Petunjuk Induk Nomor BIN-06 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Sumber Daya Manusia di Lingkungan Bakamla RI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bakamla RI ini. · - 11 - B. Maksud dan Tujuan
c.Sasaran Pembinaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI diselenggarakan dengan sasaran:
1.Terwujudnya kebutuhan Sumber Daya Manusia Bakamla RI secara tepat, disertai perencanaan yang peka terhadap perkembangan teknologi.
2.Terwujudnya Sumber Daya Manusia Bakamla RI yang profesional dengan menjunjung tinggi kode etik Pegawai NegeriSipil. B. Tujuan Tujuan pembinaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI adalah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bersatu padu, bermental baik, berdisiplin tinggi, jujur, bersih dan berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang mengabdi kepada negara melalui organisasi Bakamla RI. A. Umum Sumber Daya Manusia Bakamla RI terdiri atas Pegawai NegeriSipil wanita maupun pria yang digunakan untuk mendukung tugas pokok Bakamla RI. Dalam melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI menitikberatkan kepada aspek profesional yaitu terwujudnya kemampuan yang efektif dan efisien. Keberhasilan Bakamla RI dalam melaksanakan tugasnya ditentukan oleh jumlah Sumber Daya Manusia Bakamla RI yang memiliki kemampuan atau profesionalitas sesuai dengan bidang penugasannya. Untuk mencapai kemampuan tersebut pembinaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI perlu memperhatikan aspek aspek disiplin ilmu yang berkaitan dengan penentuan norma jabatan, karakteristik dan produktivitas kerja serta standar nilai pengawakan organisasi.
1.Fungsi Pengadaan
a.Pengadaan SDM adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut, untuk memperoleh dan mempersiapkan SDM baik kualitas maupun kuantitas guna mengisi kebutuhan organisasi pada suatu periode tertentu, sehingga dicapai tingkat kekuatan yang diperlukan.
b.Pengadaan SDM dilaksanakan melalui penerimaan warga negara menjadi calon Sumber Daya Manusia Bakamla RI sesuai persyaratan yang ditentukan. D. Asas Pembinaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
1.Pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI yang sebesar besarnya untuk kepentingan organisasi.
2.Penempatan Sumber Daya Manusia Bakamla RI padajabatan yang tepat.
3.Peningkatan kemampuan, kecakapan, minat, dan bakat melalui penugasan, pendidikan, dan pelatihan.
4.Peningkatan motivasi agar setiap Sumber Daya Manusia Bakamla RI berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang sebesar besarnya, dengan jalan pemberian tauladan, bimbingan, dorongan.
5.Pemberian kesempatan pengembangan karier berdasarkan perpaduan sistem karier dan sistem pre stasi kerja, Setiap Sumber Daya Manusia Bakamla RI dapat mengetahui, pengembangan karimya secara garis besar.
6.Pemeliharaan dan peningkatan kesadaran nasional.
3.Terwujudnya semangat dan disiplin kerja yang tinggi serta kesejahteraan yang memadai.
4.Terwujudnya tertib administrasi kepegawaian.
5.Fungsi Pemisahan Pemisahan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut, untuk menjaga kualitas dan kuantitas SDM sebagai akibat susutnya Sumber Daya Manusia Bakamla RI karena telah mencapai batas usia pensiun, meninggal
4.Fungsi Perawatan
a.Perawatan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk memberikan rawatan kedinasan yang dapat menciptakan kehidupan rohani dan jasmani yang sehat bagi setiap SDM dan keluarganya, selain itu masih diberikan rawatan puma dinas yang merupakan penghargaan dari negara serta jaminan bagi kelangsungan kehidupan SDM beserta keluarganya sehingga diperoleh daya guna yang optimal.
b.Pemberian rawatan kedinasan ditujukan untuk menjamin keseimbangan antara kewajiban dan hak setiap SDM.
c.Pemberian rawatan puma dinas diarahkan untuk menjamin kelangsungan kehidupan SDM dan keluarganya setelah habis masa kedinasannya.
3.Fungsi Penggunaan Penggunaan SDM adalah sebagai usaha, pekerjaan, dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut dalam mendayagunakan setiap SDM secara optimal dalam penugasan jabatan (struktural, fungsional), serta memberikan kemungkinan pengembangan karier seluas luasnya dalam melaksanakan tugas sebagai kekuatan keamanan dilaut.
