangan manusia/budak, terlibat dalam penyiaran gelap/tidak resmi dan kapal- kapal yang memilikiidentitas yang tidakjelas.
d.Landas Kontinen(HakBerdaulat) Meliputidasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 millaut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranluar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Di zona ini, Bakamla memiliki kewenangan melakukan pengawasan yang diperlukan untuk: 1) Mencegah dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum nasional terkait hak eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam diantaranya sumberdaya mineral, sumberdaya non hayati, sumberdaya hayati jenis sedenter yaitu organisme yang pada tingkat sudah dapat dipanen tetap berada pada atau di bawah dasar laut; dan 2) Mencegah dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional terkait terlibat dalam pembajakan, perdagangan manusia/ budak, terlibat dalam penyiaran gelap/ tidak resmi dan kapal-kapal yang memilikiidentitas yang tidakjelas. Outer S ace ...- National __ ....f+ lnternational .... Airspace Airspace Exclusive Economic Zone '~-~---'-- 200 nm---------i~ Gambar 1. Pembagian Zona Laut sesuai UNCLOS 1982
2.Status Kapal dan Pengawaknya. Kewenangan Bakamla dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal dan awaknya yang berada di wilayah perairan dan yurisdikdi Indonesia adalah yang memiliki status sebagai berikut:
a.Kapal berbendera Indonesia atau pengawak kapal WNI Setiap kapal atau pengawaknya yang memiliki status mi wajib patuh terhadap hukum nasional Indonesia dimanapun berada. Bakamla dapat melaksanakan pemeriksaan setiap saat apabila ada dugaan melakukan tindak pidana di laut ataupun pelanggaran hukum nasional.
b.Kapal berbendera asing atau pengawak kapal WNA Setiap kapal atau pengawaknya yang memiliki status ini wajib patuh terhadap hukum nasional Indonesia apabila berada di wilayah lau t atau yurisdiksi Indonesia. Bakamla dapat melaksanakan pemeriksaan setiap saat apabila ada dugaan melakukan tindak pidana di laut ataupun pelanggaran hukum nasional. Kapal dengan status ini memiliki hak lintas damai di alur laut kepulauan /wilayah perairan Indonesia selama mematuhi hukum nasional maupun hukum intemasional yang berlaku terkait hak tersebut. Bakamla dapat melakukan pemeriksaan apabila aturan terhadap hak tersebut dilanggar.
c.Kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Setiap kapal wajib mengibarkan bendera kebangsaan pada saat berada di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla dapat melaksanakan pemeriksaan setiap saat terhadap kapal yang melanggar ketentuan ini.
d.Kapal dengan identitas yang tidakjelas Kapal yang tergolong dalam status ini adalah setiap kapal yang tidak terdaftar secara hukum di negara manapun dan atau tidak memiliki pengakuan hukum termasuk kapal yang status hukum kebangsaannya diragukan karena memiliki dokumen-dokumen kapal yang diduga tidak sah. Bakamla dapat melaksanakan pemeriksaan setiap saat terhadap kapal yang melanggar ketentuan ini apabila berada di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
e.Kapal PerangjKapal Pemerintah Asing Kapal dengan status ini memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Apabila kapal dengan status ini diduga melakukan suatu pelanggaran hukum, maka kapal Bakamla dapat melakukan pengusiranjpenghalauan dan melaporkannya kepada negara bendera melalui jalur diplomatik.
f.Pengawak kapaljpersonil yang berada di kapal dengan status sebagai Diplomat Pengawak kapaljpersonil dengan status ini memiliki kekebalan terhadap hukum. Bakamla tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengawakjpersonil tersebut kecuali melaporkan kepada otoritas negara sesuai dengan kewarganegarannya melalui jalur diplomatik.
3.Tindak Pidana atau Pelanggaran di Laut .Secara umum, Bakamla memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kapal yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum nasional dan hukum internasional di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagimana telah disebutkan pada pembahasan di atas. Terhadap hal-hal lainnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan sebab-sebab sebagai berikut:
a.Terhadap kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak lintas damai di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang merugikan kepentingan nasional Indonesia.
b.Terhadap kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak lintas transit di perairan intemational (Selat Malaka) yang merugikan kepentingan nasional Indonesia.
c.Terhadap kapal asing yang sandar di pelabuhan atau berlabuh jangkar di area pelabuhan dan diduga terjadi insidenytindak pidana/pelanggaran hukum di atas kapal yang memiliki konsekwensi diluar kapal (misal; terjadi perkelahian oleh awak kapal yang melibatkan WNI/WNA yang bukan awak kapal).
d.Pengejaran secara terus menerus baik secara visual ataupung dengan menggunakan sarana deteksi kapal/radar terhadap kapal asing yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan melarikan diri menuju ke laut bebas sebelum memasuki wilayah negara lain (hot pursuits.
b.Terhadap kapal asing yang berada di laut bebas (di luar ZEE)yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggran hukum dengan melakukan kerjasama dengan kapal lain yang berada di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (kehadirankonstruktif).
c.Terhadap kapal asing yang mengalamiforce majeure (akibat sebab intemal maupun ekstemal kapal) di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia untuk meyakinkanbahwa hal tersebut benar terjadi. C. Kewenangan lain Sesuai dengan hukum intemasional, kapal Bakamla dapat memasuki wilayah perairan negara lain untuk melakukan pertolongan dalam hal diketahui ada kapal yang mengalami musibah dan keberadaan kapal Bakamla dekat dengan lokasi kejadian tersebut. BABIII PELAKSANAANBOARDING PARTY A. Umum Boarding Party adalah suatu metode penggunaan Tim Boarding Party Kapal, Tim Satuan Tugas Khusus atau Tim Pasukan Khusus atau tim gabungan untuk mengakses suatu kapal target dan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rangka menemukan bukti- bukti awal adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum di laut, pembebasan kapal dari aksi pembajakan, penangkapan kapal yang melarikan diri setelah dilaksanakan hot pursuit, penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, memastikan kondisi kapal yang mengalamiforce majeur serta memberi bantu an apabila diperlukan, memberi bantuan kemanusiaan, memberikan bantu an penyelamatan terhadap kapal yang mengalami musibah, dan hal-hal lain sesuai perintah komando atas, kebijakan pemerintah dan karena alasan kemanan nasional, Cara mengakses kapal target dapat menggunakan sarana pesawat rotary wing/helikopter (fast roping), pesawat fix wing (rubber duck operation) dan menggunakan small boat (rigid hull inflammable boat/RHIB). Secara umum, ada 4 level dalam pelaksanaan Boarding Party, dengan penjabaran sebagai berikut:
1.Compliant (Cl/Patuh, Levell Adalah situasi pada saat kapal yang akan diperiksa (kapal target) mematuhi segala instruksi yang .kita berikan dan mau bekerjasama dalam proses pemeriksaan. Pada situasi ini, pemeriksaan dilaksanakan oleh 1 Tim Boarding Party Kapal dengan menggunkan RHIB.
