1.Dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan dan kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil. Kemampuan dan kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil dapat terwujud dengan kepemilikan kompetensi dan peningkatan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata.
2.Untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil khususnya yang menduduki jabatan fungsional Analis Kepegawaian diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan yang terencana, profesional sesuai kompetensinya dalam standar pendidikan dan pelatihan yang berkualitas. Pendidikan dan pelatihan yang berkualitas tersebut harus tercermin dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional Analis Kepegawaian.
3.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepega- waian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PANI 6/2008 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007, Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian.
4.Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Analis Kepegawaian. I. PENDAHULUAN A. UMUM PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANALIS KEPEGAWAIAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 1 TAHUN 2009 TANGGAL : 8 JANUARI2009 4
1.Dalam setiap tahun anggaran Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah harus merencanakan program Diklat Analis Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat masing-masing maupun anggaran untuk penugasan mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat lainnya.
2.BKN selaku Instansi Pembina Jabatan Analis Kepegawaian, dalam hal ini Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian dapat memfasilitasi penyu- sunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Diklat Analis Kepegawaian.
3.Anggaran untuk pelaksanaan Diklat Analis Kepegawaian yang diselenggarakan oleh BKN dibebankan kepada DIPA BKN pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN dan/atau POK Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian.
4.Anggaran untuk pelaksanaan Diklat Analis Kepegawaian yang diselenggara- kan bekerjasama dengan instansi dibebankan pada anggaran masing-masing instansi. E. PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN DIKLAT
1.Penanggung jawab terhadap kurikulum, penelitian persyaratan calon peserta Diklat, materi testlujian, dan memberikan rekomendasi terhadap kualifikasi tenaga pengajar, adalah Direktur Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2.Penanggung jawab terhadap ketersediaan tenaga pengajar, bahan ajar, metode pembelajaran, sarana dan prasarana penyelenggaraan Diklat adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN. D. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN DIKLAT Sasaran ditetapkannya pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Analis Kepegawaian agar terwujud efektivitas proses belajar mengajar manaje- men Pegawai Negeri Sipil dan pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil sehingga terwujud Anahs Kepegawaian yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. C. SASARAN Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang terakreditasi baik Pusat maupun Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Analis Kepegawaian, dan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Analis Kepegawaian. B. TUJUAN 5 Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1.Analis Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
2.Analis Kepegawaian Keterampilan adalah Analls Kepegawaian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
3.Analis Kepegawaian Keahlian adalah Analis Kepegawaian yang dalam pelak- sanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik anallsls tertentu.
4.Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang terdiri atas formasi dan pengadaan, mutasi, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), gaji, tunjangan dan kesejahteraan, ketata- usahaan kepegawaian, disiplin dan pengendalian kepegawaian, pemberhen- tian, dan pelaporan.
5.Pengembangan sistem manajemen PNS adalah kebijakan manajemen PNS mencakup norma, standar, dan prosedur mengenai sistem pengadaan kepegawaian, sistem mutasi, sistem ketatausahaan kepegawaian dan sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan.
6.Kurikulum Diklat Analis Kepegawaian adalah gambaran tertulis tentang seperangkat mata Diklat yang dirancang bagi Analis Kepegawaian dalam mencapai kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan.
7.Kurikulum Diklat Teknis Analis Kepegawaian adalah gambaran tertulls tentang seperangkat mata Diklat teknis yang dirancang bagi Analis Kepegawaian dalam mencapai kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.
8.Kompetensi Analis Kepegawaian adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Analis Kepegawaian berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
9.Tim Penilai Angka Kredit Analis Kepegawaian adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Analis Kepegawaian. F. PENGERTIAN 6
1.Muatan Dasar Kurikulum muatan dasar membekali peserta Diklat dengan harapan agar peserta mampu bersikap dan berperilaku positif sesuai dengan kode etik PNS khususnya kode etik profesi jabatan Analis Kepegawaian. Materi kurikulum muatan dasar terdiri dari:
a.Kebijakan Manajemen PNS;
b.Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
c.Budaya Kerja Kepegawaian;
d.Pengembangan Jiwa Korsa dan Kode Etik PNS; dan
e.Pelayanan Prima Kepegawaian.
c.KURIKULUM DIKLAT ANALIS KEPEGAWAIAN KETERAMPILAN Setelah mengikuti Diklat Analis Kepegawaian peserta diharapkan dapat menge- tahui, mengerti, dan memahami serta mampu melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur. B. TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM DIKLAT ANALIS KEPEGAWAIAN
1.Kurikulum Diklat Analis Kepegawaian diimplementasikan dalam jenis mata Diklat yang masing-masing dijabarkan dalam Jam Pelajaran (JP) dengan jumlah seluruhnya paling singkat 90 JP untuk Analis Kepegawaian Keteram- pilan dan paling singkat 100 JP untuk Analis Kepegawaian Keahlian.
