DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Perka ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perka ini merupakan acuan bagi Penerima Hibah dalam pengelolaan Hibah Langsung. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kriteria, klasifikasi, dan penarikan Hibah Langsung; b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung; c. Perjanjian Hibah; d. registrasi Hibah Langsung; e. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; f. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan konfirmasi.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…