2.Non compliant (NC)/Tidakpatuh Adalah situasi pada saat kapal target tidak patuh terhadap instruksi yang kita berikan dan tidak mau bekerjasama dalam proses pemeriksaan namun tidak melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan kapal dan Tim Boarding Party. Ada dua kategoripada situasi ini, yaitu:
a.Apabila tinggi freeboard (tinggi platform kapal terendah dari atas permukaan air laut) adalah kurang dari 8 meter, maka pemeriksaan dilaksanakan oleh 2 Tim Boarding Party Kapal dengan menggunkan RHIB.(Level2)
b.Apabila tinggi freeboard adalah lebih dari 8 meter, maka pemeriksaan dilaksanakan oleh gabungan Tim Boarding Party Kapal yang sangat berpengalaman bersama dengan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bakamla (Tim URCL) menggunkan RHIBdan Helikopter. (Level3)
3.Opposed(OP)/Melawan,Level4 Adalah situasi pada saat kapal target tidak patuh terhadap instruksi yang kita berikan dan tidak mau bekerjasama dalam proses pemeriksaan serta melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan kapal dan Tim Boarding Party. Pada situasi ini, pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim VBSS Kopaska dengan menggunakan sarana apapun. Level Kepatuhan Freeboard Teknik Insert Tim Boarding (Tingkat Resiko) Party I Patuh (C) NjA RHIB Kapal (Aman) Tidak Patuh II (NC) <25 feet RHIB Kapal (Aman-Sedang) Tidak Patuh III (NC) >25 feet RHIB+Helikopter Kapal+Satgasus (Sedang) (URCL) Melawan (OP) Tim VBSS IV NjA Apapun (Bahaya) Kopaska Tabel 1. LevelBoarding Adapun di dalam Bab ini akan dibahas pelaksanaan pemeriksaan secara umum yaitu Boarding Party pada Level I, atau kondisi aman, khususnya pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia (kapal ikan, kapal niaga, kapal penumpang, kapal tanker, kapal angkut kayu, kapal pesiar, dIl) di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang bukan merupakan area perairan konflik dan atau wilayah perairan rawan. Sedangkan untuk Level II, III dan IV akan dibahas di dalam Bab selanjutnya. B. Persiapan Pada prinsipnya, dalarn praktek di lapangan, tidak satupun kegiatan pemeriksaan yang berjalan sarna persis antara satu dengan lainnya karena berbagai macam faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu, agar setiap kegiatan Boarding Party dapat dilaksanakan secara arnan, legal, dan profesional terhadap kapal yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum laut, maka hal-hal berikut perlu dilakukan:
1.Observasi Pengarnatan terhadap kapal target dapat dilakukan secara visual maupun dengan saran a Radar. Hal-hal penting dalarn pengarnatan kapal target adalah sebagai berikut:
a.Secara Visual: 1) Ukuran kapal. 2) Jenis dan konstruksi bangunan kapal. 3) Kebangsaan kapal. 4) Jumlah kapal. 5) Lokasigeografiskapal. 6) Jumlah awak dan aktifitas di geladak kapal. 7) Kondisicuaca dan lingkungan.
b.Dengan sarana radar: 1) Halu dan kecepatan kapal. 2) Jarak dan waktu pencegatan. 3) Koordinatlokasi kapal.
2.Intelijen Bila memungkinkan, dapat dilaksanakan pengecekan apakah kapal tersebut termasuk dalarn daftar pencarian kapal berdasarkan data dari kantor intelijerr/otoritae maritim yang ada. Hal ini termasuk diantaranya adalah data catatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap kapal tersebut sebelumnya, catatarr/Iaporan dari pihak Polrf/Syahbandar/TNl AL, Bea Cukai dan instansi lainnya bila ada.
3.Hailing Apabilakomunikasi radio dapat terjalin, maka dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan kepada kapal tersebut sebagai data awal yang akan dijadikan sebagai data pembanding saat pemeriksaan nantinya dilaksanakan. Hal-hal mendasar yang perlu ditanyakan (pertanyaan langsung ditujukan kepada Nahkoda kapal) adalah sebagai berikut:
a.Nama dan kebangsaan Nahkoda;
b.Jumlah personil di serta kebangsaannya;
c.Nama kapal sesuai yang tercantum di dokumen;
d.Nomor pendaftaran;
e.BenderajKebangsaan;
f.Pangkalan induk;
g.Pemilik dan agen;
h.Pelabuhan singgah terakhir dan tujuan (tempat dan waktu);
1.Tujuan pelayaran; J. Muatan; dan
k.Senjata api yang ada di kapal. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak untuk dihafalkan, namun dapat dituliskan sebagai daftar pertanyaan kemudian ditempelkanjdiletakkan di anjungan. Jumlah pertanyaan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
4.Penilaian Resiko Merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan berdasarkan data-data awal yang telah dimiliki di atas yang akan mempengaruhi tingkat resiko yang akan dihadapi oleh Tim Boarding Party. Hal-hal mendasar yang digunakan dalam penilaian resiko adalah sebagai berikut:
a.Jumlah dan kondisi personilyang ada di kapal target.
b.Bentuk dan konstruksi kapal.
c.Kondisikapal.
d.Kebangsaanpersonil di kapal.
e.Kondisicuaca dan lingkungan.
f.Informasiintelijen. Untuk perhitungan nilai resiko, data-data awal di atas dapat diberi penilaian mulai angka 1 - 10 (tingkat resiko terendah hingga tertinggi).Dari nilai yang didapat, dapat ditentukan tingkat resiko yang akan dihadapi dengan skala sebagai berikut:
a.Hijau (Total nilai 1-23). Resiko Rendah.
b.Kuning (Total nilai 24-44). Resiko Sedang.
c.Merah (Total nilai 45-60). Resiko Tinggi. Tingkat resiko yang telah ditentukan ini nantinya akan berpengaruh terhadap hal-hal berikut:
a.Pemilihan personil Tim Boarding Party berdasarkan tingkat kemampuarr/pengalaman yang dimiliki.
b.Jumlah TimBoarding Party yang akan diturunkan.
c.Cara Tim Boarding Party mengakses kapal target.
d.Jenis perlengkapan dan senjata yang digunakan Tim Boarding Party.
e.Pelibatan satuan khusus bila diperlukan.
f.Pengamanan terhadap Tim Boarding Party oleh mother ship atau unsur bantu.
g.Hal-hallainnya yang dipandang perlu sebagai antisipasi.