2.Fungsi Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk membentuk dan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia Bakamla RI yang berjiwa pancasila, cerdas dan mempunyai keterampilan serta kesamaptaan jasmani sehingga mampu mengemban tugas jabatannya.
b.Sumber SDM Bakamla RI 1) Warga Negara Republik Indonesia yang telah lulus seleksi Penerimaan. 2) Personal TNI/Polri yang dipindahkarr/ diperbantukan ke lingkungan Bakamla RI. 3) Pegawai Negeri dari Instansi/Departemen non- Departemen Lembaga di luar Bakamla RI yang dipindahkarr/ diperbantukarr/ dipekerjakan ke lingkungan Bakamla RI. mengutamakan kualitas daripada kuantitas. 3) Komposisi pengadaan SDM disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi dan lingkungan tugas. 4) Pengadaan SDM dilaksanakan melalui proses seleksi dengan memperhatikan faktor wilayah dan domisili. 5) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI dilakukan hanya untuk mengisi formasi yang lowong yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). lebihdengan
a.Kebijaksanaan Dasar. Dalam melaksanakan kegiatan pengadaan ditentukan kebijaksanaan dasar sebagai berikut: 1) Pengadaan SDM diselenggarakan sesuar dengan kebutuhan pengawakan organisasi. 2) Pengadaan SDM dilaksanakan F. Penyelenggaraan
1.Pengadaan Pengadaan SDM yang merupakan kegiatan untuk mengisi organisasi Bakamla RI, mempunyai peranan menentukan untuk mendapatkan SDM baru yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk memperoleh SDM yang berkualitas serta mampu memenuhi tuntutan tugas, maka pengadaan SDM dilaksanakan melalui penerimaan dan pengerahan dengan kegiatan- kegiatan pengujian atau penyaringan berdasarkan persyaratan serta kriteria yang ditentukan.
f.Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI dilaksanakan terhadap calon yang memenuhi persyaratan, lulus dari penyaringan terpilih dan telah mendapat persetujuan Kepala BKN.
e.Penerimaan 1) Penerimaan merupakan bagian dari pengadaan, yang bertujuan untuk mencapai sasaran kekuatan dengan memilih warga negara untuk dijadikan Sumber Daya Manusia Bakamla RI. Keberhasilan pelaksanaan penerimaan berpengaruh langsung terhadap kualitas SDM dalam rangka mewujudkan organisasi Bakamla RI yang profesional dan modern. 2) Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut diperlukan perencanaan serta pembentukan Panitia Penerimaan sebagai pelaksana kegiatan penerimaan.
d.Pengadaan Sumber Daya Manusia Bakamla RIyang bersumber dari Warga Negara Indonesia dilaksanakan mulai dari perencanaan pengumuman, penyaringan sampai dengan pengangkatan menjadi PegawaiNegeriSipil Bakamla RI.
c.Persyaratan Warga Negara yang berminat untuk menjadi Personel Bakamla RI diikutkan dalam kegiatan penerimaan atau pengerahan dengan persyaratan: 1) Memiliki persyaratan umum sesuai dengan undang- undang. 2) Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan Kepala Bakamla RI. 3) Lulus dari pengujian atau 1010sdari penyaringan dan terpilih. 4) Lulus Latihan Prajabatan. 4) Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI yang selesai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Sasaran Pendidikan dan Pelatihan tersedianya SDM Bakamla RI yang memiliki kualitas tertentu guna memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi SDM Bakamla RI atau dalam jabatan tertentu:
a.Asas-asas Pendidikan Bakamla RI 1) Tujuan. Menciptakan SDM Bakamla RI sesuai dengan kebutuhan organisasi. 2) Profesionalisme. Menciptakan SDMBakamla RIyang memiliki kemampuan 2.. Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan, sebagai bagian integral dari pembinaan SDM mempunyai peranan penting dalam membentuk dan mengembangkan kualitas SDM yang beIjiwa Pancasila, memiliki kepribadian, kecerdasan, keterampilan sesuai dengan dengan tuntutan penugasan. Penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada falsafah dan asas-asas pendidikan. Pendidikan tersebut disusun dan diprogramkan secara beIjenjang dan berlanjut untuk menjamin kesinambungan pembekalan dalam komponen kepribadian, keterampilan dan ilmu pengetahuan, serta kesamaptaan jasmani.
g.Pengangkatan 1) Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil Bakamla RI merupakan tindakan resmi untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai dasar penyelesaian administrasi dalam pembinaan SDM selanjutnya. Pengangkatan oleh pejabat yang berwenang sekaligus menetapkan pangkat/ golongan dan Nomor Induk Pegawai (NIP). 2) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI dilaksanakan terhadap calon SDMyang lulus pendidikan Akademi Bakamla RI dan Sekolah Bintara/Pengatur Bakamla RI dan sekolah Tamtama/duru Bakamla RI serta lulus Diklat prajabatan.
