Peraturan Kepala Bakamla RI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. terkait BMNdan akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Bakamla RI tercantum dalam standar operasional prosedur.
2.Tujuan Pedoman irn disusun dengan tujuan agar pelaksanaan Rekonsiliasi BMN dan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia terdapat persepsi/pemahaman yang sarna terkait data yang disajikan dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Pedoman ini disusun dengan maksud sebagai tatalaksana Bakamla RI dalam melaksanakan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN)dan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang dilakukan secara benar dan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara. Dalam rangka mengatur pelaksanaan rekonsiliasi dalam penyusunan Laporan Keuangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), oleh karena itu Sekretaris Utama Bakamla RI melalui Bagian Keuangan menyusun Pedoman Rekonsiliasi BMN dan Akuntanis dalam Penyusunan Laporan Keuangan Bakamla RI sebagai panduan penyusunan laporan keuangan. F. Pengertian Umum Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMNadalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/aub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sarna.
3.Rekonsiliasi Data BMNadalah proses pencocokan laporan nilai BMN E. Sistematika Pembahasan
1.Bab I Pendahuluan Memuat latar belakang yang merupakan alasan mengapa perlunya disusun pedoman ini, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, dan pengertian dari istilah pengelolaan anggaran.
2.Bab II Struktur Organisasi Pengelola Anggaran dan BMN di Lingkungan Bakamla RI Memuat pejabat pengelola anggaran dan, Organisasi Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)BMNdi lingkungan Bakamla RI.
3.Bab III Kebijakan Akuntansi dan BMN Memuat ketentuan umum persediaan, aset tetap, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, lrigasi dan Jaringan, Aset tetap lainnya, Kontruksi Dalam Pengerjaan.
4.Bab IV Rekonsiliasi BMNdan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Memuat tentang tata cara pembukuan dan pengarsipan dokumen keuangan.
5.Bab V Penutup D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi Data BMN dan Akuntansi sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Bakamla RImeliputi:
1.Rekonsiliasi Data BMNdan Pemutakhiran Data BMNpada Bakamla RI pusat.
2.Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan PengelolaBarang. darr/atau pengelolaan BMNantara 2 (dua) unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sarna.
4.Pemutakhiran Data BMNadalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
5.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode.
6.Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat LBMN adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementeriarr/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
7.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
8.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
9.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
10.Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMNpada tingkat KementerianjLembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMNdari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
11.Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
12.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis terkait kekayaan negara, piutang, lelang, dan pelaksana penatausahaan BMNtingkat pusat pada Pengelola Barang.
13.Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPB adalah Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
14.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanju tnya disingkat KPKNLadalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
15.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
16.Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Pengguna Barang, yang secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan serta Unit Eselon II, Unit Eselon III, dan Unit Eselon IV yang membidangi BMN. Penanggung jawab UAPB adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. Pejabat Pengelola Anggaran melaksanakan tugas pengelolaan anggaran di lingkungan Bakamla RI dengan memenuhi kebutuhan:
a.Kuasa Pengguna Anggaran tidak diperkenankan merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran;
b.Pejabat Pembuat Komitmen, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan saling merangkap;
c.Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Petunjuk Operasional (PO)pelaksanaan kegiatan satker; dan
d.Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan kegiatan sesuai Petunjuk Operasional dan mempertanggungjawabkan kepada Pengguna Anggaran. KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIS UTAMA BADAN KEAMANAN LAUT KUASAPENGGL~AANGGARAN I I ~1m! pemlm!! ftiabal esn~dit~ Bend~ K9m!.ID.lrn Sy_ratrmn~ ~. ~mn A. Pejabat Pengelola Anggaran
1.Susunan Pejabat Pengelola Anggaran
1.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.mengusulkan penggantian Pejabat Pembuat Komitmen;
b.mengangkat Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
c.membuat Surat Keputusan (SK) yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas;
d.mengkoordinasikan semua kegiatan;
e.mengawasi pelaksanaan kegiatan; dan
f.membuat laporan keuangan semesteran dan tahunan.