5.Instruksi kerjasama kepada kapal target Setelah hal-hal tersebut dilaksanakan dan Tim Boarding Party telah disiapkan, selanjutkan memberikan informasi kepada Nahkoda kapal bahwa kita akan melaksanakan pemeriksaan dan memberi instruksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a.Merubah arah dan kecepatan kapal sesuai yang kita inginkan.
b.Menyiapkan tangga di lambung kapal yang ditentukan (bila diperlukan) sebagai sarana akses Tim Boarding Party ke kapal.
c.Menyiapkandokumen-dokumen kapal.
d.Mengikat/rnengamankan apabila ada hewan peliharaan (anjing)di kapal.
e.Memerintahkan awak kapal berkumpul di geladak terbuka yang terlihat oleh mother ship kecuali Nahkoda dan jurumudi.
f.Membuka penutup barang muatarr/palka kapal (kapal barang) agar dapat dilihat isinnya (apabila diperlukan).
g.Mengangkat jaring/ alat tangkap (kapal ikan) dan menempatkannya pada posisi aman.
h.Mengumpulkansenjata api (bilaada) di anjungan.
c.TimBoarding Party
1.KondisiPersonildan Pakaian
a.Kondisi personil Tim Boarding Party yang ditunjuk adalah yang memilikikesamaptaan jasmani yang baik, dalam kondisi sehat dan cukup istirahat.
b.Tim Boarding Party wajib menggunakan seragam dinas dan perlengkapan serta atribut-atribut yang menunjukkan identitas sebagai aparat penegak hukum.
c.Seragam dan perlengkapan yang digunakan adalah yang nyaman saat dipakai dan tidak membatasi gerak saat naikj turun kapal serta saat melaksanakan pemeriksaan di geladakjruangan-ruangan di kapal target.
2.KomposisiTim Jumlah 1 Tim Boarding Party minimal terdiri dari 6 personil ditambah dengan 2 motoris sekocijRHIBterdiri dari:
a.KomandanTim Adalah seorang Perwira Pertama (Pama) yang minimal telah memiliki pengetahuanj pemah mengikuti pelatihan tentang Boarding Party. Bertanggungjawab terhadap kelancaran jalannya pemeriksaan di kapal target. Bertanggungjawab langsung kepada Komandan Kapal.
b.Wadan Tim Adalah seorang Bintara Tinggi yang telah memiliki cukup pengalaman dalam kegiatan Boarding Party.
c.AnggotaTim Seorang Bintara dengan spesialisasi navigasi (Pemeriksa 1).
d.AnggotaTim Seorang BintarajTamtama Senior dengan spesialisasi mesin (Pemeriksa2).
e.AnggotaTim Seorang Tamtama dengan spesialisasi komunikasi atau elektronika (Pengawal1jBersenjata)
f.AnggotaTim Seorang Tamtama atau anggota Provoost kapal (Pengawal2j Bersenjata).
3.Perlengkapan Tim
a.Boarding Kit 1) Check list pemeriksaan. 2) Formulir-formulir aplikasi yang diperlukan. 3) Buku dan alat tulis. 4) Senter. 5) Pluit. 6) Alat./tali pengukur. 7) Cermin un tuk inspeksi. 8) Alat perekam suara. 9) Sarung tangan karet. 10) Alat dokumentasi (kamera/video). 11) Tanda label barang bukti. 12) Tempat minum. 13) Peralatan khusus (obat-obatan, tester narkoba, gas monitor, dll)
b.Boarding Gear 1) Helm/ topi/ pelindung kepala. 2) Swim vest. 3) Body protector. 4) Borgol/ zip tie. 5) Pepper spray. 6) Pisau. 7) Alat komunikasi / HT. 8) Pistol (wajib bagi Dan Tim). 9) Senjata Laras Panjang (opsional bagi Anggota Tim/Pengawal]. 10) Baton (wajib bagi Anggota Tim). 11) Jammer (untuk melokalisir/rnembatasi pancaran gelombang elektronika di area kapal target). D. Briefing awal Dilaksanakan sebelum Tim Boarding Party turun melaksanakan tugas berdasarkan semua data, informasi dan pertimbangan- pertimbangan penilaian resiko yang telah dilaksanakan sebelumnya berupa petunjuk teknis maupun keselamatan.
1.Petunjuk Teknis Hal-halyang perlu ditentukan:
a.Perlengkapanapa saja yang perlu dibawa.
b.Penyamaan frekwensidan radio check.
c.Ruangan apa saja yang akan diperiksa.
d.Peralatan apa saja yang akan diperiksa (Radar, AIS, radio, GPS,mesin, dll).
e.pembagian tugas dan penentuan buddy pairs (siapa bersama siapa, bertugas apa dan kelengkapan apa yang akan dibawa).
f.Apakah senjata laras panjang diperlukan.
g.Bagaimana cara mengendalikan ABK yang berkumpul di geladak terbuka.
h.Dari sisi lambung mana RHIBakan merapat.
i.Tindakan purba jaga apabila terjadi situasi darurat./situasi diluar kendali atau terjadi orang jatuh di laut (man over boatjMOB).