2.Jenis mata Diklat dikelompokkan dalam 3 (tiga) kurikulum mencakup substansi:
a.Muatan Dasar;
b.Muatan Pokok; dan
c.Muatan Penunjang. II. KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANALIS KEPEGAWAIAN A. UMUM Ruang Lingkup Pedoman Penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian ini meliputi:
1.Kurikulum Diklat Fungsional Analis Kepegawaian;
2.Kurikulum Diklat Teknis Analis Kepegawaian; dan
3.Teknis Penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian. G. RUANG LlNGKUP 7
3.Muatan Penunjang Kurikulum muatan penunjang membekali peserta Diklat dengan harapan dapat mengikuti pelaksanaan Diklat secara efektif dan efisien, serta memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah. Kurikulum muatan penunjang terdiri dari :
a.Pengarahan Program;
b.Dinamika Kelompok/Outbound;
c.Materi Substansi Lembaga;
d.Perluasan Wawasan; dan
e.Kebijakan pemerintah secara nasional.
2.Muatan Pokok Kurikulum muatan pokok membekali peserta Diklat dengan materi Manajemen PNS dan Pengembangan Sistem Manajemen PNS dengan harapan dapat mengetahui, mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan teknis ma- najemen PNS yang menjadi tugas pokok Analis Kepegawaian Keterampilan. Materi kurikulum muatan pokok terdiri dari:
a.Formasi PNS;
b.Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
c.Pengadaan PNS;
d.Mutasi Kepegawaian;
e.Pendidikan dan Pelatihan PNS;
f.Pengangkatan PNS dalam Jabatan;
g.Pengembangan Karier PNS;
h.Sasaran Kinerja Individu;
i.Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan;
j.Ketatausahaan Kepegawaian;
k.Disiplin PNS; I. Pengendalian Kepegawaian;
m.Pemberhentian PNS;
n.Pembuatan Karya Tulis/Karya IImiah di bidang manajemen PNS; dan
o.Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan. 8
1.Muatan Dasar Kurikulum muatan dasar membekali peserta Diklat dengan harapan agar peserta mampu bersikap dan berperilaku positif sesuai dengan kode etik PNS khususnya kode etik profesi jabatan Analis Kepegawaian. Materi kurikulum muatan dasar terdiri dari:
a.Kebijakan Manajemen PNS;
b.Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
c.Budaya Kerja Kepegawaian;
d.Pengembangan Jiwa Korsa dan Kode Etik PNS; dan
e.Pelayanan Prima Kepegawaian.
2.Muatan Pokok Kurikulum muatan pokok membekali peserta Diklat dengan materi Manajemen PNS dan Pengembangan Sistem Manajemen PNS dengan harapan dapat mengetahui, mengerti, memahami, dan mampu menganalisis, mengembang- kan sistem manajemen PNS yang menjadi tugas pokok Analis Kepegawaian Keahlian. Materi kurikulum muatan pokok terdiri dari:
a.Perencanaan Kepegawaian;
b.Penyusunan Analisis Jabatan;
c.Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
d.Rekrutmen Pegawai;
e.Mutasi dan Status Kepegawaian;
f.Pengangkatan PNS dalam Jabatan;
g.Pengembangan Karier PNS;
h.Perencanaan dan Pengembangan Diklat PNS;
i.Kompensasi;
j.Penilaian Kinerja;
k.Sistem Informasi Kepegawaian; I. Kebijakan Penerapan Disiplin PNS dan Upaya Banding Administrasi;
m.Pengendalian Kepegawaian;
n.Pensiun Pejabat Negara dan PNS;
p.Pembuatan Karya Tulis/Karya IImiah di bidang manajemen PNS; dan
q.Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian.