2.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
a.menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
b.menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c.memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA dan membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.menerbitkan SPM;
e.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;dan
g.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan
2.PengelolaAnggaran Setiap akhir tahun Kepala Bakamla RI selaku Pengguna Anggaran atau yang dikuasakan sudah dapat menetapkan pejabat- pejabat untuk mengelola anggaran tahun anggaran berikutnya. Dan pejabat yang sudah ditetapkan sebagai pejabat pengelola anggaran tidak dapat merangkap jabatan tambahan lagi dilingkungan Bakamla RI. Adapun Pejabat Pengelola Anggaran di lingkungan Bakamla RI terdiri dari:
a.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar(PPSPM);
c.Pejabat Pembuat Komitmen(PPK);
d.Bendahara Pengeluaran; dan
e.Bendahara Pengeluaran Pembantu.
3.Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
a.menguji kebenaran materiil surat-surat bukti keuangan;
b.meneliti kebenaran formalsemua kelengkapan dokumen;
c.menandatangani dokumenjbukti keuangan;
d.rnembantu mengawasi pelaksanaan keuangan;
e.membantu membuatjadwal pelaksanaan kegiatan;
f.bertanggungjawab atas semua pengeluaran anggaran dan dokumen keuangan;
g.menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
h.melaksanakan penutupan dan menandatangani BKU setiap akhir bulan dan melakukan perneriksaan serta penutupan kas. dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM meliputi:
a.kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b.kesesuaian penandatanganan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c.kebenaran pengisian format SPP;
d.kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPAjPOKjRencana Kerja Anggaran satker;
e.ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPAjPOKjRencana Ketja Anggaran satker;
f.kebenaran formal dokurnenjsurat keputusan yang menjadi persyaratanjkelengkapan pembayaran belanja pegawai;
g.kebenaran formal dokumenj surat bukti yang menjadi persyaratanjkelengkapan sehubungan dengan pengadaan barangjjasa;
h.kebenaran pihak yang berhak menerirna pembayaran pada SPP sehubungan dengan PetjanjianjKontrakjSurat Keputusan;
i.kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; J. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
k.kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam PetjanjianjKontrak.
5.Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Bendahara Pengeluaran disingkat BPP adalah Pembantu yang selanjutnya orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu;
b.Menerima, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN sesuai dengan kewenangannya pada satuan kerja;
c.BPP bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran dan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya;
d.BPP merupakan wajib pungut pajak atas pembayaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.Tanggung jawab secara fungsional Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kepada Kuasa BUN berupa penyampaian LPJ;
4.Bendahara Pengeluaran
a.menyampaikan spesimen tanda tangan KPA, PPK, Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran ke bank persepsi setempat dan ke KPPN;
b.membuka 1 (satu) rekening bank pada bank pemerintah;
c.menerima, menyimpan, menyetor/rnembayar nang/dana kegiatan atau surat berharga, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan;
d.membayar semua tagihan yang telah dilakukan pengujian sebelumnya setelah mendapat persetujuan dari PPK;
e.memungut pajak, menyetorkan ke kas negara dan melaporkan pajak ke Ditjen Pajak;
f.membukukan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran;
g.melaksanakan penutupan BKUsetiap akhir bulan; dan
