MEMUTUSKAN: Calon Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibawah ini: Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA
a.Nama
b.NIP
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
d.Unit kerja Terhitung mulai tanggal .... diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap jenjan g ..,. dengan angka kredit sebesar (.. .. . .) **) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Kepala Badan Kepegawaian Negaraf Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2.Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredifi
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR iO TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PEI,AKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGEI,OI,A PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH KEPUTUSAN PENGANQKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN I"{IN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGEI,OLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP KEPUTUSAN MENTERI / GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA.) NOMOR TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI / GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA*) , Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .... NIP jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2Ol7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
a.Nama
b.NIP
c.Pangkat/golongan ruang/TMT
d.Unit kerja Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap jenjang ... dengan angka kredit sebesar ....(. .......) KEDUA : . .. ....... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Kepala Badan Kepegawaian NegarafKantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2.Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH SURAT PEI{YAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Kepada Yth. Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Di Tempat
1.Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas narna- nama Pejabat Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan bukti fisiknya, sebagai berikut: NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1 2 3 dst
2.Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pimpinan Unit Kerja, NIP. t- ANAK LAMPIMN 4A PERATURAN KEPAI"A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANC PETUNJUK PEI.AKSANAAN PEMBINAAN iffi l*i^i,"i^tt"j?SI,ASTSTENPENGELoT"APRoDUKST CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENCEITI.,{ PRODUKSI PERIKANAN TANGXAP DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA PEMULA/PEMULA Nomor: MASA PENILAIAN : Bulan ....s/d Bulan... Tahun............ NO KETERANGAN PERORANGAN I Nama
2.NIP 3, Nomor Seri Kartu Pegawai 4, Tempat dan Tanggal Lahir
5.Jenis Kelamin
6.Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
7.Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap / TMT
8.Masa Kerja golongan lama
9.Masa Kerja golongan baru
10.Unit Kerja NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA 1 PENDIDIKAN A Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahl gelar Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh rjazah I gelar 1) Diploma tiga (D-3) 2l Diploma dua (D-2) 3) SUPM/SMK Perikanan B Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat 1) Lamanya 961jam atau lebih 2l Lamanya antara 641 s.d 960 jam 3) Lamanya antara 481 s.d 640 jam 4l Lamanya antara 161 s,d 480 jam s) Lamanya antara 81 s.d 160 jam 6) Lamanya antara 3O s.d 80 jam tl Lamanya lebih kecil dari 30 jam C Pendidikan dan Pelatihan Praiabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II
2.PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap;
a.Melakukan pelayanan bongkar muat
b.Melakukan pelayanan jasa es C. Melakukan pelayanan jasa air di kawasan pelabuhan
d.Melakukan pelayanan jasa dock
e.Melakukan pelayanan jasa floarrng repair f Melakukan pelayanan jasa pas masuk
g.Melakukan pelayanan jasa kebersihan kawasan
h.Melakukan pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan I Melakukan pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PE GUSUL TIM PBN] LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 i Melakukan pelayanan jasa bongkar muat kendaraan
k.Melakukan pemantauan kegiatan wisata bahari a PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap i) Membuat Karya Tulis/Karya llmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2) Membuat Karya tulis/Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang p di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 4l Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang disebarluaskan melalui media massa 6 Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang perikanan tangkap pada pertemuan ilmiah B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang berwenang 2l Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dimuat dalam penelitian c Penlrusunan buku pedoman / ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Men5rusun dan atau menyempurnakan standar bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 2\ Menyusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN URUT INSTANSI PENGUSUL :IM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 D 6 7 8 3) Menlrusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PENUNJANG TUGAS KEGIATAN PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP A Pengajar/pelatih/penguji/pengawas di bidang perikanan tangkap Mengajar/melatih/menguji/mengawas pada pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan tangkap B Peran serta dalam bimbingan teknis/seminar/lokakarya I konferensi di bidang perikanan tangkap I Mengikuti bimbingan teknis/ seminar/lokakarya/ konferensi sebagai: a Pemrasaran b Pembahas / moderator / narasumber
c.Peserta 2 Mengikuti delegasi ilmiah sebagai: a Ketua b Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi sebagai: 'I Ketua/Wakil Ketua 2 Anggota D Keanggotaan dalam Tim Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap E Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya: ,l t 30 (tiga puluh) tahun 2 20 (dua puluh) tahun 3 10 (sepuluh) tahun F Memperoleh ijazah pendidikan lainnya Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya: Diploma tiga (D-3) JUMLAH UNSUR PENUNJANG Butlr Kegiatan JenJang Jabatan dt atas/di bawah *| I 2 3 4 5 6 7 8 WMLAII UNSUR UTAMA DAN T'NSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu NI LAMPIRAT{ PENDUKUNG DUPAK :