c.KURIKULUM DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN KEAHLIAN 9 B. KURIKULUM DIKLAT TEKNIS ANALIS KEPEGAWAIAN
1.Diklat Teknis Kenaikan Pangkat Materi kurikulum Diklat Teknis Kenaikan Pangkat, terdiri dari :
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Jenis-jenis Kenaikan Pangkat;
c.Perhitungan Masa Kerja;
d.Mutasi Lain-lain; dan
e.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
1.Kurikulum Diklat teknis Analis Kepegawaian diimplementasikan dalam jenis Program Diklat sebagai berikut :
a.Diklat Teknis Kenaikan Pangkat;
b.Diklat Teknis Kompensasi;
c.Diklat Teknis Tata Usaha Kepegawaian;
d.Diklat Teknis Disiplin PNS;
e.Diklat Teknis Pemberhentian dan Pensiun PNS;
f.Diklat Teknis Pengadaan PNS;
g.Diklat Teknis Pengembangan Karier PNS;
h.Diklat Teknis Penyusunan Analisis Jabatan;
i.Diklat Teknis Penyusunan Standardisasi Jabatan PNS; dan
j.Diklat Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
2.Jenis Program Diklat dijabarkan dalam Jam Pelajaran (JP) dengan jumlah masing-masing Program Diklat Teknis paling singkat 30 JP untuk Analis Kepegawaian Keterampilan dan paling singkat 40 JP untuk Analis Kepe- gawaian Keahlian.
3.Muatan Penunjang Kurikulum muatan penunjang membekali peserta Diklat dengan harapan dapat mengikuti pelaksanaan Diklat secara efektif dan efisien, serta memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah. Kurikulum muatan penunjang terdiri dari :
a.Pengarahan Program;
b.Dinamika Kelompok/Outbound;
c.Materi Substansi Lembaga;
d.Perluasan Wawasan; dan
e.Kebijakan pemerintah secara nasional. III. KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS ANALIS KEPEGAWAIAN A. UMUM 10
2.Diklat Teknis Kompensasi Materi kurikulum Diklat Teknis Kompensasi, terdiri dari :
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Penggajian;
c.Tunjangan;
d.Kesejahteraan; dan
e.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
3.Diklat Teknis Tata Usaha Kepegawaian Materi kurikulum Diklat Teknis Tata Usaha Kepegawaian, terdiri dari :
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Pengelolaan tata naskah kepegawaian;
c.Pengelolaan data kepegawaian secara elektronik; dan
d.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
4.Diklat Teknis Disiplin PNS Materi kurikulum Diklat Teknis Disiplin PNS, terdiri dari :
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Disiplin;
c.Pengendalian kepegawaian; dan
d.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
5.Diklat Teknis Pemberhentian dan Pensiun PNS Materi kurikulum Diklat Teknis Pemberhentian dan Pensiun PNS, terdiri dari:
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Pemberhentian PNS;
c.Pensiun PNS;
d.Pensiun Pejabat Negara; dan
e.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
6.Diklat Teknis Pengadaan PNS Materi kurikulum Diklat Teknis Pengadaan PNS, terdiri dari :
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Perencanaan pegawai;
c.Proses pengadaan;
d.Penelusuran bakat dan minat; dan
e.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus. 11
7.Diklat Teknis Pengembangan Karier PNS Materi kurikulum Diklat Teknis Pengembangan Karier PNS, terdiri dari :
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Pengangkatan dalam Jabatan;
c.Pola Karier PNS;
d.Pendidikan dan Pelatihan Jabatan; dan
e.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
8.Diklat Teknis Penyusunan Analisis Jabatan Materi kurikulum Diklat Teknis Penyusunan Analisis Jabatan, terdiri dari:
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Analisis jabatan;
c.Klasifikasi jabatan;
d.Evaluasi jabatan;
e.Penyusunan jabatan fungsional; dan
f.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
9.Diklat Teknis Penyusunan Standardisasi Jabatan PNS Materi kurikulum Diklat Teknis Penyusunan Standardisasi Jabatan PNS, terdiri dari:
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Standar Kompetensi Jabatan Struktural;
c.Penilaian Kompetensi PNS untuk menduduki Jabatan Struktural;
d.Assessment Center; dan
e.Simulasi dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
10.Diklat Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Analis Kepegawaian Materi kurikulum Diklat Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Analis Kepegawaian, terdiri dari:
a.Kebijakan Manajemen Kepegawaian;
b.Tugas pengadministrasian angka kredit;
c.Prosedur pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit;
d.Penulisan dan penilaian karya ilmiah;
e.Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penilai;
f.Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
g.Aplikasi Penuangan Formulir Pencapaian Angka Kredit;
h.Simulasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan/atau pemecahan permasalahan/kasus. 12 B. PESERTA DAN TENAGA PENGAJAR
1.PESERTA Untuk efektivitas penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian, maka peserta Diklat diatur sebagai berikut :
a.Setiap kelas paling sedikit 30 (tiga puluh) orang peserta dan paling banyak 40 (empat puluh) orang peserta.
b.Peserta Diklat Analis Kepegawaian adalah : 1) Pejabat Analis Kepegawaian Keterampilan dan/atau Keahlian untuk Diklat Teknis Analis Kepegawaian; 2) PNS yang akan diangkat melalui pengangkatan pertama kali ke dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan atau Keahlian dalam rangka mengisi lowongan formasi jabatan Analis Kepegawaian melalui pengang- katan CPNS, untuk Diklat Fungsional Analis Kepegawaian; 3) Pejabat struktural atau pejabat fungsionallain yang akan diangkat melalui perpindahan jabatan ke dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan atau Keahlian, untuk Diklat Fungsional Analis Kepegawaian.
