a.Kebijakan yang berpihak akibat pengaruhjhubungan dekatj ketergan tungan j pemberian gratifikasi;
b.pemberian izin yang diskriminatif;
c.pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekatjbalas jasaj rekomendasij pengaruh dari pejabat pemerintah;
d.pemilihan partner j rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
e.melakukan komersialisasi pelayanan publik; menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadij golongan;
d.perangkapan jabatan diluar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
f.situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
g.situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
h.situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menyalahgunakan jabatan;
1.situasi dimana pejabat atau pegawai bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya; dan J. situasi yang memungkinkan pejabat atau pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
b.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menggunakan aset jabatan untuk kepen tingan pribadij golongan;
c.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai Sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan berupa:
a.penyalahgunaan wewenang dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan;
b.Pejabat yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel;
c.Hubungan afiliasi yang dimiliki oleh Pejabat atau Pegawai dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
d.Gratifikasi pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; dan
e.Kelemahan sistem organisasi keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada. Pasa16
f.penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadij golongan;
g.pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
h.me1akukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur;
1.melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; J. penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai;
k.melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, dan prosedur;
1.me1akukan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan m.menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai. benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.melakukan transaksi danjatau menggunakan hartajaset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
e.menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) danjatau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
f.mengizinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
g.menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi danj atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
h.bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barangj jasa di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; danj atau
1.sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengadaan barangj jasa di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. diduga memilikic. memegang jabatan lain yang patut Pasal 7 Setiap Pejabat atau Pegawai dilarang:
a.Terlibat dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan;
b.memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok danj atau pihak lain atas beban Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; PENCEGAHANTERJADINYASITUASI BENTURANKEPENTINGAN
(1)Pejabat atau Pegawai yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan dan Zatau tindakan dengan format sebagaimana tercantum dalam contoh A Lampiran Peraturan ini.
(2)Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan secara tertulis dan berjenjang dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan me1ampirkan bukti-bukti terkait.
(3)Atasan langsung pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lamb at 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4)Dalam hal hasil dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar, keputusan dan / atau tindakan pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku. BABIV PENANGANANSITUASIBENTURANKEPENTINGAN
(1)Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Kepala UPT di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab melakukan pembinaan dalam pelaksanaan pencegahan benturan kepentingan di masing- masing unit kerjanya.
(2)Pelaksanaan hasil pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.