h.membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan merekonsiliasi ke KPPNsetiap akhir bulan. Tingkat Pengguna Barang Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) berada pada Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. UAPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMNpada tingkat Pengguna Barang, yang secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan serta Unit Eselon II, Unit Eselon III, dan Unit Eselon IV yang membidangi BMN. Penanggung jawab UAPB adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. UAPB ini membawahi UAPPB-EI,UAPPB-W, danj'atau UAKPB. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon I (UAPPB-EI) berada pada Sekretaris Utama Bakamla RI. UAPPB-Eladalah unit yang membantu melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Eselon I pada Pengguna Barang, yang secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II K£P•.u.A B.-IDA~ K£.,,\M..\.'iA".;' LAL"T REPL"'BLIKI~"DO~SIA lE ~{ifiIJM B.o\RA.~{i SEKRET.o\RISL"TA..'Lo\. B.~A"i KE.o\..'o-L-\..'iA."iLAUT REPL'BLIK INDO'NESIA KIJASA lE ~fifilJ~,' B..\Rk~fi KEP•.u.A BIRO SARPRAS Jl~lI I s- II I."~{i HI MBlD."~{i1IW~ KEPAI.A BIDA'iG BMX ll~lI 1& IIIl' r"~{iME ~DlIMo~{i1DM~ + KEP•.u.A BID.-\;."iGB~fN 1Jl'111:it. Il'l:"'~fi HI MDlD'&;'~filBM~ C. Organisasi Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)BMN UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kementerian negara/Iembaga (pengguna barang) dalam hal ini Bakamla RI, penanggung jawabnya adalah Pimpinan Lembaga/Kepala Bakamla RI. E. Tugas dan WewenangPengguna Barang (UAPB) Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)bertugas menyelenggarakan Penatausahaan BMNpada Tingkat Pusat, meliputi:
1.Menyusun Daftar Barang Pengguna (DBP). Untuk penatausahaan pada Kantor Kamla Zona Maritim Bakamla RI merupakan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB- W). UAPPB-Wadalah unit yang membantu melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna Barang, yang secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon III yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon IVyang membidangi BMN. YANG MEMBlDANGI BMN l~1T ESILO:SIV 1 KEPAlA KANTOR YANG TEl..\HDlTETAPKAN l-:\1TKERJAISILO~ n l-:\1TESILO~ m YANG ME.\fBlDANGI''PEJABAT YANG MENANGAl\l D. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W). Kantor Kamla Zona Maritim Bakamla RI (Barat, Tengah, Timur) yang merupakan UAPPB-Wunit yang membantu melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna Barang, yang secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon IIIyang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon IVyang membidangi BMN. yang membidangi kesekretariatan serta Unit Eselon III dan Unit Eselon IV yang membidangi BMN. Penanggung jawab UAPPB-EI adalah pejabat Eselon I.
2.Melakukan Pembukuan BMN,meliputi;
a.mendaftarkan dan mencatat semua BMNke dalam Oaftar Barang yang datanya berasal dari satuan kerja;
b.mendaftarkan dan mencatat mutasi BMNke dalam Oaftar Barang yang datanya berasal dari satuan kerja;
c.mendaftarkan dan mencatat hasil lnventarisasi BMN ke dalam DBP tersebut pada huruf a yang datanya berasal dari satuan kerja;
d.mencatat PNBPyang datanya bersumber dari pengelolaan BMN: 1) Mengkoordinasikan pelaksanaan Inventarisasi BMN. 2) Melakukan rekonsiliasi DBP pada UAPB dengan BMN Bakamla RI pada Kantor Pusat DJKN,jika diperlukan. 3) Melakukan Pelaporan BMN,meliputi: a) menyampaikan DBP untuk pertama kali kepada Menteri Keuangan c.q. Kantor Pusat DJKN; b) Daftar Barang Rusak Berat, atas BMN dalam kondisi rusak berat yang telah dimohonkan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusannya kepada Pengelola Barang; c) Daftar Barang Hilang, atas BMN hilang yang telah dimohonkan penghapusannya kepada Pengelola Barang; d) menyampaikan mutasi BMN pada DBP secara periodik kepada Menteri Keuangan c.q. Kantor Pusat DJKN; e) menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP)Semesteran dan Tahunan secara periodik, dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q. Kantor Pusat DJKN; f) menyusun dan menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN,yang datanya berasal dari Satuan kerja Bakamla RI, kepada Menteri Keuangan c.q. Kantor Pusat OJKN; g) melakukan pemu takhiran data dalam rangka penyusunan LBP semesteran dan tahunan jika diperlukan oleh UAPB; h) melakukan pemutakhiran danl atau rekonsiliasi data dalam rangka penyusunan LBMN Semesteran dan Tahunan dengan Kantor Pusat DJKN;dan i) melakukan pengamanan dokumen, meliputi:
a.Pengukuran Persediaan disajikan sebesar: 1) Biaya perolehan, apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. 2) Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya overhead tetap dan variabel yang dialokasikan secara
2.AsetTetap Tanah yang dikelompokkansebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Tanah yang dimilikiatau dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan tersebut berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada bersifat permanen.