1.Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kepuasan dan kualitas pelayanan semakin meningkat seiring dengan perkembangan nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan, oleh karena itu harus disikapi dan ditanggapi secara positif oleh PNS yang berkedudukan sebagai salah satu unsur aparatur negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.
2.Untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut upaya yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas kompetensi PNS termasuk Analis Kepegawaian, yang tugas pokoknya menyelenggarakan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
3.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PERl36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepega- waian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl14/M.PAN/6/ 2008, BKN sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian bertanggungjawab atas pembinaan jabatan fungsional Analis kepegawaian antara lain menetapkan kurikulum Diklat fungsional Analis kepegawaian.
4.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Teknis Penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian. IV. TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANALIS KEPEGA- WAIAN A. UMUM 13
e.Persyaratan peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan untuk: 1) Pengangkatan dalam masa peralihan, yaitu: a) berijazah paling rendah SMA atau yang sederajat; b) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/e; c) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 49 (empat puluh sembilan) tahun; dan d) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan kegiatan manajemen PNS. 2) Pengangkatan pertama kali dari CPNS, yaitu: a) berijazah paling rendah Diploma III (D.III) sesuai kualifikasi yang ditentukan; b) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/e; dan c) Salinan/foto copy Surat Keputusan pengangkatan CPNS. 3) Perpindahan dari jabatan struktural atau fungsionallain, yaitu: a) berijazah paling rendah Diploma III (D.III) sesuai kualifikasi yang ditentukan; b) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/e; c) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d)·pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa memiliki pengalaman dalam kegiatan manajemen PNSI pengembangan sistem manajemen PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
d.Persyaratan peserta diklat fungsional Analis Kepegawaian Keahlian bagi : 1) Pengangkatan masa peralihan, yaitu: a) berijazah paling rendah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan; b) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang 111/a; c) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 49 (empat puluh sembilan) tahun; dan d) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan kegiatan manajemen PNS. 2) Pengangkatan pertama kali dari CPNS, yaitu: a) berijazah paling rendah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan; b) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang IlI/a; dan c) Salinan/foto Copy Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 14 Metode yang digunakan dalam Diklat Analis Kepegawaian adalah metode Diklat bagi orang dewasa (andragogy), dengan menggunakan pendekatan :
1.Ceramah
2.Studi Kasus
3.Diskusi
4.Praktik Kerja
5.Studi Banding C. METODE
a.Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian, maka tenaga pengajar Diklat, terdiri dari: 1) Widyaiswara bidang manajemen PNS yang ada di BKN ataupun yang ada di Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. 2) Pengajar tidak tetap (Praktisi/PejabatlAkademisi) yang ada di BKN ataupun yang ada di Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah yang memiliki kompetensi mengajar.
b.Setiap akhir penyelenggaraan Diklat fungsional Analis Kepegawaian, wajib dilakukan penilaian/evaluasi terhadap tenaga pengajar.
c.Garis-garis Besar Program dan Pembelajaran (GBPP) Diklat Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian disusun dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan pedoman manajemen PNS dan berpedoman pada rincian kegiatan Analis Kepegawaian dari unsur utama.
d.Dalam hal Diklat Analis Kepegawaian diselenggarakan di Lembaga Diklat Pemerintah Pusat atau Daerah, penyelenggara Diklat dapat menambah JP untuk substansi muatan lokal sesuai dengan kepentingan unit organisasi masing-masing. 3) Perpindahan dari jabatan struktural atau fungsionallain, yaitu: a) berijazah paling rendah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan; b) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa memiliki pengalaman dalam kegiatan manajemen PNS/pengembangan sistem manajemen PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
2.TENAGA PENGAJAR 15
a.Penilaian Peserta Diklat Peserta Diklat dilakukan penilaian sebagai berikut : 1) Untuk mengetahui tingkat perkembangan kedalaman penguasaan materi yang diberikan selama Diklat, setiap akhir Diklat dilakukan testlujian. 2) Penilaian kelulusan Diklat Fungsional Analis Kepegawaian, didasarkan pada : a) Penilalan sikap dan perilaku melalui pengamatan dengan bobot 40% yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut :