DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015

Nomor
11
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Perka BMKG ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan BMKG.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…