c.Jenis Pendidikan dan Pelatihan 1) Pendidikan pertama dilakukan dalam bentuk Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yaitu latihan untuk membentuk Calon Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI agar memiliki sikap mental, kesamaptaanjasmani dan disiplin sesuai watak dan karakter SDMBakamla RI. 2) Pendidikan dan Latihan Prajabatan, yaitu pendidikan sebagai persyaratan bagi Calon PNS Bakamla RI yang akan diangkat menjadi PNS Bakamla RI, disamping , pendidikan pembentukan. 3) Pendidikan dan Pelatihan dalamjabatan yaitu pendidikan dan pelatihan yang diselenggara-ikan selama dalam dinas sebagai PegawaiNegeriSipil, secara berjenjang baik untuk Diklat Struktural, Diklat Fungsional maupun Diklat keterampilan yang makin mendalam, serta penguasaan pengetahuan umum yang makin meluas. 3) Pendidikan SDM diselenggarakan dengan berpedoman kepada sistem pendidikan nasional. sertakeseimbangan jiwa dan profesionalitas keterkaitannya dengan pendidikan nasional. 2) Pendidikan ditempuh melalui berbagai jenis dan jenjang pendidikan yang memungkinkan SDM memiliki kepribadian yang makin mantap, kemampuan penguasaan berbagai bidang pengetahuan dan
b.Kebijakan Dasar 1) Pendidikan SDMsenantiasa memperhatikan terjaminnya 3) Daya Guna. Menciptakan Sumber Daya Manusia di lingkungan Bakamla RIyang mempu menjalankan tugas dengan baik sesuai bidang tugasnya. 4) Kepribadian Indonesia. Menciptakan SDM Bakamla RI yang mempunyai sikap mental, tingkah laku dan kepribadian yang selalu berpedoman pada Pancasila dan UUD'45.
3.Penggunaan Penggunaan SDM Bakamla RI bertujuan untuk memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal dalam rangka pemanfaatan yang relatif lama dalam organisas Bakamla RI yang memungkinkan pengembangan karier bagi yang bersangkutan:
e.Persyaratan Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDMBakamla RI dilaksanakan oleh lembaga pendidikanykepanitiaan yang ditentukan.
d.Jenjang Pendidikan Pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknik dapat diselenggarakan secara berjenjang sesuai dengan pola karier atau kebutuhan, sedang pendidikan dan pelatihan struktural penjenjangannya sebagai berikut: 1) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim Tingkat IV) yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi PNS yang terpilih yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon IV. 2) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tingkat III) yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan atau telah mendudukijabatan struktural Eselon III. 3) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (DiklatpimTingkat II)yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi PNSyang akan atau telah menduduki jabatan struktural Eselon II. 4) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim Tingkat I) merupakan persyaratan bagi PNS yang telahf akan menduduki jabatan struktural Eselon I.
b.Pola Dasar Karier. Untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan SDM Bakamla Ri untuk mengenal tugas, tanggung jawab, tradisi maupun lingkungan organisasi Bakamla RI. 1) Periode pengenalan penugasan merupakan permulaan dari setiap SDM Bakamla RI untuk mengenal tugas, tanggung jawab, lingkungan organisasi Bakamla RI. 2) Periode penguasaan dan pemantapan dalam penugasan. Pada periode ini seseorang mulai menemukan bidang tugas yang sesuai dalam organisasi Bakamla RI. Usaha telah diarahkan untuk menetapkan bidang tugas yang sesuai. Pada periode ini masih ada kemungkinan perubahan bidang-bidang penugasan. 3) Periode pengembangan dan pemantapan kemampuan. Periode ini bidang tugas telah ditetapkan, karier yang akan dijalani sudah jelas. Usaha diarahkan kepada pengembangan dan pematangan kemampuan yang
a.Kebijaksanaan Dasar. Dalam penyelenggaraan kegiatan penggunaan ditentukan kebijaksanaan dasar sebagai berikut: 1) Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan kepentingan perorangan diperhatikan dan dalam keadaan tertentu kepentingan organisasi lebih diutamakan. 2) Setiap SDM diberi kesempatan secara adil dan wajar untuk mencapai karier setinggi-tingginya. 3) Giliran penugasanjgiliran daerah penugasan bagi Perwira dilaksanakan seluas-luasnya, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama terbatas sesuai dengan kebutuhan organisasi. 4) Penugasan SDM wanita disesuaikan dengan kodrat dan harkat wanitanya. 5) Pangkat bukan sarana kesejahteraan, melainkan keabsahan wewenangdan tanggungjawab yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan jabatan yang dipangkunya. persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
h.Kepangkatan. Pangkat menunjukkan kedudukan seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
i.Kenaikan Pangkat. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi kerja dalam pengabdiannya terhadap bangsa dan negara. sesuaidilaksanakanPengangkatan dalam jabatan
c.Bidang karier PerwirajGolongan IIIke atas. Bidang karier Perwira untuk melaksanakan fungsi atau bidang penugasan yang berbeda-beda dibagi dalam beberapa spesialisasi yang disebut cabang atau korps.
