Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut www.peraturan.go.id 2017, No.1352 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Maksud dan tujuan Kode Etik Pegawai adalah:
Ruang lingkup Kode Etik Pegawai meliputi etika:
BAB II
Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada asas:
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: www.peraturan.go.id 2017, No.1352
BAB III
Etika kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, setiap pegawai wajib:
Etika terhadap sesama pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, setiap pegawai wajib:
Etika hubungan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap pegawai wajib:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)