2.Petunjuk Keselamatan.
a.Selalu bekerja berpasanganj buddy pair.
b.Yakinkan bahwa jumlah awak kapal yang berkumpul di geladak terbuka sesuai dengan jumlah ABKkecuali Nahkoda dan Jurumudi dan yakinkan tidak ada ABK lainjpersonil tidak dikenal yang berkeliaranjberada di area sisi kapal yang akan dirapati.
c.Perhatikan arah laras senjata apabila membawa senjata laras panjang, yakinkan mengarah ke posisi amanj tidak mengarah ke ternan sendiri.
d.Perhatikan kemanan senjata, jangan sampai mudah direbut bila situasi menjadi tidak kondusif.
e.Yakinkan bahwa posisi masing-masing personil Tim Boarding Party berada pada jarak pandang dan komunikasi dapat terjalin satu sarna lain. Apabila ada anggota tim yang melakukan pemeriksaan di ruang mesinZruang tertutup lainnya, yakinkan bahwa hal tersebut dilaksanakan secara berpasangan dan komunikasi dapat terjalin dengan lancar kepada Dan Tim dan anggota Timyang lain.
f.Perhatikan hal-hal yang perlu diantisipasi berdasarkan hasil observasi (bentuk bangunan kapal yang tidak wajar, kondisi kapal yang miring/ tidak stabil, adanya tumpahan minyak di geladak, adanya compartment kapal yang mencurigakan, dll).
g.Pada saat menurunkan RHIB,pastikan posisi RHIBberada di sisi lambung kapal "di bawah angin". E. Pelaksanaan Boarding Party
1.Tahap Pendekatan
a.RHIB Sebelum Tim Boarding Party menaiki kapal target, maka RHIB akan melaksanakan manuver "tapal kuda" mengitari kapal tanpa memotong/ melintasi haluan kapal target. Keterangan : 8 Kapal Bakamla / mother ship ,- RHIBTim Boarding Party I Kapal Sasaran
b.Tim Boarding Party Mengamati sekeliling dan geladak terbuka serta kondisi kapal target dan memastikan bahwa Tim Boarding Party aman untuk menaiki kapal.
c.Mothership Menempati posisi agar dapat terus mengarnati pergerakan RHIB dan kapal target, mengamati sekeliling dan geladak terbuka serta kondisi kapal target, meyakinkan bahwa ABK yang berkumpul di geladak terbuka tidak melakukan gerakan-gerakan yang mencurigakan, menyiapkan senjataj mitraliur yang ada dikapal (siap memberikan tembakan bantuan (cover fire) apabila diperlukan, siap merespon apabila terjadi MOB(TimBoarding Party maupun awak kapal target) dan menjalin komunikasi dengan Tim Boarding Party dan Nahkoda kapal target; menginformasikan pergerakan RHIB Tim Boarding Party dan terus mengingatkan untuk menjaga arah halu dan cepat arnan.
2.Tahap Embarkasi
a.RHIB Setelah yakin kondisi arnan, RHIB merapat ke sisi larnbung kapal target yang sudah direncanakanj disiapkan tangga kapaljtangga yakub pada posisi "dibawah angin" dan terlihat secara visual oleh mother ship. Motoris mempertahankan haluan dan kecepatan arnan RHIB.
b.Tim Boarding Party Urutan embarkasi: 1) Pengawal 1 menaiki tangga, Pengawal 2 standby siap menaiki tangga. 2) Pengawal 1 telah berada di atas kapal target, melaporkan situasi aman kemudian mengarnbil posisi aman di area dekat tangga, selanjutnya Pengawal 2 menaiki tangga, Wadan Tim standbysiap menaiki tangga. 3) Pengawal2 telah berada di atas kapal target, mengarnbil posisi arnan di seberang Pengawal 1, selanjutnya Wadan Tim menaiki tangga, Pemeriksa 1 standby siap menaiki tangga. 4) Wadan Tim telah berada di atas kapal target, mengambil posisi arnan diantara Pengawal 1 dan 2, selanjutnya Pemeriksa 1 menaiki tangga, Pemeriksa2 standby siap menaiki tangga. 5) Pemeriksa 1 telah berada di atas kapal target, mengambil posisi aman disarnping Wadan Tim, selanjutnya Pemeriksa 2 menaiki tangga, Dantim standby siap menaiki tangga. 6) Pemeriksa2 telah berada di atas kapal target, mengarnbil posisi arnan diantara Wadan Tim dan Pemeriksa 1, selanjutnya Dantim menaiki tangga hingga mencapai geladak kapal.
c.Mother ship Sarna dengan penjelasan pada poin 1. Tahap Pendekatan.
3.Tahap Pemeriksaan dan Penggeledahan Setelah seluruh personil Tim Boarding Party berada di atas kapal target, maka proses pemeriksaan dan penggeledahan dimulai.
a.RHIB Lepas dari kapal target dan motoris menempatkan RHIB pada "triangulate position" pada jarak arnan dari kapal target dan mother ship sehingga dapat mengawasi pada sisi berlawanan narnun tetap terlihat secara visual oleh mother ship.
b.Tim Boarding Party Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Tim Boarding Party setelah onboerd (o/b) dan mengambil kendali atas kapal target: 1) Inspeksi Keamanan Awal (IKA)dasar yang merupakan sterilisasi perlindungan cepat dan terbatas di atas kapal target: a) Memastikan kemanan dan keselamatan Tim Boarding Party. b) Memahami gambaran situasi umum kapal (jalur lintasan, ruang terbuka dan tertutup serta rute escape dan area perlindungan bila terjadi situasi dan kondisi yang mengancam keselamatan Tim Boarding Paro1. c) Mengidentifikasi kondisi yang berpotensi membahayakan (genangan air, tumpahan minyak, kondisi geladak rusak/Iicin, kondisi tangga kapal yang rapuh/tidak aman, keberadaan binatang peliharaan berbahaya, keberadaan senjata tajam, barang-barang mudah terbakar, kabel listrik yang terbuka, dll), d) Hal-hal yang mencurigakan (benda-benda yang berada pada tempat yang tidak semestinya, gestur/ gerakan tubuh ABKyang tidak wajar, dll). 