d.Pembinaan BintarajGolongan II. Bintara berperan sebagai pimpinan unit kecil, pelatih yang terpercaya dengan keterampilan tinggi.
e.Pembinaan TamtamajGolongan I. Tamtama berperan sebagai pelaksanaj juru yang terpercaya dengan keterampilan tinggi.
f.Sarana Pengendalian Karier. Untuk memperoleh daya dan hasil guna yang optimal dalam pemanfaatan SDM perlu adanya sarana pengendalian karier. Sarana pengendalian karier tersebut meliputi daftar susunan personel, data personel, klasifikasi, Daftar Urut Kepangkatan (DUK)serta Surat PeIjanjian Kinerja (SKP)maupun penilaian badanjdewan pengendalian karier.
g.Pengangkatan dalam jabatan. 4) Periode Darmabakti. Pada periode ini seseorang di samping berusaha untuk meningkatkan kemampuan yang sudah dicapai untuk mempertahankan kedudukannya. Kegiatan pemeliharaan kemampuan semakin menonjol apabila kemampuan yang sudah dicapai tidak berkembang lagi, karena potensi puncak sudah tercapai
4.Perawatan Perawatan SDM Bakamla RI bertujuan untuk menjamin kesejahteraan jasmaniah dan rohaniah setiap SDM Bakamla RI beserta keluarganya, agar dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya dapat diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal. Perawatan SDMBakamla RI meliputi:
j.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektivitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan serta pengangkatan dalam pangkat dibentuk badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan di Bakamla RI.
k.Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan. Untuk memperoleh bahan -.,bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNSBakamla RI,yang dibuat minimal sekali dalam setahun dalam bentuk Surat PeIjanjian Kinerja (SKP) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
1.Ujian Dinas. Ujian Dinas dilaksanakan sebagai persyaratan bagi SDM Bakamla RI yang akan melaksanakan kenaikan pangkat alih golongan. Ujian Dinas Tingkat I untuk alih golongan dari golongan II ke golongan III dan Ujian Dinas Tingkat II untuk alih golongan dari golongan III ke golongan IV, kecuali bagi SDMBakamla RIyang telah lulus Sl/S2 atau yang telah lulus Diklatpim Tingkat IVdan Diklatpim Tingkat III.
m.Pemindahan. Pemindahan antar instansi/ departemen. Pengangkatan dan pengalihan jenis Pegawai Negeri Sipil dapat dilaksanakan sepanjang untuk kepentingan dinas.
b.Pembinaan jasmaniah. Pembinaan jasmani merupakan salah satu aspek untuk meningkatkan dan memelihara kesamaptaan jasmani setiap SDMBakamla Rl.
c.Pembinaan mental dan rohani. Pembinaan mental dan rohani bertujuan untuk membentuk dan memelihara budi pekerti yang luhur bersumber pada keimanan Tuhan Yang Maha Esa, jiwa pengabdian yang berdasarkan kepada Pancasila dan Panca Prasetya Korpriserta tradisi yang menumbuhkan rasa bangga terhadap status dan tugas yang diberikan oleh negara.
d.Pembinaan disiplin. Pembinaan disiplin merupakan upaya agar SDM Bakamla RI mematuhi setiap larangan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a.Kebijakan Dasar. Dalam penyelenggaraan kegiatan perawatan, ditentukan kebijaksanaan dasar sebagai berikut: 1) Perawatan SDM mengutamakan langkah-Iangkah yang bersifat preventif dan penyuluhan. 2) Setiap SDM yang berprestasi mendapat penghargaanj anugerah sesuai dengan tingkat prestasi dan pelaksanaannya harus dapat mendorong SDMyang lain berprestasi. 3) Kegiatan perawatan dilaksanakan secara tepat waktu, tepatjumlah, tepat mutu dan tepat sasaran, agar kondisi yang optimal dapat dicapai dan dipertahankan. 4) Segala ketentuan dan kebijaksanaan dalam bidang perawatan diketahui dan dipahami oleh semua SDM sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 5) Kegiatan perawatan mendahulukan yang perlu didahulukan demi tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal, baik untuk kepentingan SDM maupun organisasi Bakamla RI.
