Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1575 2 Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2), dilakukan sebagai berikut:
BAB III
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja dilingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…