2) Dan Tim melaporkan kondisi umum kapal target berdasarkan IKAkepada Komandan mother ship. 3) Penanganan terhadap personil kapal dengan pembagian tugas sebagai berikut: a) Dan Tim, Wadan Tim, anggota Pemeriksa 1 & 2 menuju anjungan menemui Nahkoda kapal. Dan Tim menyapa Nahkoda, memperkenalkan diri sebagai Petugas dari Bakamla dan menyampaikan alasan kenapa pemeriksaan dilaksanakan. Selanjutnya Dan Tim menjelaskan kepada Nahkoda tentang proses kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan di kapalnya. b) Anggota Pengawal 1 & 2 menuju geladak terbuka tempat berkumpulnya personil kapal. Kemudian melaksanakan penghitungan jumlah personil, mengamankan benda-benda berbahaya disekitar area berkumpul (menjauhkan serta mengumpulkan pisau, tongkat besi, bahan mudah terbakar, papan kayu, dll dari jarak jangkauan personil kapal) selanjutnya melaporkan situasi kepada Dan Tim. 4) Boarding Party Setelah Dan Tim menyampaikan penjelasan kepada Nahkoda serta penghitungan jurnlah personil kapal dan pengambilan langkah-Iangkah pengamanan awal, maka Boarding Party dilaksanakan dengan pembagian tugas sebagai berikut: a) Dan Tim dan Pemeriksa 1 melaksanakan pengecekan dokumen-dokumen kapal, buku jurnal, riwayat track di peta, radar dan GPS, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang diperlukan kepada Nahkoda, dll serta melaporkan situasi pemeriksaan kepada mother ship. b) Wadan Tim dan Pemeriksa 2 didampingi oleh seorang Mualim atau Masinis (seorang perwira tertuaj senior di kapal target yang memilikiotoritas di kapal setelah Nahkoda) melaksanakan npengecekan ruang mesin dan buku jurnal mesin, pengecekan isi palka dan muatan kapal dan memeriksajaring (untuk pemeriksaan kapal ikan). c) Pengawal 1 & 2 mengawasipersonil kapal di geladak terbuka, memisahkan antara perwira dan ABK, mengidentifikasi masing-masing jabatanjposisi mereka di kapal, serta ikut mengawasi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Wadan Tim dan Pemeriksa2 apabila berada pada jarak pandang dan melaporkan situasi keamanan di area tanggungjawabnya kepada Dan Tim secara berkala atau bila sewaktu-waktu ada yang mencurigakanj membahayakan keamanan TimBoarding Party. 5) Penggeledahan kapal Dilaksanakan apabila ada indikasi-indikasi mencurigakan yang ditemukan saat proses Boarding Party yang dilaporkan oleh Dan Tim kepada Komandan mother ship ataupun adanya informasi intelijen lanjutan dari mother ship kepada Dan Tim diantaranya: a) Adanya ketidaksesuaian data dokumen-dokumen, catatan manifest yang mencurigakan dari hasil pemeriksaan dokumen kapal di anjungan atau ruang meSIn serta hasil jawaban Nahkoda atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Dan Tim. b) Adanya keadaan bangunan atau isi ruangan kapal yang tidak lazim:
(1)Adanya warna cat kapal yang berbeda (terlihat barujbasah, kusam, rusak, dll) pada area bangunan kapal yang semestinya warnanya sarna.
(2)Adanya modifikasi bangunan kapal yang tidak lazim.
(3)Adanya perbedaan bentuk bautjsekrup, paku, gembokdari suatu ruangan yang dapat diakses ke dalam.
(4)Terdengar adanya suara-suara yang mencurigakan (suara manusia, binatang benda asing) dari dalam suatu ruangan.
(5)Tercium adanya bau yang tidak lazim (bahan kimia/rnakanan] di areajsuatu ruangan kapal.
(6)Adanya tata letak ruanganjkamar tidur yang tidak lazim.
(7)Adanya bekas-bekas makananjkotoran yang tidak lazimpada ruanganjarea tertentu.
(8)Adanya segel kontainer yang baru atau rusak di pintu akses ruangan penyimpanan kapal. c) Pelaksanaan penggeledahandilakukan atas ijin dari Komandan Mother ship kepada Dan Tim Boarding Party dan dilaksanakan oleh Wadan Tim dan Pemeriksa 2 didampingi oleh seorang Mualim atau Masinis (seorang perwira tertua/ senior di kapal target yang memiliki otoritas di kapal setelah Nahkoda). Hasil penggeledahan dilaporkan kepada Dan Tim kemudian diteruskan kepada Komandan mother ship. 6) Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan penanganan/berinteraksi terhadap personil kapal: a) Yangharus dilakukan:
(1)Tegas tetapi sopan ketika memberikan interuksi.
(2)Menggunakan rantai komando kapal (Nahkoda atau Perwira kapal memberikan perintah kepada ABK/penumpang kapal).
(3)Sensitif terhadap keyakinan agama mereka, dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan.
(4)Sangat hati-hati saat berurusan dengan wanita dan anak-anak.
(5)Pengaturan penggunaan toilet. Proses pemeriksaan dapat memakan waktu cukup lama. Jangan membuat mereka emosi karena urusan ini.
(6)Segera meredakan emosi apabila timbul situasi yang tidak nyaman. Mengingatkan mereka bahwa ini adalah prosedur yang memang harus dijalankan.
(7)Selalu bersikap ramah dan sopan. Jangan pernah ikut terpancing emosi apabila timbul situasi yang tidak nyaman.
(8)Memisahkan antara kelompok perwira dengan ABK,anak-anak, wanita dan orang tua serta mengawasi personil kapal yang tindak- tanduknya mencurigakarr/berpotensi menjadi provokatorbagi yang lain.
(9)Jika memungkinkan, posisi Pengawal 1 & 2 berada pada tempat yang lebih tinggi dari personil kapal yang diawasi.
(10)Menjaga jarak dan posisi aman antara Tim Boarding Party dengan personil kapal di sekitarnya untuk mencegah pengeroyokandan tetap siaga agar senjata yang dibawa tidak mudah direbut. b) Yangtidak boleh dilakukan:
(1)Mengancarnatau memprovokasi.
(2)Lengah (karena jenuh larnanya pemeriksaan, karena situasi gelombanglaut, dll)
(3)Mengijinkanpersonil kapal meninggalkan area berkumpul tanpa pengawalan.
(4)Memberikaninformasi apapun tentang sesuatu yang tidak semestinya (area operasi kapal Bakarnla, larnanya waktu operasi, pelabuhan singgah sebelumnya dan rencana berikutnya, kapal apa saja yang telah diperiksa, dll).
(5)Membicarakan tentang prosedur dan tujuan pemeriksaarr/penggeledahan (yang dapat meresahkan mereka dan memberikan darnpak situasi yang buruk).
(6)Ragu-ragu melaporkan dan meminta bantuan apabila ada indikasi apapun bahwa suatu masalah sedang terjadi.
(7)Bersikap arogan dan berlebihan.