e.Penghasilan. Penghasilan SDM Bakamla RI berupa pemberian gaji dan tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f.Perawatan kesehatan. Perawatan kesehatan merupakan usaha kegiatan untuk memelihara dan melayani kesehatan SDM Bakamla RI beserta keluarganya.
g.Tunjangan Cacat. SDM yang menderita cacat karena dinas sehingga mengakibatkan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan berhak menerima tunjangan cacat di luar pensiunnya.
h.Uang duka dan biaya pemakaman. Kepada suami/Istri maupun anak atau ahli waris dari SDM yang bersangkutan yang tewas atau meninggal dunia diberikan santunan uang duka dan biaya pemakaman. Besarnya jumlah uang duka dan uang pemakaman diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i.Perkawinarr/perceraian. 1) Perkawinan. SDMBakamla RI yang telah melangsungkan perkawinan pertama, melaporkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Perceraian. PNS Bakamla RIyang akan melakukan perceraian wajib memperoleh Izin Cerai atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j.Cuti. Kepada SDM diberikan cuti, dengan tujuan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti kepada SDM diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k.Tanda Penghargaan. Tanda penghargaan diberikan kepada SDM Bakamla RI yang telah menunjukkan jasa-jasa serta memiliki pengabdian yang luar biasa sehingga patut dijadikan teladan dilingkungannya. Ketentuan tentang macam jenis dan persyaratan untuk memperoleh tanda penghargaan sesuai ketentuan yang
b.Pemberhentian SDMBakamla RI. 1) Pemberhentian atas permintaan sendiri. 2) Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun. 3) Pemberhentian karena penyederhanaan organisasi. 4) Pemberhentian karena melakukan pelanggaranj tindak pidana penyelewengan.
a.Kebijakan Dasar. Dalam pelaksanaan kegiatan pemisahan, ditentukan kebijaksanaan dasar sebagai berikut: 1) Setiap pengakhiran dinas aktif, diberitahukan sedini mungkin kepada SDMyang bersangkutan. 2) Pemberian hak kepada SDM yang diberhentikan dari dinas aktif, dilaksanakan secara cepat, tepat, dan benar. 3) Penyelesaian administrasi pemberian hak, diupayakan merupakan tindakan terakhir terhadap seseorang, yang akan membawa pengarnh terhadap kehidupan selanjutnya, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang dan penyelesaian administrasinya harus diprioritaskan.
5.Pemisahan Pemisahan merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan SDMBakamla RI,yang dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan komposisi SDMbaik ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga setiap SDM mampu dan aktif setiap saat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenis dan bidang jabatan yang dipangku. Kegiatan pemisahan SDMsangat erat kaitannya dengan bidang lain, terutama bidang pengadaan dan penggunaan, sehingga keberhasilan pelaksanaan pemisahan merupakan pencerminan keberhasilan pembinaan SDMsecara keseluruhan.
1.Pelayanan SDM. Bagi SDM Bakamla RI, selain mendapat perawatan SDM, kepadanya diberikan pelayanan SDMsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Pemberian uang tunggu. Pemberian uang tunggu kepada SDM dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku.
d.Pemberian Bebas Tugas/Masa Persiapan Pensiun (BT/MPP). Pemberian BT/MPP bagi PNS Bakamla RI dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku. 6) Pemberhentian karena meninggalkan tugas. 7) Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang. 8) Pemberhentian sementara. 9) Pemberhentian karena sebab lain. 10) Pemberhentian SDM Bakamla RI tersebut dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku. ~; JlI 'v ;rOo ~ ~.~ .. .,..__/"_'.~.a, S. Sos., M.M. Laksamana Madya TNI \ ;epala,Bakamla RI, :Jt I Petunjuk induk ini memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Bakamla RI bersifat umum serta garis besar. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Induk Pembinaan Sumber Daya Manusia diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Administrasi. Sesuai dengan perkembangan kondisi lingkungan, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, maka Petunjuk lnduk Pembinaan Bidang Sumber Daya Manusia Bakamla RI ini bersifat fleksibel untuk perbaikan dan penyempurnaan. Petunjuk lnduk Pembinaan Bidang Sumber Daya Manusia Bakamla RI ini bersifat umum dan akan dijabarkan menjadi Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) yang disesuaikan dengan kebutuhan stratifikasi doktrin di lingkungan Bakamla RI.