1.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
2.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
3.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
4.Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5.Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6.dan seterusnva NIP. TV Catatan PeJabat Pengusul : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya ( jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tlm Penilal : I 2 3 4 dan seterusnva I Nama Penilai NIP (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tlm Penllal : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAFTAR USUL PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI Nomor: ANAK LAMPIRAN 48 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP ANGKA KREDIT PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA/ TERAM PI L INSTANSI : MASA PENILAIAN : KETERANGAN PERORANGAN Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap/TMT Masa Kerja golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI JUMLAH UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar Diploma tiga (D-3) Diploma dua (D-2) SUPM/SMK Perikanan Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertif-rkat Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat Lamanya 961jam atau lebih Lamanya antara 641 s.d 960 jam Lamanya antara 481 s.d 640 jam Lamanya antara 161 s.d 480 jam Lamanya antara 81 s.d 160 jam Lamanya antara 30 s.d 80 jam Lamanya lebih kecil dari 30 jam Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Persiapan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Menyrapkan bahan pen1rusunan rencana kerja pelayanan tekni dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap: Melakukan pengumpulan data Melakukan pengumpulan data Melakukan persiapan/perencanaan kegiatan di bidang: Pengelolaan Sumber Daya Ikan NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KRE )IT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 I b, Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
c.Pengelolaan Pelabu han Perikanan
d.Pengendalian Penangkapan Ikan
e.Kenelayanan B Pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan 1) Menyiapkan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking 2l Melakukan pengumpulan sampel dan data ilmiah 3) Melakukan entry datalogbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi LogBook Penangkapan Ikan (SILOPI) 4) Melaksanakan koordinasi penempatan obseruer di atas kapal perikanan C Pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan; l) Melakukan enumerasi perikanan tangkap 2) Melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) 3) Melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) 4) Melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan - Lembar T\rrunan (SHTI-LT) s) Melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan - Lembar Tlrrunan (SHTI-LT) yang disederhanakan 6) Melakukan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) 7) Melakukan kegiatan penempatan rumah ikan 8) M el aksan akan pen gis ian checklist peme riksaan u ntuk :
a.Kapal Perikanan
b.Alat penangkapan ikan
c.Penerbitan Kartu Nelavan D Pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap; r) Melaksanakan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan 2) Melakukan pengendalian tambat labuh kapal perikanan 3) Melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan 4l Melaksanakan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan s) Membantu pencarian dan penyelamatan di laut 6) Melakukan pelayanan jasa listrik 7l Melakukan pelayanan jasa perbengkelan 8) Melakukan pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin e) Melakukan pelayanan jasa nstalasi pengolahan air limbah 10) Melakukan pelayanan jasa instalasi air laut bersih
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis l) Membuat Karya Tulis/Karya llmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2) Membuat Karya tulis/Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN A GKA KRE IT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 J 6 7 8 3) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang p di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 4l Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang disebarluaskan melalui media massa 6 Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang perikanan tangkap pada pertemuan ilmiah B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap r) Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang berwenang 2) Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dimuat dalam penelitian C PenSrusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Menlrusun dan atau menyempurnakan standar bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 2l Menlrusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 3) Men5rusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PENUNJANG TUGAS KEGIATAN PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP A Pengajar/pelatih/penguji/pengawas di bidang perikanan tangkap Mengajar/melatih/menguji/mengawas pada pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan tangkap B Peran serta dalam bimbingan teknis/seminar/lokakarya/konferensi di bidang perikanan tangkap 1 Mengiku ti bimbingan teknis / seminar/ lokakarya / konferen si a Pemrasaran b Pembahas / moderator / narasumber
c.Peserta 2 Mengikuti delegasi ilmiah sebagai: a Ketua b Anggota NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KRET IT MEN URUT INSTANSI PENGUSUL TIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi sebagai: I Ketua/Wakil Ketua 2 Anggota D Keanggotaan dalam Tim Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap E Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya: I 30 (tiga puluh) tahun 2 20 (dua puluh) tahun 3 10 (sepuluh) tahun r Memperoleh ijazah pendidikan lainnya Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya: Diploma tiga (D-3) JUMLAH UNSUR PENUNJANG Butlr Kegiatan JenJang Jabatan dl atas/dl bawah *f I 2 3 4 5 6 I 8 JT'MLAH IJNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu III LAMPIRAN PENDUKI'NG DUPAI( :
1.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
2.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