b.Pengungkapan Persediaan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan harus diungkapkan pula: 1) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. 2) Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. 3) Kondisipersediaan. 4) Hal-hal lain yang perlu diungkapkan berkaitan dengan persediaan, misalnya persediaan yang diperoleh melalui hibah atau rampasan. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi persediaan. 3) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan.
3.Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan adalah
c.Pengungkapan Tanah disajikan di Neraca sebesar nilai monetemya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan harus diungkapkan pula dasar penilaian yang digunakan Rekonsiliasi yaitu jumlah tercatat pada awal dan akhir periode menurut jenis tanah yang menunjukkan: 1) Penambahan. 2} Pelepasan. 3) Mutasi Tanah lainnya.
b.Pengukuran Tanah dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Apabila penilaian tanah dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar/harga taksiran pada saat perolehan.
a.Pengakuan Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dari/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Apabila perolehan tanah belum didukung dengan bukti secara hukum maka tanah tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaannya telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
b.Pengukuran Gedung dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelolameliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, serta jasa konsultan. BMNyang berupa Bangunan Gedung, Monurnen,Bangunan Menara, Rambu-rambu, Tugu TitikKontrol,dan yang terkait lainnya.
a.Pengakuan Gedung dan Bangunan yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkanjumlah belanja modalyang diakui untuk aset tersebut. Gedung dan Bangunan yang diperolehdari donasi diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Gedung dan Bangunan ditentukan jenis transaksinya meliputi penambahan, pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Gedung dan Bangunan yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Gedung dan Bangunan tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai Gedung dan Bangunan karena peningkatan manfaat yang berakibat pada: durasi masa manfaat, peningkatan efisiensidan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan nilai Gedung dan Bangunan dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
4.Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi Alat Besar, Alat Angkutan, Alat Bengkeldan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan dan Pemumian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit ProsesJProduksi.
a.Pengakuan Peralatan dan Mesin yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Peralatan dan Mesin yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Peralatan dan Mesin ditentukan jenis transaksinya meliputi penambahan, pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Peralatan dan Mesin yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Peralatan dan Mesin tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai Peralatan dan Mesinkarena peningkatan manfaat yang berakibat
c.Pengungkapan Gedung dan Bangunan disajikan di Neraca sebesar nilai monetemya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pengembangan, dan penghapusan. 3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan Bangunan.
5.Jalan, lrigasi dan Jaringan Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan
c.Pengungkapan Peralatan dan Mesin disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. 2} Rekonsiliasijumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pengembangan dan penghapusan. 3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin.
b.Pengukuran Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan atas Peralatan dan Mesinyang berasal dari pembelian meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Biaya perolehan Peralatan dan Mesinyang diperoleh melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizman dan jasa konsultan. Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesintersebut. pada: durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan nilai Peralatan dan Mesindikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
b.Pengukuran Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa dalam kondisi siap dipakai. BMNyang tennasuk dalam kategori aset ini adalah Jalan dan Jembatan, Bangunan Air, Instalasi, dan Jaringan.
a.Pengakuan .Jalan, lrigasi dan Jaringan yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Jalan, lrigasi dan Jaringan yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Jalan, lrigasi, dan Jaringan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan ditentukan jenis transaksinya meliputi penambahan, pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Jalan, lrigasi dan Jaringan yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Jalan, lrigasi dan Jaringan tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai Jalan, lrigasi dan Jaringan karena peningkatan manfaat yang berakibat pada: durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan nilai Jalan, lrigasi dan Jaringan dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
6.Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, lrigasi dan Jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai dan aset yang tidak dalam penguasaan Bakamla RIdapat dimasukan ke dalam asset tetap lainya. BMN yang termasuk dalam kategori aset ini adalah Koleksi Perpustakaarr/Buku, Barang Bercorak Keseniarr/KebudayaanjOlah Raga, Hewan, Ikan dan Tanaman.