(8)Menerimamakanan dan minuman. c) Mother ship. Sarna dengan penjelasan pada pom 1. Tahap Pendekatan. Komandan Kapal menerima laporan dari Dan Tim Boarding Party kemudian memberikan instruksi- instruksi selanjutnya termasuk memberikan informasi- informasi tambahan yang diperlukan atau informasi intelijen lanjutan bila ada.
a.Dan Tim menyampaikan ucapan terimakasih kepada Nahkoda atas kerjasamanya selama proses pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung, selanjutnya memberikan instruksi kepada Nahkoda tentang hal-hal yang dianggap perlu berdasarkan hasil pemeriksaan.
b.Dan Tim memerintahkan kepada anggota Tim Boarding Party untuk mengembalikan barang-barang milik personil/ inventaris kapal ke tempat semula. Yakinkan bahwa semua barang telah dikembalikan dalam keadaan baik sebagaimana keadaan semula.
c.Dan Tim memerintahkan kepada anggota Tim Boarding Party untuk berkumpul di titik debarkasi.
d.Proses pelaksanaan debarkasi Tim Boarding Party dilaksanakan dengan urutan kebalikan dari proses embarkasi, yaitu; Dan Tim terlebih dahulu menuruni tangga menuju RHIB,disusul kemudian oleh Pemeriksa 2, Pemeriksa 1, Wadan Tim, Pengawal 2 dan terakhir adalah Pengawal 1 meninggalkankapal target.
3.RHIB Merapat di sisi lambung yang sarna dengan saat embarkasi kecuali ada perintah lain dari Dan Tim Boarding Party. Selanjutnya setelah seluruh anggota Tim Boarding Party berada di RHIB, bergerak meninggalkan kapal target dan kembali ke mother ship.
4.Tahap Pengakhiran Setelah Tim Boarding Party kembali ke mother ship, dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.Dan Timmelaksanakan briefingakhir: 1) Mengecek kondisi kesehatan anggotanya, meyakinkan tidak ada yang cidera atau terluka selama rangkaian proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan. 2) Menginventarisirulang boarding kit dan boarding gear yang telah digunakan untuk dikembalikan ke tempat penyimpanan. Dilaksanakan pengosongan senjata (memastikan tidak ada amonisi yang masih tertinggal di kamar) sebelum dikembalikanke gudang senjata. 3) Memerintahkan Wadan Tim menyusun Laporan Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan masing-masing anggota Tim Boarding Party.
b.Dan Tim laporan kepada Komandan kapal bahwa tugas telah dilaksanakan. G. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
1.Apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti- bukti awal dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum di laut, maka:
a.Komandan kapal dapat memerintahkan kepada Nahkoda kapal target untuk melanjutkan pelayarannya menuju tujuan.
b.Melaporkanhasil pemeriksaan kepada komando atas.
2.Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti-bukti awal dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka Komandan kapal akan melaporkan kepada komando atas tentang hasil pemeriksaan dan bukti-bukti awal yang ditemukan. Kemudian berdasarkan instruksi dari komando atas, Komandan kapal dapat mengambiltindakan:
a.Mengamankanbarang-barang bukti awal hasil pemeriksaan.
b.Mengeluarkan Surat Perintah Adhoc kepada Nahkoda kapal untuk membawa kapalnya menuju pelabuhan terdekat untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut dengan di kawal oleh kapal Bakamla.
c.Melakukan penahanan sebagian personil kapal target dan mengirimkan Tim Kawal untuk membawa kapal target ke pelabuhan terdekat untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut dengan pengawalan kapal Bakamla.
d.Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan awal beserta barang- barang bukti awal untuk di serahkan kepada pihak berwenang di pelabuhan terdekat sebagai berkas awal proses hukum lanjutan.
3.Setelah semua tindakan pada pom b telah dilaksanakan, Komandan kapal berdasarkan perintah dari komando atas, dapat melanjutkan melaksanakan kegiatan patroli laut. BABIV PENGGUNAANKEKUATAN A. Umum. Penghentian kapal lain di laut adalah tugas yang sifatnya sangat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada kapal, cidera personil bahkan kematian. Lakukan secara ekstra hati-hati aspek dari berbagai perkembangan tersebut. Prinsip menghentikan ketidakpatuhan kapal-kapal adalah seluruh dalam dengan menggunakan kekuatan minimum yang diperlukan untuk memaksa kepatuhan. Setiap penggunaan kekuatan harus berhati-hati, dipertimbangkan dengan baik dan tidak berlebihan dalam situasi yang dihadapi. Pada Bab III telah disebutkan ada 4 level Boarding Party yaitu, compliant (patuh), non compliant (tidak patuh) dan opposed (melawan) dengan urutan resiko terendah hingga tertinggi. Prosedur Pemeriksaan terhadap kapal dan awaknya yang patuh terhadap instruksi dari kapal Bakamla (compliant) yang akan melaksanakan pemeriksaan dengan tingkat resiko yang diperkirakan aman, telah dibahas pada Bab III tersebut. Sedangkan pada Bab IV ini, akan dibahas Prosedur Pemeriksaan pada level selanjutnya, yaitu non compliant (tidak patuh) LevelII & III dengan tingkat resiko sedang yang dilaksanakan oleh Tim Boarding Party Kapal dan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bakamla (TimURCL). Untuk Boarding Party pada Level IV, opposed (melawan)dengan tingkat resiko tinggijberbahaya yang proses Boarding Party melibatkan Pasukan Khusus (TimVBSS Kopaska), tidak akan dibahas pada SOP ini, karena Satuan Pasukan Khusus memiliki SOP tersendiri dalam pelaksanaan tugas tersebut. B. Metodemenghadapai Non Compliant. Dalam penerapan metode ini, Komandan Kapal memerlukan ijin dari komando atas, khususnya dalam hal penggunaan senjata.
1.Blokirsecara fisiko Yaitu menempatkan kapal pemeriksa langsung di depan kapal target untuk menghalangijalan sehingga diharapkan dapat mendorong nahkoda kapal untuk berhenti dan mematuhi perintah.
2.Tali dan jaring. Dapat digunakan untuk menjaring propeler kapal yang tidak patuh.
3.Running GearEntanglement System (RGES). Digunakan untuk menjerat propeler kapal kecil/apeed boat. Dapat dilemparkan dari kapal, RHIBatau helikopter dengan eara manual dan hidrolik. Metode ini mirip dengan penggunaan tali danjaring.
4.Selang pemadam api. Air dapat disemprotkan ke arah layar atau untuk menggenangiruang mesin kapal target. Menggunakan cara mi harus dari jarak dekat sehingga beresiko tinggi adanya tubrukan kapal.
5.Gas line (jalur bahan bakar). Memutuskan atau mencabut selang bahan bakar pada speed boat yang menggunakan motor tempel akan dapat mematikan mesinnya. Cara berbahaya. lnl sangat
6.Shouldering. Yaitu dengan cara "memepet" kapal target agar merubah haluan ke arah yang kita inginkan dan berhenti.
7.Wamingshot. Yaitu tembakan peringatan yang diarahkan ke arah depan haluan atau belakang buritan kapal target sebagai peringatan keras agar berhenti. Metodeini wajib dilaporan terlebih dahulu ke komando atas sebelum dilakukan.