3.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
4.Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi 5, Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6.dan seterusnya NIP. rv Catatan PeJabat Pengusul : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya ( jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tlm Penllal : I 2 3 4 dan seterusnya (Nama Penilai I ) NIP (Nama Penilai II ) NIP. VI Catatan Ketua Tlm Penllal : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. I2 ANAK LAMPIRAN 4C PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP INSTANSI: DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR Nomor: MASA PENILAIAN Bulan KETERANGAN PERORANGAN Nama NIP Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap/TMT Masa Kerja golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN TIM PENILAIINSTANSI PENGUSUL JUMLAH UNSUR UTAMA Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah I gelar Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah I gelar Diploma tiga (D-3) Diploma dua (D-2) SUPM/SMK Perikanan Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPPI atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat Lamanya 961jam atau lebih Lamanya antara 641 s.d 960 jam Lamanya antara 481 s.d 640 jam Lamanya antara 161 s.d 480 jam Lamanya antara 81 s.d 160 jam Lamanya antara 3O s.d 80 jam Lamanya lebih kecil dari 30.yam Pendidikan dan Pelatihan Praiabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan Il PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Persiapan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Menyiapkan bahan penJrusunan rencana kerja pelayanan tekni dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap: Bulanan
a.Melakukan pengolahan data
b.Melakukan analisis data dan informasi Melakukan pengolahan data Pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan Melakukan pemeriksaan logbook penangkapan ikan NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN URUT INSTANSI PENGUSUL TIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 8 2l Melakukan penebaran benih ikan di perairan pedalaman 3) Melakukan pemeriksaan borang obseruer di atas kapal perikanan C Pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan; 1) Melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan 2l Menyiapkan rekomendasi Surat Keterangan Hasil-lnspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) 3) Menyrapkan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) 4l Memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan s) Melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Awal (SHTI-LA) 6) Melakukan pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) rl Melaksanakan pengisian checklist pemeriksaan untuk mesin kapal perikanan 8) Melakukan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan D Pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap; i) Melakukan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan 2l Mengevaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan 3) Melaksanakan pembuatan prototupe untuk :
a.kapal perikanan
b.alat penangkapan ikan 4) M elaksanakan pen ilaian performance alat penan gkapan ikan s) Menvusun daftar calon penerima Kartu Nelavan E Ev uasi dan pelaporan 1) Melakukan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-lPI) 2l Melakukan evaluasi perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan 3) Melakukan evaluasi pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan 4l Melakukan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, dan Keselamatan Ker.ya (K-5) di pelabuhan perikanan s) Melakukan evaluasi pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan 6) Melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap/penangkapan ikan/ pengangkutan ikan
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan Karya TUlis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis 1) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2l Membuat Karya tulis/Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak li^.,l-til-^ -il-^-. a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat Karya Tulis/Karya llmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang p di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PENGUSUL TIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 8 4l Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang disebarluaskan melalui media massa 6 Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang perikanan tangkap pada pertemuan ilmiah B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang berwenang 2l Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dimuat dalam penelitian C Pen5rusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Menyusun dan atau menyempurnakan standar bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 2l Men5rusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 3) Menlrusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PENUNJANG TUGAS KEGIATAN PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP A Pengajar/pelatih/penguji/pengawas di bidang perikanan tangkap Mengajar/melatih/menguji/mengawas pada pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan tangkap B Peran serta dalam bimbingan teknis/seminar/lokakarya/konferensi di bidang perikanan tangkap I Men giku ti bim bin gan tekni s / sem in ar / lokakarya / konferen si sebagai: a Pemrasaran b Pembahas / moderator / narasumber
c.Peserta 2 Mengikuti delegasi ilmiah sebagai: a Ketua b Anggota c Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi sebagai: I Ketua/Wakil Ketua 2 Anggota NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL PENTIM LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 D Keanggotaan dalam Tim Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap E Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya: I 30 (tiga puluh) tahun 2 20 (dua puluh) tahun 3 10 (sepuluh) tahun r Memperoleh ijazah pendidikan lainnya Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya: Diploma tiga (D-3) JUMLAH UNSUR PENUNJANG 16- Butlr Kegiatan JenJang Jabatan dl atas/di bawah *f 1 2 3 4 5 6 7 8 JuMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu -t7- ilI LAIUPIRAN PENDUKT'NG DUPAK :
1.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
2.Surat pernyataan melakukan kegiatan ...,...
3.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
4.Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5.Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6.dan seterusnya NIP. rv Catatan PeJabat Pengusul : 1, 2. 3.
4.dan seterusnya ( jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penllal : 1 2 3 4 dan seterusnva (Nama Penilai NIP (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tlm Penllai : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. t8 ANAK LAMPIRAN 4D PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PEI.IYELIA Nomor: MASA PENILAIAN EluIan............. s INSTANSI KETERANGAN PERORANGAN Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap/TMT Masa Kerla golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANC DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN TIM PENILAIINSTANSI PENGUSUL UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Pendidikan sekolah dan memperoleh ljazah I gelar Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar Diploma tiga (D-3) Diploma dua (D-2) SUPM/SMK Perikanan Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertilikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat Lamanya 961 jam atau lebih Lamanya antara 641 s.d 960 jam Lamanya antara 481 s.d 640 jam Lamanya antara 161 s.d 480 jam Lamanya antara 81 s.d 1601am Lamanya antara 3O s.d 8O iam Lamanya lebih kecil dari 30 jam Pendidikan dan Pelatihan Praiabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan Melakukan pendataan Tuna Sirip Biru Selatan sesuai formulir Catch Documentqtion Scheme (CDS) Pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan; Menyiapkan rekomendasi Sertilikat Cara Penanganan Ikan ya Baik (CPIB) Memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan Menyiapkan rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTiR KEGIATAN AI\ GKA KREI IT MENURUT INSTANSI PENGUSUL IIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 J 6 7 8 4) Menyiapkan rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan s) Melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) impor 6) Melakukan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)i Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 7l Melakukan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) c Pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap; 1) Menyrapkan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan 2) Menyrapkan rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL} 3) Melaksanakan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan oerikanan 4) Menyiapkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu s) Mengevaluasi pengaturan kapal di pelabuhan perikanan 6) Melakukan pelayanan penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan 7l Melakukan pemantauan wilayah pesisir 8) Melakukan evaluasi pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan e) Melakukan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan 10) Menyusun daftar calon penerima : Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan D Evaluasi dan pelaporan 1) Melakukan evaluasi pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan di laut 2l Melakukan evaluasi kesiapan fasilitas pelabuhan perikanan dalam rangka keselamatan pelayaran s) Melakukan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan Karya T\rlis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2l Membuat Karya tulis/Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat Karya Tulis/Karya llmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang p di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 4l Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan d Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang disebarluaskan melalui media massa NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN AI\ GKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PENGUSUL TIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 I 6 Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang perikanan tangkap pada pertemuan ilmiah B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 1) Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang berwenang 2l Menerjemahkan/menyadur di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang tidak dipublikasikan dalam bentuk: a Dalam bentuk buku b Dalam bentuk makalah 3) Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tdngkap yang dimuat dalam penelitian C Pen5rusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap r) Menyusun dan atau menyempurnakan standar bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 2l Menyusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 3) Men5rusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PENUNJANG TUGAS KEGIATAN PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP A Pengajar/pelatih/penguji/pengawas di bidang perikanan tangkap Men gaj ar/ melatih / menguji / mengawas pada pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan tangkap B Peran serta dalam bimbingan teknis/ seminar/ lokakarya/ konferensi di bidang perikanan tangkap I M engikuti bimbingan teknis / seminar / lokakarya/ konferensr a Pemrasaran b Pembahas / moderator / narasumber
c.Peserta 2 Mengikuti delegasi ilmiah sebagai: a Ketua b Anggota c Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi sebagai: t Ketua/Wakil Ketua 2 Anggota D Keanggotaan dalam Tim Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap E Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya: II 30 (tiga puluh) tahun 2 20 (dua puluh) tahun 3 10 (sepuluh) tahun F Memperoleh ijazah pendidikan lainnya Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya: Diploma tiga (D-3) JUMLAH UNSUR PENUNJANG -2r- Butir Kegiatan JenJang Jabatan di atas/dl bawah *) 1 2 3 4 J 6 7 8 WMLAH T'NSUR UTAMA DAN UNSI'R PENI'NJANG *) Dicoret yang tidak perlu III LAMPIRAT{ PENDUKUNG DUPAK :
1.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
2.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
3.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
4.Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5.Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6.dan seterusnya NIP. w Catatan PeJabat Pengueul : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya ( jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tlm Penllal : 1I 2 3 4 dan seterusnva ( Nama Penilai NIP (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tlm Penilal : 1 2 3 4 dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. ANAK LAMPIRAN 5 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat / golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang / TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pelayanan tekni tangkap sebagai berikut: s dan operasional pengelolaan produksi perikanan Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 I 1 2. 3. 4. 5. dst NIP ANAK LAMPIRAN 6 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Menvatakan bahwa: Nama NIP Pan gkat / golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut: Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung NIP No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Keeiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 I 2. 3. 4. 5. dst ANAK LAMPIRAN 7 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP P angkat / golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatar. Unit kerja Telah melakukan kegiatan penunjang berikut: Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung ANAK LAMPIRAN 8 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2OT7 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEI(NIS DI BIDANG PERIKANAN TANGKAP Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang Jabatan Unit kerja Menvatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap sebagai berikut: No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung NIP ANAK LAMPIRAN 9 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ASLI disampaikan dengan hormat kepada: Ditetapkan di . Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan Pada tanggal Tembusan disampaikan kepada:
1.Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang bersangkutan; Nama Lengkap
2.Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .
3.Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4.Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5.Pejabat lain yang dipandang perlu. ") Coret yang tidak perlu I KETERANGAN PERORANGAN I Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Panekat/ Golongan ruans TMT 5 Tempat dan Tanggal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan anska kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Masa Kerja Golongan Lama Baru 10 Unit Keria II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan I UTAMA
a.Pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPPI
b.Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
c.Pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tanekao
d.Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama 2 PENUNJANG Kegiatan Penunjang Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tanekap Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DTPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ,......,... I PANGKAT ...... GOLONGAN RUANG ANAK LAMPIRAN 10 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1O TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP KEPUTUSAN MENTERT / GUBERNUR/ BUPATI / WALTKOTA*) NOMOR TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MENTERI / GUBERNUR/ BUPATI /WALTKOTA*) , Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang lowong, Saudara NIP jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2074;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahwn 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2OL7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1O Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ..... .. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a.Nama :....
b.NIP :....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
d.Unit kerja : .... Dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap jenjang ...... ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap jenjang . dengan angka kredit sebesar .. (... ............) KEDUA : ... .... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di pada tanggal NIP. TEMBUSAN:
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2.Kepala BKD Provinsi/KabupatenlKota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yan g bersangkutan;*)
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. "*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 11 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP KEPUTUSAN MENTERT / GUBERNUR/ BUPATT / WALTKOTA*) NOMOR TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA Menimbang PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MENTERI / GUBERNUR / BUPATT /WALIKOTA*),
a.bahwa berdasarkan surat Nomor tanggal perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap karena .............;**)
b.bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7;
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2OI7;
5.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Terhitung mulai tanggal memberhentikan dari jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap : Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
c.Pangkat/Golongan ruang/TMT :
a.Nama
b.NIP
d.Jabatan
e.Unit Kerja ***) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di pada tanggal NIP. TEMBUSAN :
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2.Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
3.Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan*)
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. ") Coret yang tidak perlu. "*) Tulislah g-urat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pembeihentian-dari jabatan karena ... ***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 12 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN MENTERT / GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA*) NOMOR TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MENTERT / GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA*), Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
a.Nama
b.NIP bahwa Saudara NIP pangkat/golongan ruang jabatan telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
1.Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2OI4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2OI7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Terhitung mulai tanggal .... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
d.Unit kerja Dalam jabatan ... dengan angka kredit sebesar ... (.. ........) **) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di pada tanggal NIP. TEMBUSAN:
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2.Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 13 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP CONTOH KEPUTUSAN PENYE S UAIAN / /iVPA SS/iVG KEPUTUSAN M ENTERI / KEPALA LPNK / GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA*) NOMOR TENTANG PEI\IY ESUAIAN / /NPA SS/NG DALAM JABATAN FUNG SI O NAL ASI STEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI / GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA*) , Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara NIP . jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pen gelol a Produ ksi Perikanan Tangkap mel alu i penye su aian / i np as sing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2Ol7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2Ol7; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : KESATU : mengangkat:
a.Nama : .....
b.NIP :.....
c.Pangkat/ Golongan ruang/TMT : . . .. .
d.UnitKerja :..... Terhitungmulai tanggal disesuaikan/inpassfngdalamJabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap jenjang .... . dengan angka kredit sebesar (.........) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Kepala Badan Kepegawaian Negaraf Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2.Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) diisi apabila ada penambahan diktum.