a.Pengakuan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Aset Tetap Lainnya yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Aset Tetap Lainnya ditentukan jenis transaksinya meliputi penambahan dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Aset Tetap Lainnya yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Aset Tetap Lainnya tersebut. Pengurangan
c.Pengungkapan Jalan, lrigasi dan Jaringan disajikan di Neraca sebesar nilai monetemya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pengembangan dan penghapusan. 3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, lrigasi dan Jaringan. peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
7.Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi Dalam Pengetjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya darr/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai, maka Konstruksi Dalam Pengerjaan belum diproses dalam Sistem Aplikasi SIMAK BMN (Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara) sehingga langsung dibukukan oleh Unit Akuntansi Keuangan dan hanya disajikan dalam Neraca. Konstruksi Dalam Pengerjaan belum
c.Pengungkapan Aset Tetap Lainnya disajikan di Neraca sebesar nilai monetemya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan dan Penghapusan. 3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya.
b.Pengukuran Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya perizinan. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diadakan melalui swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan. adalah penurunan nilai Aset Tetap Lainnya dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
b.Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan secara swakelolameliputi: 1) Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi yang mencakup biaya pekerja lapangan termasuk penyelia, biaya bahan, pemindahan sarana, peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi konstruksi, penyewaan sarana dan peralatan, serta biaya rancangan dan bantuan teknis yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi. 2) Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut mencakup biaya asuransi, Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu, dan biaya-biaya lain yang dapat diidentiftkasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan kontrak konstruksi meliputi: a) termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; dan dicatat dalam buku inventaris namun telah tercatat dalam Perkiraan Buku Besar dalam Sistem Akuntansi Pemerintah.
a.Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan aset yang dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal dan masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaandipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
8.Belanja dibayar dimuka Belanja Dibayar Di Muka adalah pengeluaran belanja pada tahun berjalan tetapi memanfaatnya melampaui tahun anggaran berjalan, sehingga pada tahun berikutnya masih ada manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1690/PB/2015 perihal Penatausahaan Dokumen Sumber Dalam Rangka Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2015 bahwa guna mendukung implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual diperlukan dokumen sumber pendukung yang dikelola oleh unit teknis untuk kemudian diberikan kepada unit akuntansi secara periodik. Selanjutnya Unit Akuntansi akan menggunakan dokumen sumber pendukung tersebut sebagai dasar pembuatan Memo Penyesuaian (MP)agar dapat diproses dalam aplikasi SAiBA. Saat ini Basis Akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah Basis Akrual. Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pengaruh transaksi pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Belanja Dibayar Di Muka adalah pengeluaran belanja pada tahun berjalan
c.Pengungkapan Konstruksi dalam pengerjaan disajikan di Neraca sebesar nilai monetemya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula: 1) Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaiandan jangka waktu penyelesaiannya. 2) Nilaikontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya. 3) Jumlah biaya yang telah dikeluarkan. 4) Uangmuka kerja yang diberikan. 5) Retensi. b) pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. tetapi memanfaatnya melampaui tahun anggaran berjalan , sehingga pada tahun berikutnya masih ada manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut. Langkah-langkah dalam mengelola Belanja Dibayar Di Muka adalah antara lain:
1.Unit teknis melakukan penatausahaan Belanja Dibayar Di Muka dengan menggunakan Dokumen Sumber dan Kartu Belanja Dibayar Di Muka;
2.Unit Akuntansi menggunakan Kartu Belanja Dibayar Di Muka sebagai dokumen untuk membuat MemoPenyesuaian;
3.Berdasarkan Memo Penyesuaian, Pada Akhir tahun Unit Akuntansi melakukan jumal penyesuaian pada Aplikasi SAIBA;
4.Berdasarkan Memo Penyesuaian, Pada Awal tahun Unit Akuntansi melakukanjumal pada balik Aplikasi SAiBA. A. Umum Data Barang Milik Negara (BMN) merupakan unsur data yang memiliki peranan penting dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang baik dan andal. Oleh karena itu, penyajian data BMN,baik dalam Laporan BMN,maupun dalam Laporan Keuangan Pemerintah menjadi hal yang penting, khususnya dalam rangka meningkatkan keandalan laporan. Rekonsiliasi data BMNmemegang peranan yang cukup penting dalam rangka meminimalisasi tetjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan BMNdan laporan keuangan. Oleh karena ltu, agar rekonsiliasi data BMNtersebut terlaksana dengan baik, maka perlu diatur suatu aturan yang lebih rinei dalam bentuk tata cara pelaksanaan rekonsiliasi data BMN sebagai pedoman bagi para pelaku dalam melaksanakan rekonsiliasi data BMN. Dalam rangka mencapai keakuratan dan akuntabilitas pencatatan dan pelaporan BMNdilakukan kepatuhan pada hal-hal berikut:
1.Penyeragaman Penggolongandan KodefikasiBarang Penggolongan dan kodefikasi BMN untuk memudahkan dalam melakukan akuntansi, pelaporan dan inventarisasi BMN.Kodefikasi BMNyang seragam dan diterapkan secara menyeluruh pada setiap kuasa pengguna dan pengguna BMN akan menjamin bahwa informasi yang disajikan dan dapat dibandingkan dengan mudah karena menggunakan kaidah-kaidah pengelompokan yang sarna dan konsisten, baik antar periode pelaporan maupun entitas pelaporan, yaitu satker sebagai kuasa pengguna barang. Pelaporan BMN pada tingkat kuasa pengguna barang (satuan ketja) disajikan mulai dari tingkat golongan barang sampai dengan tingkat sub-sub kelompok barang. Sedangkan pelaporan BMNpada tingkat pengguna barang (KjL) laporan disajikan mulai dari tingkat golongan sampai dengan kelompok barang. Penggolongan dan kodefikasi BMN ini diatur dalam PMK Nomor 29jPMK.06/2010 tentang penggolongan dan kode BMN. BABIV REKONSILIASIBMNDANAKUNTANSIDALAM PENYUSUNANLAPORANKEUANGAN
4.RekonsiliasiNilaiBMN Rekonsiliasi ditujukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi/kejadian yang berpengaruh terhadap nilai BMN telah dicatat diklasifikasi, disajikan dan diungkapkan dalam laporan BMN secara tepat dan memadai, sehingga diperoleh laporan dengan kualifikasi relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Oleh karena itu, mekanisme rekonsiliasi BMNharus dilakukan pada setiap jenjang pelaporan secara periodik.
3.Kebijakan Kapitalisasi BMN Sesuai dengan Larnpiran VII PMK Nomor 120jPMK06/2007, diatur bahwa BMN disajikan sebagai intrakomptabel dan ekstrakomptabel. Intrakomptabel adalah BMNyang memenuhi syarat kapitalisasi dan disajikan da1am neraca pemerintah pusat, sedangkan ekstrakomptabel adalah BMNyang tidak memenuhi syarat kapitalisasi. Kapitalisasi adalah biaya-biaya penunjang yang teratribusi secara langsung untuk aset yang bersangkutan yang kemudian menambah harga peroleh aset tersebut.