8.Disabling fire. Merupakan cara lanjutan apabila warning shot tidak diabaikan. Tembakan diarahkan ke propeler atau mesin kapal / motor tempel speed boat untuk melumpuhkan dan menghentikan kapal secara paksa. C. TimBoarding party.
1.Personil Tim Boarding Party yang ditunjuk adalah yang memiliki kesamaptaan jasmani yang baik, dalam kondisi sehat dan cukup istirahat serta sangat terlatih dalam penggunaan senjata api dan berpengalaman dalam Boarding Party. Menggunakan seragam dinas yang nyaman saat dipakai dan tidak membatasi gerak dengan perlengkapan serta atribut-atribut yang menunjukkan identitas sebagai aparat penegak hukum.
2.Jumlah Tim Boarding Party yang diturunkan minimal 2 Tim @ 6 personil (minimal)ditambah dengan 2 motoris sekoci/RHIBterdiri dari 1 Tim Kapal dan 1 Tim Satgassus (TimURCL)sebagai Tim Penggeledahankapal, dengan komposisi:
a.Tim Kapal 1) Komandan Tim. Pama yang berpengalaman dalam Boarding Party. Bertanggungjawab terhadap kelancaran jalannya pemeriksaan di kapal target. Bertanggungjawab langsung kepada Komandan Kapal. (Bersenjata Pistol). 2) Wadan Tim. Adalah seorang Bintara Tinggi yang sangat pengalaman dalam kegiatan Boarding Party. (Bersenjata Pistol). 3) Bintara Pemeriksa 1 (Bersenjata Laras Panjang dan Baton). 4) Bintara/Tamtama Senior Pemeriksa 2 (Bersenjata Laras Panjang dan Baton) .Anggota Tim.. 5) Tamtama Pengawal 1 (Bersenjata Laras Panjang dan Baton). 6) Tamtama Pengawal 2 (Bersenjata Laras Panjang dan Baton).
b.Tim Satgasus (Tim URCL) 1) Komandan Tim. Seorang Pama, bertanggungjawab terhadap kelancaran jalannya pemeriksaan di kapal target. Bertanggungjawab langsung kepada Komandan Kapal. (Bersenjata Pistol). 2) Wadan Tim. Seorang Bintara Tinggi (Bersenjata Pistol). 3) Bintara Pemeriksa 1 (Bersenjata Laras Panjang). 4) Bintara/Tamtama Senior Pemeriksa 2 (Bersenjata Laras Panjang). 5) Tamtama Pengawal 1 (Bersenjata Laras Panjang). 6) Tamtama Pengawal2 (Bersenjata Laras Panjang). D. Prosedur Taktis
1.Cara membawa senjata
a.Sejata disarungkan 1) Metode standar senjata. 2) Safety off. 3) Magasen penuh. 4) Senjata terisi. membawa
b.Senjata diturunkan 1) Kedua tangan pada senjata. 2) Senjata diturunkan. 3) Jari tidak berada pada pelatuk.
c.Third eye]senjata siap 1) Keduatangan di senjata. 2) Lenganditekuk di siku. 3) Senjata mengarah ke depan. 4) Jari bebas dari pelatuk.
d.Senjata siap 1) Keduatangan di senjata 2) Jari bebas dari pelatuk 3) Senjata diangkat mengarah ke depan dengan sight picture.
e.Teknik Harries 1) Senjata dikeluarkan dan diarahkan ke depan. 2) Senter di reaction hand. 3) Punggung tangan ditempelkan untuk menciptakan stabilitas.
2.Teknik melihat.
a.Quick peep; mengintip cepat 1) Julurkan kepala anda sebentar. 2) Luangkan waktu untuk menafsirkan apa yang barusan dilihat. 3) Informasikan kepada tim. 4) Ubah posisi untuk mengintip lagi.
b.Pencahayaan taktis. Hindari: 1) Mengeliminirnight vision. 2) Sorotan senter konstan. 3) Silhouetting cahaya). (menampakkan
c.Teknik pencahayaan mitra 1) Satu petugas dengan senter 2) Satu petugas di lantai. 3) Kendalikan pergerakan cahaya dengan kaki.
d.Slice the pie 1) Mempertahankan keseimbangan dan bersandar di sisi. 2) Secara perlahan paparkan area. 3) Senjata diacungkan. 4) Pertahankan arc of movement yang lebih luas. E. Pergerakantaktis.
1.Prinsip-prinsip:
a.Ruang yang belum diamankan di depan.
b.Ruang aman dibelakang.
c.Rendah, cepat, tenang/ diam.
2.Jenis pergerakan taktis,
a.Ikuti pemimpin- follow the leader. e-=-1 _----+ e I -------.ee
b.Lompatkatak - leap frog. 1.1 .------~ ".1
3.Entry techniques
a.Button hook- kaitan kancing.
b.Criss cross- saling silang.
c.Kombinasi.
d.Metodeaman lainnya.
4.Tanggadan undakan
a.Pertahankan kewaspadaan.
b.Bergeraksecepat mungkin.
c.Satu per satu.
d.Orangpertama menetapkan posisi keamanan.
5.Menemukanseseorang saat penggeledahan;
a.Jangan masuk.
b.Tarik keluar senjata api dari sisi anda.
c.Pertahankan cover (berlindung) dan (bersembunyi).
d.Identifiksidiri anda.
e.Lihat deliverysystem.
f.Berikan arahan apa yang harus dilakukan secara spesifik: 1) Tunjukkan tangan anda 2) Rentangkan tangan anda, telapak tangan menghadap ke concealment atas 3) Berputar perlahan-lahan, sampai saya katakan berhenti 4) Kaitkanjari-jari anda di atas kepala 5) Keduasiku tangan dirapatkan 6) Jalan mundur ke arah suara saya 7) Tiarap di lantai F. Pemeriksaandan Penggeledahan. Apabila kapal non compliant telah berhasil dihentikan, maka selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan penngeledahan oleh tim gabungan dari kapal dan Satgassus serta bila diperlukan, ditambahkan tim pendukung (back up) yang ada di kapal atau helikopter (Tim Snipen. Aksesjinsert ke kapal dapat menggunakan sarana RHIB ataupun helikopter. Dalam rangka pemeriksaan dan penggeledahan, memperhatikan perkembangan tren penyelundupan dan obat-obat terlarang, dapat diidentifikasisebagai berikut:
1.IdentifikasiTren Penyelundupan
a.Jenis-jenis kapal yang paling umum digunakan untuk operasi penyelundupan antara lain: 1) Kapalpenangkap ikan (fishing vessels. 2) Kapalkontainer (container vesse~. 3) Kapalkargo pesisirjkapal perintis (coastal freighters) 4) Kapal "Low profile' yang dimodifikasi (modified "low proiile" vessels). 5) Kapal pesiar (pleasure boat/yacht) jenis motor maupun layar. 6) Speed boat/Go fast boat 7) KapalTunda dan Tongkang(Tug & Barge).
