Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM. 3
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim. 4
BAB II
Pelayanan informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap informasi publik dan informasi khusus.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Pelayanan Informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Pengguna untuk keperluan yang meliputi:
Pusat Meteorologi Maritim dan/atau UPT harus menyediakan informasi meteorologi maritim.
Penyediaan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim.
Membuka PDF…