2.Penyajian BMN sesuai Bagan Akuntansi Standar (BAS) Salah satu tujuan penyusunan laporan BMN adalah sebagai bahan untuk penyusunan neraca Bakarnla RI. Oleh karena itu harus sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan neraca, sesuai dengan akun neraca sebagaimana diatur da1am PMK Nomor 91jPMKOSj2007 ten tang Bagan Akuntansi Standar. Penyesuaian ini menghasilkan penyajian BMN da1am pos-pos neraca yaitu Persediaan, Aset tetap dan Aset Lainnya. Persediaan merupakan aset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksud untuk mendukung kegiatan operasiona1 pemerintah dan barang- barang yang dimaksud untuk dijual dan/atau diserahkan da1am rangka pelayanan kepada masyarakat. Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dijabarkan dalam akun-akun yang disusun berdasarkan kesamaan sifat atau fungsinya da1am aktivitas operasi, yaitu: Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, irigasi dan jaringan, Aset tetap lainnya, dan Konstruksi da1am Pekerjaan {KDP).
2.Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN
a.Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan dalam LBMN dan Neraca Pemerintah Pusat.
b.Rekonsiliasi data BMN dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan ke Kementerian Keuangan.
c.Melakukan Rekonsiliasi Data BMNdan Pemutakhiran Data BMN secara internal antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan.
d.Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa dokumen transaksi BMN;yang meliputi: 1) Surat Perintah Membayar (SPM) realisasi belanja pembentuk BMN. 2) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) realisasi belanja pembentuk BMN. 3) Risalah lelang atas pelaksanaan penjualan BMN dengan cara lelang. 4) Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang bersumber dari pengelolaan BMN. 5) Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) pada UAKPB beserta Arsip Data Komputer (ADK). 6) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Kuasa B. Kebijakan Rekonsiliasi
1.Ketentuan Umum
a.Pelaksanaan rekonsiliasi data BMNtidak menghapus kewajiban penyampaian laporan oleh masing-masing unit organisasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b.Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan secara langsung ataupun dalam bentuk penyampaian data dan konfirmasi secara elektronis, namun tidak menghapus keharusan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan secara manual atau dengan bantuan berupa penggunaan aplikasi, baik yang sudan ada maupun yang khusus dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data BMN.
3.Ketentuan umum pelaksanaan rekonsiliasi data BMN Hasil rekonsiliasi berupa nilai BMNyang disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dengan format sebagaimana diatur, dengan dilampiri:
a.Register Pengirimarr/ Penerimaan Data SIMAK-BMNke SAK, yang tetah ditandatangani oleh petugas SIMAK-BMNdan petugas SAK.
b.LBKPperiode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab UPKPB atau yang dikuasakan sesuai ketentuanyang berlaku.
c.Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab UAKPA atau yang dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku.
d.Data dan dokumen lain yang dianggap penting.
e.Berita Acara Rekonsiliasi ditandatangani oleh penanggung jawab UAKPB dan UAKPA, atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan.
f.Berita Acara Rekonsiliasi merupakan larnpiran dari LKKL-KPA dan LBKPyang disampaikan oleh satuan kerja kepada KPPN, KPKNLdan unit akuntansi padajenjang di atasnya.
g.Dalam hal pada saat rekonsiliasi terjadi koreksi data yang mengharuskan dilakukannya perbaikan atas LBKPatau LKKL- KPA,maka LBKPatau LKKL-KPAharus diperbaiki dan disusun ulang serta ditandatangani oleh penanggung jawab UAKPBatau UAKPA. Pengguna Anggaran (LKKL-KPA)pada UAKPA,beserta Arsip Data Komputer.
e.Dokumen lainnya terkait BMN yang dianggap perlu dalam pelaksanaan rekonsiliasi, antara lain: 1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),khususnya yang terkait BMN. 2) Rekapitulasi dalam mutasi BMNper jenis transaksi. 3) Daftar SPM/SP2D pembentuk BMNperiode berjalan. Laksamana Madya Bakamla Kepala Bakamla RI, Pedoman rekonsiliasi BMN dan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ini disusun dengan maksud agar mudah dipahami dan dimengerti oleh para pelaksana pengelola anggaran dan pengelola BMN di lingkungan Bakamla RI. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan diseluruh satker Bakamla RI dapat berjalan dengan baik, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pedoman ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya untuk mengakomodasi setiap perkembangan dan dinamika dalam penerapannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam hal rekonsiliasi terkait pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Bakamla RI.