b.Operasi penyelundupan maritim paling umum. 1) Kapal pengmman tidak langsung (indirect vessel shipments. 2) Kapal pengiriman langsung (direct shipment vesseb. a) Littoral route: rute yang berdekatan dengan pantai, biasanya berjarak 12 Nm dari lepas pantai. b) Deep route: rute yang seringkali berjarak lebih dari 200 Nm lepas pantai, melibatkan kapal pasokan logistik atau "kapal induk". 3) Pengiriman dari udara (coordinated air drop). 4) Operasi kapal induk (motherships operations). , .... .... , .... ........ , \ AKapal • Induk I , , I I I I , I I I I I I I , I I " .ldJ 11 t ]'BrJruJ'lid .... , \ .... \ , .... 5) Operasi Submerged (misal towed submersible, under-hull moditicetion, submerinei. a) Towed su bmersible. Submersible Submersible b) Under-hullmodification.
i.Tabung melekat du lunas kapal. ?
11.Kompartemenparasitic.
c.Lokasi penyembuanyian barang-barang terlarang biasanya disembunyikan di ruang mesin, tangki, chain locker, kemudi darurat, bilga, lunas (keel), tiang kapal, ruangan pribadi, sistem pembuangan, sekoci, fish hold, ruang-ruang kosong, sistem ventilasi, gudang kering, ruang kargo, peralatan auxiliary, kontainer, dll.
d.Indikator umum adanya kompatemen tersembunyi di dalam sebuah kapal yaitu adanya konstruksi baru, baru dicat, baru dilas, fiberglass baru, tanda-tanda baru pada baut, karpet dipasang di daerah sandar, nahkoda tidak berada di kapal, cerita yang saling bertentangan antara Nahkoda dan ABK, peralatan elektronik yang berlebihan, selang mesin yang ekstra panjang, tanda-tanda seret di geladak,dll.
e.Indikator kompartemen tersembunyi tangki BBM. 1) Tidak adanya saluran BBM dari tangki penyimpanan ke mesin dan atau saluran bahan bakar rusak atau adanya sisa garis bahan bakar yang retak dan telah mengering. 2) Tangki BBMyang terisi namun tidak menyalakan mesin. 3) Pengisian BBM yang tidak seimbang, tangki yang satu sangat penuh dan yang lainnya sangat sedikit. 4) Tangki BBM tanpa plat datar (baffJes). 5) TangkiBBMdan tangki air yang sangat besar. 6) Tangki berbentuk tidak biasa, berupa buatan khusus atau ditempatkan pada lokasi yang tidak biasa. 7) Banyaknya drum/tong di geladak kapal sementara tangki intemal sudah memiliki ukuiran yang cukup untuk perjalanan tersebut. 8) Banyak insulasi/ sekat disekitar tangki. 9) Respirator dan pakaian pelindung yang dapat digunakan untuk memasuki tangki BBM. 10) Oksidasi dalam tangki katena tidak diisi BBM terus menerus. 11) Akses ke tangki terlihat dengan adanya bukti pembukaan yang barusan dilakukan. 12) Alat pengukur tangki, filter dan pompa yang tidak berfungsi. 13) Tidak ada perangkat jelas atau kemampuan untuk menentukan jumlah bahan bakar di dalam tangki. 14) Tangki yangjelas telah diisi dengan air atau lainnya.
f.Indikator ruang tertutup. Semen yang dituangkan atau penghalang lain yang menutupi akses tangki bahan bakar Kompartemen 4---------- Tersembunyidalam Tangki
g.Peralatan (tool of trade) yang digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap ruangan-ruangan kapal yang dicurigai: 1) Tingkat dasar, yaitu lampu senter, tali pengukur, pisau serbaguna dan cermin pengawas. 2) Tingkat lanjutan: a) Mesinpendeteksijejak serbaguna (lonscan). b) Anjing pelacak (Kg). c) CINDI atau Buster. d) fiber optic scope. ~';,"'",:",~,:,~ <" ' :~;:"~:~')\('; e) Disto atau laser measure. I GENERAL
h.Ruangan yang dapat diperhitungkan (space accountabilitjJ. 1) Langkah-langkah untuk space accountability: a) Buatlah suatu skema overhead & profildari kapal. b) Kumpulkan reneana kapal. c) Kumpulkan pengukuran eksterior dan interior. d) Hitung keseluruhan panjang dan lebar. e) Transfer semua pengukuran untuk skema. f) Bandingkan pengukuran. g) Apabilaada perbedaan yang signifikan, maka diinvestigasilebih lanjut. 2) Mengukur suatu kapal. a) Panjang keseluruhan: minimum dua pengukuran:
i.Panjang eksterior dan panjang interior. ii. Bandingkan dengan dokumen kapal bila memungkainkan. 268' t I ~ 265' b) Lebar keseluruhan.
1.Lebar eksterior dan lebar interior. ii. Pastikan pengukuran diarnbilpada longitudinal yang sarna.
1.Menemukan kompartemen tersembunyi. 1) Cari indikator. 2) Milikilahtools yang tepat. 3) Bersiap untuk bekerja sebaik-baiknya. 4) Tentukan space accountability. 5) Andalkan insting dan naluri pelaut anda, bertanyalah. 6) PIKIRKANLAH APA YANG DIPIKIRKAN PENYELUNDUP. J. Contoh-contoh studi kasus. 1) 8/V Vigil 417 KgKokain. 1) SIV VIGIL DOUBI,E HULL HIDDEN COMPARTMENTS -nus DRAWING IS NOT TO SCALE O\TERHEAD '/IE\V rlJj AV'ERAGE COMPARTMENT SIZE 2) Kapal Layar (sailboat) Hunter. 3) MV. Phoenix. 1031 Kg Kokain. LEGEND CONCEALED - ENTRANCE ACCESSED DURING - BOARDING - FALSE DECK PLATES - RUNGS '" DUFFLE BAGS C L o S E T WATER TANK