DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2015

Nomor
21
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Indonesia, Badan Kepegawaian Negara

Ringkasan

Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…